Latest Products

Pra Penuntutan Kasus Korupsi Lahan Telkomas Digelar

Order Detail
Makassar.Metro Sumut
Kasus Korupsi lahan negara di Jl Telkomas Kecamatan Biringkanaya dipastikan segera memasuki babak baru. Pasalnya, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tengah merampungkan berkas dugaan korupsi lahan itu ketahap pra penuntutan. Seni (07/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman mengatakan Penyidiknya telah bekerja maksimal. Sehingga pekan ini kasus itu kami lakukan, pihaknya terlebih akan mengekspose kasus itu secara internal terlebih dahulu, Kalau berkasnya sudah selesai, kita ekspos dan tingkatkan ke pra penuntutan “ Katanya.
Lanjut Deddy, Dalam perkara itu, penyidik sudah menetapkan tersangka, yaitu mantan ketua adjudikasi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Makassar, Andi Akbar dan Samad makelar tanah dilahan itu, Berdasarkan kesimpulan dan pendapat penyidik yang didukung 2 alat bukti, keduanya diyakini menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bodong di lahan sitaan negara, Terlebih lagi SHM itu bahkan berblangko asli BPN dengan nomor 28767 atas nama Sumiati Sudjiman, Marwin dan Muthalib, Serta SHM nomor 28724 atas nama Deng Kopi, Cacce, Basse dan Sari “ Ucapnya.

Deddy menjelaskan, SHM warga ini muncul di atas lahan sitaan negara seluas enam hektar di Jl Telkomas, Kelurahan Biringkanaya. Sebagian lahan itu telah dilelang dan uang hasil lelang telah disetorkan ke negara sebagai ganti kerugian negara yang timbul di kasus korupsi sebelumnya “ Jelasnya.

Sebelumnya, penyitaan tanah seluas 31 hektar itu berawal dari kasus korupsi jaringan Telkom ilegal untuk kepentingan bisnis sejak Desember 1999 sampai Juni 2002. Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada tahun 2008. Tiga terpidana kasus itu, yakni mantan Kepala Divisi Regional (Divre) VII PT Telkom Koesprawoto, mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu R Heru Suyanto dan mantan Deputi Kepala Divre VII Eddy Sarwono.


Mereka dinyatakan bersalah bekerjasama menggunakan fasilitas milik Telkom, berupa E1 yang disambungkan ke sentral lokal milik PT Telkom Kaliasem. Kerugian negara akibat perbuatan itu sebesar Rp44 miliar. Atas perkara ini, Kejari Makassar menyita barang di Jl Telkomas, bangunan di Jl Pettarani Makassar dan di Kabupaten Takalar. Selain itu, kejaksaan juga menyita tanah dan bangunan serta peralatan internet milik PT Telkom senilai Rp10,3 miliar.(Bal).

Polda Kepri Mengambil Alih Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT Pelindo Tanjungpinang

Order Detail
Tanjungpinang.Metro Sumut
Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Tanjungpinang yakni dana bagi hasil pungutan Pass Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Minggu (06/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian melalui Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya melimpahkan penanganan tersebut ke Polda Kepri agar perkara tersebut dapat ditangani lebih luas dan lebih baik, Sudah kami serahkan ke Polda Kepri untuk menindaklanjutinya “ Katanya.

Lanjut Andri, Penanganan perkara dugaan korupsi tersebut oleh Polda Kepri sebenarnya hal yang biasa. Pihaknya melimpahkan agar penanganannya lebih maksimal, Sama saja mau Polres atau Polda yang nangani. Jangkauan penanganan perkara oleh pihak Polda Kepri tentu lebih luas dan lebih baik lagi “ Ucapnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tim kuasa hukum Pemko Tanjungpinang melaporkan dugaan korupsi di PT Pelindo I cabang Tanjungpinang ke Polres Tanjungpinang terkait dugaan korupsi pass masuk Pelabuhan Sribintan Pura (SBP).

Tindakan PT Pelindo dinilai telah melakukan pungutan liar (pungli) pas masuk pelabuhan. Hal ini sesuai surat Direksi Pelindo, dimana pas masuk pelabuhan domestik Rp 4250. Namun yang ditetapkan ke penumpang Rp 5000.

Selain itu, pass masuk Pelabuhan Internasional ditetapkan Rp 13 ribu per orang. Sementara sesuai keputusan Direksi Pelindo hanya Rp 8 ribu per orang. Kemudian, pass masuk pengantar penumpang Rp 3 ribu per orang, namun ketetapan Direksi Pelindo hanya Rp2 ribu.

Selisih pungutan inilah yang seharusnya menjadi bagian hak Pemko Tanjungpinang. Kenyataannya, sejak 2013 lalu, Pelindo tidak pernah menyetorkan ke kas Pemko, sehingga Pelindo dinilai telah melakukan pungli pass pelabuhan dari masyarakat.

Padahal, jika hak Pemko Tanjungpinang terhadap pungutan pas pelabuhan tersebut diserahkan oleh Pelindo, setidaknya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat di Kota Tanjungpinang.(Muktar).


Mantan Bupati Bengkalis Ditahan Dugaan Kasus Dana Bansos

Order Detail
Pekanbaru.Metro Sumut
Herliyan Saleh Mantan Bupati Bengkalis ditahan penyidik Polda Riau. Mantan Ketua DPW PAN Riau itu diduga terlibat korupsi berjamaah Dana Bantuan Sosial (Bansos), Sebelum ditahan, Herliyan terlebih dahulu diperiksa secara maraton di Kantor Direktorat Rekskrim Khusus Polda Riau,Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Sabtu (05/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Herliyan yang merupakan peserta Pilkada Kabupaten Bengkalis lalu keluar dari ruang pemeriksaan, Dengan menggunakan kemeja biru muda celana hitam, dia dikawal sejumlah penyidik. Tampak penasihat hukumnya Aziyun menemani Herliyan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Arif Rahman Hakim mengatakan penahanan terhadap Herliyan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkasnya, Berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap. Langsung (Herliyan) ditahan “ Katanya.

