Kasus Pemalsuan Notice Pajak Kendaraan Bermotor, Polda Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan
Bandar Lampung.Metro
Sumut
Kasus pemalsuan notice
pajak kendaraan bermotor yang ditangani Polda Lampung memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menahan dua tersangka korupsi
pajak kendaraan bermotor.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara
mengatakan Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial SR dan AR.
Keduanya merupakan karyawan biro jasa AL, Mereka kami tahan mulai besok (hari
ini), keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. AR ditangkap di Klaten, Jawa
Tengah dan SR dibekuk di Yogyakarta. Menurut Dicky kedua tersangka ini terlibat
korupsi biaya pajak kendaraan bermotor di Samsat