Lanjut Arif, Dalam kasus dana Bansos Pemkab Bengkalis negara dirugikan Rp31 miliar, Kasus korupsi berjamaah itu juga menyeret mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang saat kasusnya sudah bergulir dipersidangan “ Ucapnya.

Sejumlah mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya juga masuk pusaran korupsi Dana Bansos 2012.(Rendra).



Dugaan Kasus Korupsi Embarkasi Haji Riau Rugikan Negara

Order Detail
Pekanbaru.Metro Sumut
Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan embarkasi haji di provinsi tersebut mencapai Rp8,3 miliar. Sabtu (05/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Mukhzan mengatakan angka itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau, Hasil audit BPKP telah kita terima beberapa waktu lalu. Hasilnya terdapat kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar “ Katanya.

Lanjut Mukhzan, Dalam kasus yang disidik Korps Adhyaksa tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka yakni Muhammad Guntur yang merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Penyidik sebelumnya telah melakukan panggilan terhadap Guntur sebagai terperiksa “ Ucapnya.

Mukhzan menjelaskan, Akan adanya tersangka baru dalam dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus berusaha mengumpulkan bukti dan mengembangkan kasus tersebut guna menjerat pihak-pihak yang dianggap turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi itu, Dalam waktu dekat akan ada tersangka baru. Tunggu saja “ Jelasnya.

Disinggung soal siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru, Mukhzan hanya menjelaskan bahwa mereka adalah saksi yang pernah diperiksa untuk kasus tersebut.

Muhammad Guntur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015, Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.

Tanah yang terletak di Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Berdasarkan penetapan harga oleh tim penilai (appraisal), harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000 per meter.

Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.

Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.(Roy).








Lurah Labuhan Deli Marelan Terapkan Pelayanan Prima

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Pelayanan prima merupakan syarat dan kewajiban yang harus diterapkan oleh seluruh aparatur Pemerintahan, Sebab hal tersebut tentu diharapkan dapat mengakomodir segala kebutuhan, baik pelayanan secara administrasi maupun mengenai hal lain, bagi warga atau masyarakat dimasing-masing wilayah, sebagaimana yang kini tengah dibesut pihak Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan dimana sejumlah inovasi dalam pelayanan, tengah digalakan, guna memperkecil kendala serta efisiensi waktu terhadap pekerjaan dimaksud. Kamis (04/03/2016).

Lurah Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan Drs.Masytha S,Sos saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan pelayanan kepada mayarakat diharapkan terus ditingkatkan, dengan meningkatkan sistem pelayanan maksimal kepada masyarakat, yang kurang diperbaiki, yang sudah baik dipertahankan dan ditingkatkan. Yang di dalamnya terkandung mengadakan perubahan, sekaligus mencari peluang untuk meraih kemajuan diri “ Katanya.

Lanjut Masytha, Agar dapat mengetahui persis persoalan dimasyarakat dan menjadi program kerja kelurahan, maka dirinya mengaku banyak turun kelapangan guna bertemu langsung dan mendengar kebutuhan masyarakat “ Ucapnya.

Masytha menjelaskan, Posko tiap malam di Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan sudah ada semenjak menjabat jadi Lurah di Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan “ Jelasnya.(Hamnas).



Cegah DBD, Lurah Labuhan Deli Marelan Imbau Warga Gencar Lakukan Gotong Royong

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Lurah Labuhan Deli Keacamatan Medan Marelan mengimbau warga untuk rutin menggelar gotong royong dilingkungan masing-masing. Selain untuk menjaga kebersihan, juga mencegah meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Kamis (04/03/2016).

Lurah Labuhan Deli Drs.Masytha S,Sos saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan tingkat kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan mencerminkan kehidupan masyarakat yang sehat, Jangan sampai ada yang tidak peduli, Jika lingkungan kotor maka segala penyakit akan mudah tertular, Terutama, bahaya DBD yang saat ini melanda sejumlah wilayah," Kalau selokan kita tidak bersih, otomatis nyamuk akan bersarang disana, Akhirnya  warga terkena DBD Katanya.

Lanjut Masytha, Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), terus menjadi perhatian serius oleh pihak terkait, mencegah DBD lebih baik dari pada mengobati, Karena DBD ini merupakan penyakit sirkulasi dengan mengikuti cuaca alam “ Ucapnya.

Masytha menjelaskan, Nyamuk Aedes Aegypti yang menjadi faktor utama penyebaran penyakit DBD berkembang biak sangat pesat pasca musim hujan,“ Meskipun bentuknya kecil, kuburkan kalau dilingkungan kita ada benda yang tidak berguna yang dapat menampung air, Sebab meskipun genangan airnya kecil, sudah cukup buat nyamuk DBD untuk berkembang biak “ Jelasnya.


Masytha menambahkan, mengimbau warga melakukan aksi bersih lingkungan, mengalirkan air yang tergenang, membuang sampah pada tempatnya untuk mengantisipasi serangan nyamuk DBD,” Untuk saat ini belum ada warga Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan yang terserang penyakit demam berdarah dengue (DBD) “ Tambahnya.(Hamnas).

Antisipasi DBD, Kepsek SDN 060954 Mengimbau Siswa Siswi Dan Guru Perhatikan Kebersihan Lingkungan

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Demam Berdarah Dengue atau yang sering dikenal dengan istilah DBD, beberapa minggu ini menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat di Kota Medan, Tidak sedikit orang warga yang terserang penyakit tersebut, Bahkan telah merenggut nyawa anak-anak. Kamis (04/03/2016).

Irwansyah SPd Kepala Sekolah SD Negeri 060954 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan mengimbau kepada anak didik dan para guru untuk lebih dapat memperhatikan kebersihan lingkungan disekolah “ Katanya.

Lanjut Irwansyah, Selain mengajar para guru juga harus memperhatikan kebersihan lingkungan, toilet serta warung tempat jajan anak sekolah, Tentunya kebersihan tersebut tanggungjawab Kepala Sekolah, guru, petugas kebersihan dan para siswa. Karena kalau tak diperhatikan, secara otomatis warga sekolah dengan mudah terserang berbagai penyakit “ Ucapnya.


Disamping itu, Irwansyah juga meminta kepada orang tua murid untuk sama-sama mengontrol anaknya dan menjaga kebersihan dirumah, sehingga sang anak tidak dengan mudah terserang penyakit, Peran serta orang tua juga sangat diperlukan dalam memberantas DBD, baik itu dengan membersihkan lingkungan rumah dan menghimbau kepada anaknya untuk dapat menjaga kebersihan disekolah maupun rumah “ Pintanya.(Hamnas).

Lurah Paya Pasir Imbau Warga Cegah DBD

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Pemerintah Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan mengimbau masyarakat untuk melakukan berbagai upaya pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD), salah satunya dengan menggiatkan gotong royong.  Pasalnya selama musim hujan wabah DBD sangat mudah terjangkit, terutama saat terjadi banjir disuatu wilayah. Kamis (04/03/2016).

Lurah Paya Pasir Syaiful Bahri Nasution mengatakan himbauan yang disampaikan kepada warga berupa program 3 M yakni, menutup tempat penampungan air, menguras dan membersihkan tempat penampungan air secara rutin serta mengubur kaleng atau wadah lainnya yang berpotensi jadi sarang nyamuk “ Katanya.

Lanjut Syaiful, Mengimbau warga melakukan aksi bersih lingkungan untuk mengantisipasi serangan nyamuk DBD “ Ucapnya.

Syaiful menjelaskan, Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Himbauan ini kita harapkan sebagai upaya pencegahan agar tidak ada korban DBD kedepannya “ Jelasnya.

Syaiful menambahkan, Gotong royong dilakukan setiap kamis dan sabtu, sedangkan untuk gotong warga setiap hari minggu “ Tambahnya.(Hamnas).

PT Pelindo 1 Berlakuan Pas Di Pintu Gerbang Pelabuhan Belawan

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
PT.Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau PT Pelindo 1 Cabang Belawan mulai tanggal 01 maret 2016 berlakukan pas dipintu gerbang Pelabuhan Belawan

General Manager PT.Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 Cabang Belawan Sahat Parawira Tambunan melalaui Asisten Manajer Hukum dan Humas Roswita SH mengatakan Bahwa mulai hari ini tanggal 01 Maret 2016 dilakukan sosialisasi pemberlakuan penertiban pas Pelabuhan di pintu gate menuju Pelabuhan PT Pelindo I Cabang Belawan “ Katanya.

Roswita menjelaskan, Bagi pengendara sepeda motor dan mobil diperiksa apakah mempunyai Pas Pelabuhan,  Apabila tidak dapat menunjukkan Pas maka dikenakan tarif pas yang berlaku “ Jelasnya.(Hamnas).



Komisi VII DPR RI Apresiasi Layanan TPFT Dan TPS Online Di Belawan

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Anggota Komisi VI DPR RI mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang menyediakan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di Belawan International Container Terminal dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) online pertama di luar Pulau Jawa. Rabu (02/03/2016).

Bambang Haryo Soekartono Anggota Komisi VI DPR RI mengatakan fasilitas tetrsebut dapat dioptimalkan untuk menunjang kegiatan pemeriksaan fisik bea cukai dan karantina dengan mekanisme pemeriksaan karantina dilakukan terlebih dahulu sebelum respons kepabeanan atau secara bersama sama (join inspection).” Kata Bambang saat melakukan kunjungan kerja ke Pelindo 1 dengan meninjau langsung Terminal Penumpang Pelabuhan Belawan dan TPFT di Belawan International Container Terminal .

Sementara GM Belawan International Container Terminal (BICT) Yarham Harid mengatakan dengan adanya TPFT, proses waktu kegiatan pemeriksaan (behandle) peti kemas impor menjadi lebih efektif karena sudah menggunakan sistem online yang terintegrasi,” Dari segi fasilitas, pengguna jasa mendapatkan fasilitas yang nyaman, akses informasi cepat dan akurat serta sarana dan prasarana yang sangat mendukung kegiatan behandle “ Katanya.

Lanjut Yarham, Dengan berada di dalam pelayanan satu atap, waktu yang dibutuhkan bagi pengguna jasa menjadi lebih cepat, dan dengan adanya sistem online, pemindahan peti kemas dari lapangan penumpukan ke lapangan behandle sudah berdasarkan sistem, dan tidak menunggu permintaan pengguna jasa lagi “ Ucapnya.

Yarham menjelaskan, Keuntungan menggunakan fasilitas TPFT, pemeriksaan bisa dilakukan bersama antara Bea dan Cukai dan Karantina, secara online dan dengan lokasi pemeriksaan/behandle yang berada terpisah dari lokasi penumpukan peti kemas di terminal, sehingga mengurangi mobilitas orang di dalam lapangan penumpukan peti kemas di terminal “ Jelasnya.

Bambang juga mengapresiasi PT Pelindo 1 yang sudah membangun 4 unit cold storage hortikultura yang akan digunakan untuk aktivitas ekspor bahan makanan, Memang Sumut adalah gudangnya komoditas pangan. Jadi prosesnya harus dihilirisasi ke Belawan baru dikapalkan ke manca negara “ Ungkap Bambang.

Bambang menjelaskan pihaknya sudah mengecek ke lapangan bahwa ekspor Sumut lebih besar ketimbang impor, dimana komoditasnya berhubungan dengan perkebunan atau pangan “ Jelasnya.

ACS Humas Pelindo I Fiona Sari Utami menambahkan bahwa kesiapan dalam pelayanan TPFT kepada pengguna jasa dan masyarakat ini merupakan wujud keseriusan dan bentuk komitmen Pelindo 1 dalam memberikan yang terbaik,“ Ini sejalan dengan transformasi yang telah dilakukan untuk menuju global company dan nomor satu di bisnis kepelabuhanan di Indonesia “ Tambahnya.(Hamnas).


Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Di IPDN, KPK Geledah Kemendagri

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
KPK melakukan penggeledahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus dugaan korupsi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Penggeledahan tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif. Rabu (02/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pernyataan serupa dan penambahan disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang saat dikonfirmasi mengatakan Saya detail belum tahu, kemungkinan ada dua kasus di sana (Kemendagri) yaitu, e-KTP dan pembangunan IPDN di beberapa provinsi. Besok humas akan ada press release “ Katanya.

Thony Saut Situmorang menjelaskan akan melihat lagi secara spesifik lagi terkait apa penggeledahan di Kemendagri kemarin, Yang jelas kalau penggeledahan tersebut dihubungkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri tahun anggaran 2011–2012, maka  kasus KTP-e akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka baru “ Jelasnya.

Lanjut Thony, Tersangka baru yang diincar KPK dari kasus KTP-e itu adalah Irman selaku Dirjen Dukcapil yang kini menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Yang jelas e-KTP memang mau segera dilanjutkan, Terkait tersangkanya antara lain (Irman) “ Ucapnya.

KPK baru menetapkan satu tersangka dalam perkara KTP-e yakni, pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan KTP-e sekaligus Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Sugiharto.

Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruang di Kemendagri antara lain Gedung B. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji menuturkan, Gedung B merupakan tempat sejumlah divisi yang mengurus administrasi Kemdagri seperti Biro Keuangan dan Biro Kerja Sama Kemdagri.

Menurut Dodi, penggeledahan yang dilakukan KPK dalam rangka mencari data-data terkait suatu kasus dugaan korupsi, Tapi Dodi tidak mengetahui secara detil penggeledahan terkait kasus yang mana," (Penyidik KPK) ingin mencari data terkait persoalan penyimpangan. Saya minta info dulu ke para pihak yang mengetahui persis tentang kedatangan tim penyidik KPK. Takutnya informasinya salah “ Ungkapnya.(Melvy).
tom:.0001pt;line-height: normal'>Sejatinya, kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pasar Jambud Dua bermula pada medio 2014 lalu. Saat itu, Pemkot Bogor melalui Dinas Koperasi UMKM mengusulkan lahan untuk proses relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) MA Salmun yang kena gusur. Namun upaya itu menjadi masalah, ketika lokalisasi PKL dilakukan secara terburu-buru.


Kepastian pembelian lahan Jambu dua tertuang dalam paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) 2015. DPRD Kota Bogor menyepakati kucuran dana untuk pembelian lahan milik Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong) sebesar Rp49,4 miliar di akhir 2014.


Kemudian, pemkot melalui Kantor Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (sekarang Dinas Koperasi dan UMKM), buru-buru melakukan transaksi dengan si pemilik lahan. Tepatnya pada 30 Desember 2014, dilakukan pembayaran senilai Rp43,1 miliar. Namun pelaksanaanya ditemukan sejumlah masalah, mulai dari harga tanah yang tak wajar, hingga riwayat status tanah yang bermasalah.(Eva).

Dugaan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Blok B Pasar Jambu Dua Masuki Babak Akhir

Order Detail
Bogor.Metro Sumut
Dugaan kasus rasuah pembebasan lahan Blok B Pasar Jambu Dua memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Saat ini proses pemberkasan sedang dikebut. Rabu (02/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejari Bogor Katarina Endang Sarwestri mengatakan kita tunggu saja prosesnya, untuk pelimpahan ke pengadilan sedang menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan audit kerugian Negara pada proses pembelian lahan Angkahong “ Katanya.

Untuk diketahui, kasus ini menyeret dua pejabat pemkot dan tim appraisal menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hidayat Yudha Priatna, Camat Bogor Barat Irwan Gumelar dan Ketua tim penilai appraisal (jasa ketiga,red), Roni Nasru Adnan.

Meski demikian, ketiga tersangka sampai saat ini masih belum ditahan. Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar beralasan, penyidik masih belum memberikan kesimpulan apakah para tersangka perlu ditahan atau tidak. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah tersebut. “Kalau surat berisi permohonan penangguhan penahanan sebenarnya tidak diperlukan karena kita belum menyimpulkan untuk melanjutkan ke penahanan” bebernya.

Permohonan penangguhan penahanan kata dia, harusnya diajukan dari pihak keluarga. Sedangkan walikota hanya sebagai penjamin. “Surat yang disampaikan oleh walikota itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini karena sampai saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.

Kasus ini, masih dalam tahap pemberkasan. Andi berharap agar semuanya segera dapat diselesaikan untuk di naikkan kedalam tahap penuntutan. “Nanti setelah selesai tahap pemberkasan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti dan dimungkinkan untuk secepatnya ditingkatkan ke tahap penuntutan,” paparnya.

Untuk tenggat waktu pihaknya tidak menargetkan kapan akan diselesaikan. Karena proses pemberkasan sepenuhnya kewenangan penyidik. “Kami tidak bisa menentukan waktunya, tapi kami harapkan secepatnya selesai. Nanti kalau sudah pasti kami beritakukan kepada rekan-rekan media,” ungkapnya.

Sejatinya, kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pasar Jambud Dua bermula pada medio 2014 lalu. Saat itu, Pemkot Bogor melalui Dinas Koperasi UMKM mengusulkan lahan untuk proses relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) MA Salmun yang kena gusur. Namun upaya itu menjadi masalah, ketika lokalisasi PKL dilakukan secara terburu-buru.

Kepastian pembelian lahan Jambu dua tertuang dalam paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) 2015. DPRD Kota Bogor menyepakati kucuran dana untuk pembelian lahan milik Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong) sebesar Rp49,4 miliar di akhir 2014.


Kemudian, pemkot melalui Kantor Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (sekarang Dinas Koperasi dan UMKM), buru-buru melakukan transaksi dengan si pemilik lahan. Tepatnya pada 30 Desember 2014, dilakukan pembayaran senilai Rp43,1 miliar. Namun pelaksanaanya ditemukan sejumlah masalah, mulai dari harga tanah yang tak wajar, hingga riwayat status tanah yang bermasalah.(Eva).

Didugaan Korupsi Dana Bansos Batam Dua Tersangka Ditetapkan Oleh Kejati Kepri

Order Detail
Tanjungpinang.Metro Sumut
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dikucurkan pemerintah kota Batam tahun 2011-2012 senilai Rp 66 miliar. Rabu ()2/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Meski sudah menetapkan dua orang sebagaiu tersangka, namun nama kedua tersangka belum bisa dibocorkan oleh tim penyidik.

Sebelum dipublikasikan ke publik, kini tim penyidik masih konsentrasi melengkapi bukti-bukti terkait peran tersangka menyelewengkan dana Bansos yang digunakan.

Bahkan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah bukti tindakan melawan hukum dan nilai ril kerugian negara ditemukan.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri Rahmat SH mengatakan penyidikan dugaan korupsi dana Bansos Batam telah menemukan adanya unsur melawan Hukum, dan kerugian negara dalam kasus tersebut," Tindakan melawan hukum dan adanya nilai kerugian negara yang ditemukan sudah diperkuat dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa “ Katanya.(Luhut).

Cegah DBD, Camat Medan Labuhan Imbau Warga Jaga Kebersihan

Order Detail
Medan Labuhan.Metro Sumut
Camat Medan Labuhan mengimbau warganya untuk menjaga kebersihan agar mampu mencegah penyakit berbahaya tersebut. Rabu (02/03/2016).

Camat Medan Labuhan Arrahman Pane SSTP MAP mengatakan setiap musim penghujan warga kami harapkan dapat membersihkan selokan di depan rumah masing-masing agar kebersihan terjaga dan terhindar dari DBD, Selain pemerintah yang terus mengingatkan warga supaya menjaga kebersihan, warga juga diharapkan harus peduli secara langsung terhadap kebersihan pekarangan rumahnya, Kalau bukan warga siapa lagi yang peduli dengan kesehatan lingkungan itu dan pemerintah juga membantu selain selalu mengingatkan warganya “ Katanya.

Lanjut Arrahman, Dirinya berulang kali mengimbau agar warga dapat membersihkan sampah dan rumput yang ada di selokan tempat tinggal, agar air mengalir dengan cepat dan tidak menggenangi rumah maupun jalan, Kalau ada air tergenang di rumah dan jalan pasti tidak enak dan nyaman “ Ucapnya.

Arrahman menjelaskan, Jika tidak dijaga kebersihan nyamuk penyebab deman berdarah dengue (DBD) akan mudah hidup dan berkembang biak, Makanya jaga selalu kebersihan di rumah dan pekarangannya “ Jelasnya.


Arrahman menambahkan, Telah menghimbau lurah dan kepala lingkungan agar pro aktif menggelar gotong royong bersama warga masyarakat untuk membersihkan lingkungan, Harus rajin gotong royong bersihkan pekarangan “ Tambahnya.(Hamnas).

Musim Hujan, Camat Medan Labuhan Imbau Warga Waspada DBD

Order Detail
Medan Labuhan.Metro Sumut
Mengingat tingginya curah hujan di Kota Medan beberapa waktu ini, Warga Kecamatan Medan Labuhan diimbau untuk turun menerapkan 3M dalam kehidupan sehari-hari, Hal ini sebagai antisipasi merebaknya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).  Rabu (02/03/2016).

Camat Medan Labuhan Arrahman Pane SSTP MAP saat dikonfirasi diruang kerjanya mengatakan  masyarakat sudah banyak mengetahui kegiatan 3M tersebut, Sebab langkah ini merupakan salah satu anjuran dari Dinas Kesehatan untuk menangkal terjadinya penyakit demam berdarah atau yang lebih dikenal dengan sebutan DBD, Nyamuk penyebab penyakit ini berkembang pesat ketika datangnya musim dengan curah hujan tinggi seperti sekarang ini “ Katanya.

Lanjut Arrahman, Kita tentu sudah tidak asing lagi dengan namanya gerakan 3M, yaitu mengubur barang bekas, menutup tempat penampungan air, dan menguras bak mandi jika memang ditemukan nyamuk. Lagi pula dari Puskesmas kecamatan telah memiliki petugas Jumantik disetiap kelurahan, Dengan begitu seharusnya masyarakat langsung melapor kepada mereka, jika memang ditemukan tanda-tanda warga yang dikhawatirkan terkena gejala DBD tersebut, Nantinya mereka akan langsung mengecek kelokasi “ Ucapnya.

Sebagai salah satu penyakit yang sangat mematikan, Camat Medan Labuhan sangat mengharapkan agar masyarakat berusaha membuat tempat tinggalnya senyaman mungkin, sehingga bahaya dari penyakit itu bisa diatasi “ Harapannya.

Hal itu juga dapat dilakukan dengan melaksanakan gotong royong,  Apalagi dengan daerah yang dekat dengan sungai, kebersihan sungai juga merupakan tanggung jawab masyarakat.  Caranya adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan ke sungai “ Pintanya.

Arrahman menjelaskan, Daerah kita berada dekat dengan sungai, dimusim penghujan seperti ini kita juga mesti waspada. Karena jika ada masyarakat yang membuang sampah ke sungai, malah akan ada bahaya banjir yang kemugkinan dapat terjadi. Mestinya bahaya penyakit saat datang musim hujan itu juga sudah dipahami masyarakat. Paling tidak dapat mengurangi angka masyarakat yang terkena DBD di Kota Pekanbaru ini “ Jelasnya.(Hamnas).




5.300 Butir Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polsek Belawan

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Prestasi besar berhasil ditorehkan jajaran unit Reskrim Polsek Belawan dibawah kepemimpinan AKP Adi Haryono, SH dengan melakukan penangkapan terhadan BT (45) warga kelurahan paya pasir, dengan barang bukti sebanyak 5.300 butir pil ektasi atau biasa juga disebut butterfly pink pada minggu (28/2) sekitar pukul 15.00 wib.

Kapolsek Belawan, Kompol M Kosim melalaui Kanit Reskrim AKP Adi Haryono, SH mengatakan penangkapan terhadap BT bermula dari informasi yang didapat personil Unit Reskrim Polsek Belawan tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh BT, dan kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian untuk mengetahui kebenarann informasi tersebut “ Katanya.

Lanjut Adi, Kita lakukan penyelidikan informasi yang kita dapat untuk mengetahui kebenarannya, anggota kita mengintai rumah TSK selama beberapa hari hingga akhirnya kita yakin dan kita lakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumah TSK “ Ucapnya..

Adi menjelaskan, Dari hasil penggeledahan yang kita lakukan dirumah TSK kita temukan sebuah tas ransel warna cokelat dari dalam kamar TSK, dan didalam tas ransel tersebut kita temukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi 5.300 (lima ribu tiga ratus) pil ekstasi, 10 (sepuluh) butir pil Happy Five (H5), 1 (satu) set bong (alat hisap shabu), 3 unit HP, 5 unit mancis, dan 4 buah kaca pin “ Jelasnya.

Menurut informasi yang didapat oleh Tim Humas Polres Pelabuhan Belawan, harga perbutirnya pil ektasi tersebut dipasaran berkisar Rp. 250.000,- jika dikalikan 5.300 butir maka pil ekstasi yang disita oleh Unit Reskrim Polsek Belawan sekitar Rp. 1.325.000.000,- ( satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).


"Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap BT dan akan kita jerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan kita juga upayakan untuk pengejaran terhadap jaringannya, jadi mohon doanya agr kita berhasil" tutup Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP Adi Haryono, SH (Hamnas)

Tentang PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)

Order Detail
Medan.Metro Sumut
(BUMN) yang mengelola jasa kepelabuhanan di Indonesia bagian barat. Pelindo 1 berkantor pusat di Medan dan memiliki wilayah operasi di 4 provinsi yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau daratan dan Riau Kepulauan, serta mengelola 14 cabang pelabuhan, 11 kawasan pelabuhan/ perwakilan dan mengelola 4 (empat) unit usaha yaitu BICT (Belawan International Container Terminal), UGK (Unit Usaha Galangan Kapal), RSPM (Rumah Sakit Pelabuhan Medan) dan Terminal Petikemas Domestik Belawan (TPKDB) serta 5 (lima) Anak Perusahaan, yaitu PT Terminal Petikemas Indonesia (TPI), PT Prima Terminal Petikemas (PTP), PT Prima Multi Terminal (PMT), PT Prima Indonesia Logistik (PIL) dan PT Prima Pengembangan Kawasan (PPK). Selasa (01/03/2016).

Humas Pelindo 1 Fiona Sari Utami mengatakan mengatakan Pelayanan Pelindo 1 meliputi pelayanan kapal, pelayanan barang, pelayanan penumpang dan jasa kepelabuhanan lainnya.  Pelindo I mempunyai lokasi strategis di Selat Malaka, yang merupakan selat tersibuk dalam lalu lintas perdagangan dunia dan saat ini sedang mengembangkan pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan Hub Port Indonesia bagian barat, serta mempunyai pintu utama eksport CPO ke seluruh dunia, yaitu melalui pelabuhan Belawan dan Dumai “ Katanya.

Lanjut Fiona, Saat ini Pelindo 1 dalam upaya meningkatkan produktivitas pelayanan secara terus menerus, telah melakukan inovasi dengan menambahkan peralatan dan perpanjangan fasilitas dermaga sehingga untuk meningkatkan produktivitas yang lebih efektif dan efisien. Pengembangan secara kontinu ini juga untuk mendukung suksesnya program pemerintah dalam percepatan pembangunan nasional dan mendukung kebijakan Pemerintah terutama dalam program tol laut untuk memperkuat konektivitas nasional dan menciptakan biaya logistik nasional secara efisien dan efektif serta meningkatkan daya saing nasional “ Ucapnya.(Hamnas/FSU).


PT Pelindo 1 Raih CSR Award 2016

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Kepedulian PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 kepada lingkungan terutama di wilayah kerjanya operasionalnya, mendapat apresiasi. Terbukti Pelindo 1 mampu memperoleh penghargaan CSR Award 2016 yang diadakan salah satu surat kabar nasional atas kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Pelindo 1, bertempat di Hotel Kempinski Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.

Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga kepada Direktur Keuangan Pelindo 1, Farid Luthfi. Pelindo 1 mendapatkan penghargaan kategori Program Bina Lingkungan dengan melakukan bedah rumah sebanyak 95 unit di tiga provinsi yaitu Provinsi Sumatera Utara, Kepualauan Riau dan Provinsi Riau.

“Ada 95 unit rumah yang telah di renovasi oleh Pelindo 1, dengan perincian 70 unit rumah di Belawan, 17 unit rumah di Dumai dan 8 unit rumah di Tanjung Balai Asahan.  Selain itu, kegiatan bedah rumah ini juga dlakukan pada 41 rumah veteran/pejuang di Kepulauan Riau yang tersebar di Tanjung Balai Karimun, Batam dan Tanjung Pinang, yang merupakan rangkaian dari Program BUMN Hadir Untuk Negeri pada peringatan 70 tahun Indonesia Merdeka, Agustus tahun lalu ” Jelas Farid. 

Pelindo I termasuk salah satu peraih apresiasi CSR Award 2016 dari 23 perusahaan baik swasta maupun negeri yang meliputi 3 (tiga) kategori, yaitu kategori pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan kesehatan, serta kategori lingkungan dan UMKM.  

CSR Award 2016 ini adalah untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan baik negeri maupun swasta yang telah mencurahkan perhatiannya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menyampaikan bahwa kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) harus dapat menjadi mesin pendorong bagi kesejahteraan masyarakat luas. “Kita harapkan dengan sejumlah program CSR yang dilakukan, berbagai perusahaan bisa mendorong kesejahteraan untuk masyarakat ” Ujar Puspayoga.

Sementara Humas Pelindo 1 Fiona Sari Utami mengatakan bahwa selama tahun 2015, Pelindo 1 telah menyalurkan dana untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (KBL) sebesar Rp. 20,2 miliar. Kemitraan sebesar Rp. 17,7 miliar dan Bina Lingkungan sebesar Rp. 2,5 miliar “ Katanya. Selasa (01/03/2016).

Fiona menjelaskan, Dana ini disalurkan dalam bentuk dana pinjaman kepada mitra binaan dari berbagai sekor, seperti sektor industri, perdagangan, pertanian, peternakan, dll. Selain itu, kegiatan sosial Pelindo 1 diwujudkan dalam aktivitas bina lingkungan yaitu pemberian bantuan korban bencana alam, bantuan pendidikan, pengembangan sarana dan prasarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam, dan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan, yang dilaksanakan di seluruh wilayah operasional Pelindo 1 yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau.(Hamnas/FSU).


Irhami Ridjani Mantan Bupati Kotabaru Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Order Detail
Banjarmasin.Metro Sumut
Irhami Ridjani Mantan Bupati Kotabaru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Kalsel, terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat, Mantan bupati Kotabaru itu diperiksa sebagai tersangka di Kantor Tipikor Polda Kalsel, Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari. Selasa (01/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Irhami diperiksa penyidik didampingi penasehat hukumnya Dian Korona SH mulai sekitar pukul 14:00 Wita. Pemeriksaan intensif berlanjut hingga lebih dari pukul 21:00 Wita.

Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes Nasri mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kotabaru ini, Yang bersangkutan kita periksa dalam status tersangka untuk kasus dulu “ Katanya.

Lanjut Nasr, Sedang membutuhkan keterangan Irhami Ridjani sehingga perlu waktu cukup lama, Mungkin nanti juga kita perlukan bukti-bukti lainnya “ Ucapnya.

Terpisah, Dian Korono SH selaku penasehat hukum Irhami tidak menampik pemeriksaan itu, Ia masih menjalani pemeriksaan “ Ungkapnya.

Meski cukup lama menjalani pemeriksaan , penyidik masih memberikan kesempatan mantan orang nomor satu di Kotabaru ini beristirahat. Malah saat rehat salat baik Azar, Magrib serta Isya, penyidik memberikan waktu kepada Irhami.


Sekadar diketahui Irhami sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sewaktu menjabat sebagai Bupati. Pemeriksaan Irhami sempat tertunda karena yang bersangkutan kembali mencalon dalam Pilbub Kotabaru.(Roni).

Kejaksaan Negeri Belopa Menahan Tersangka Korupsi Alat Kesehatan Belopa

Order Detail
Makassar.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri Belopa Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan langsung menjebloskan Irsan Syarifuddin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan RSUD Batara Guru Belopa, setelah ia menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulselbar. Selasa (01/03/2016).

Kepala Kejari Belopa Zet Tadung Allo di Makassar mengatakan Irsan untuk sementara ini kita masukkan dalam sel tahanan demi kepentingan penyidikan sebelum kasusnya ditahap dua, Irsan Syarifuddin dijebloskan ke dalam sel tahanan karena sebelumnya pernah menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) “ Katanya.

Lanjut Zet, Tersangka Irsan menjadi buronan setelah kejaksaan Belopa menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru, Kabupaten Luwu, Sesuai dengan aturan, penahanan terhadap akan dilakukan hingga 20 hari ke depan dan jika masa tahanannya habis, masih bisa diperpanjang lagi “ Ucapnya.

Menurut Zet, Alasan penahanan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif. Alasan obyektifnya berdasarkan pasal 21 KUHAP dan alasan subyektif, seperti dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya “ Ungkapnya.

Diketahui, proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu bersumber dari anggaran APBD dan APBN tahun 2012-2013 senilai Rp33,2 miliar.

Proyek Alkes tersebut diduga terindikasi penggelembungan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Selain Irsan Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasmar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Zet menjelaskan, Tidak menampik bila pihaknya akan menahan tersangka lain setelah menerima surat perintah penahanan dari Aspidus Kejati Sulselbar, Kita tinggal tunggu perintah saja dari pimpinan, baru kemudian kita bertindak " Jelas Zet yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Pada tahun 2012, proyek pengadaan Alkes tersebut dilakukan dua kali dengan nilai masing-masing Rp6,9 miliar dan Rp4,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Elang Perkasa.

Sedangkan di tahun 2013, pengadaan juga dilakukan dua kali penganggaran dengan nilai anggaran Rp2 miliar dan Rp19,2 miliar yang dimenangkan oleh PT Seven Brothers.

Alat yang diadakan pada proyek pengadaan tersebut mencapai ratusan unit, di antaranya, CT Scan, ranjang pasien, tabung oksigen, alat anestesi, meja operasi, kursi, dan jental kit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ditemukan adanya dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Indikasi penggelembungan harga dari distributor ditemukan hingga 400 persen.(fendi).


Kasus Dugaan Korupsi RS Sumber Waras Belum Ada Unsur Korupsi

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Selasa (01/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya masih harus menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan, Jadi menaikkan kasus itu ketingkat penyidikan tidak semudah yang kita bayangkan, Sementara masih dipelajari juga " Katanya.

Lanjut Basaria, dalam proses penyelidikan saat ini, KPK tidak menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Artinya, kasus dugaan korupsi itu sulit untuk ditingkatkan ke penyidikan lebih lanjut. "Karena belum ada mengarah ke tindak pidana korupsinya “ Ucapnya.

Basaria menjelaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut adanya penyalahan aturan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras itu disebabkan adanya seseorang yang ingin menjegal Ahok sapaan Basuki, KPK mendalami kasus Sumber Waras tidak hanya berdasarkan audit BPK, KPK tidak bisa langsung menerima mentah-mentah laporan dari BPK dan menyeret Ahok sebagai tersangka “ Jelasnya.

Jenderal polisi bintang dua ini pun membandingkan kasus Sumber Waras dengan kasus yang menjerat bekas Menteri Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang. Saat itu, Andi dijerat lantaran dia merupakan pemegang kuasa anggaran proyek tersebut. "Setiap kasus itu berbeda. Jadi tak mungkin kalau ada kasus A terus menerapkan itu pada kasus lain, tak mungkin."

Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Soalnya, menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.

BPK pun melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diperiksa seharian oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.(Sandy).


Kasus Pemalsuan Notice Pajak Kendaraan Bermotor, Polda Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan

Order Detail
Bandar Lampung.Metro Sumut
Kasus pemalsuan notice pajak kendaraan bermotor yang ditangani Polda Lampung memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menahan dua tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara mengatakan Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial SR dan AR. Keduanya merupakan karyawan biro jasa AL, Mereka kami tahan mulai besok (hari ini), keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. AR ditangkap di Klaten, Jawa Tengah dan SR dibekuk di Yogyakarta. Menurut Dicky kedua tersangka ini terlibat korupsi biaya pajak kendaraan bermotor di Samsat Gunung Sugih Lampung Tengah “ Katanya.
Menurut Dicky, kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,4 miliar. Uang itu adalah milik 95 wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak disetorkan oleh kedua tersangka ke kas negara. Polisi menjerat AR dan SR dengan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “ Ungkapnya.

Lanjut Dicky, masih ada satu tersangka lagi yang belum tertangkap, Masih ada satu orang masuk dalam daftar pencarian orang," kata dia. Dicky mengatakan, tersangka AR dan SR adalah karyawan biro jasa AL. Biro jasa tempat keduanya bekerja ini menjalin kerjasama dengan biro jasa lain untuk pembayaran bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor “ Ucapnya.

Dicky menjelaskan, Tersangka SR berperan mengambil uang dari wajib pajak untuk disetorkan ke Samsat. Sedangkan, AR bertugas mengetik notice pajak palsu. Uang yang sudah mereka terima dari wajib pajak, lanjut dia, tidak diserahkan oleh SR ke kas Negara “ Jelasnya.(Heri).


Kepala Dinas Kesehatan Bekasi Resmi Tersangka

Order Detail
Bekasi.Metro Sumut
Muharmansyah Boestari alias MSB Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis (incinerator) di 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada APBD 2013. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cikarang. Selasa (01/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cikarang Rudy Panjaitan mengatakan status Muharmansyah Boestari ditingkatkan menjadi tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 1,8 miliar “ Katanya.

Lanjut Rudi, Bukti menguatkan MHB sebagai tersangka yaitu yang bersangkutan adalah kuasa pengguna anggaran dan diketahui telah menyetujui kegiatan yang diduga bermasalah tersebut. Ditambah lagi keterangan tersangka AM yang sudah lebih dulu dijerat pihak Kejari dalam kasus ini “ Ucapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Risman Tarihoran menjelaskan penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan alat bukti hukum. Selain keterangan para saksi-saksi, kemudian surat-surat, keterangan pihak ahli terkait mesin tersebut, Tersangka MSB disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU  RI No 31 Tahun 2009, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2009 mengenai Tipikor  subsider pasal 3, Junto (Jo) pasal 16 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara “ Jelasnya.

Terpisah, Muharmansyah Boestari mengaku belum mengetahui bahwa dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Namun, pihaknya sudah menyiapkan tim pengacara untuk melakukan pembelaan terkait kasus dugaan korupsi incinerator tersebut. ”Saya akan menaati keputusan hukum, dan ini masih dugaan,” katanya singkat.

Sebelumnya, Kejari Cikarang sudah lebih dulu menahan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, AM, 54, pada Jum’at 6 November 2015 lalu. AM diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis (incenerator).

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan bahwa alat incenerator di 17 Puskesmas terseut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan, ada beberapa incerinator yang sudah tidak ada lagi di Puskesmas. Padahal, pengadaan alat ini dilakukan pada tahun 2013 dengan total anggaran dari APBD sebesar Rp 2 miliar.


Saat ini, Kejari Cikarang sudah melakukan penyitaan terhadap alat incinerator yang terlebih dahulu diajukan kepada pengadilan. Dan Kejari Cikarang juga melakukan penyitaan beberapa berkas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.(Eva).
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger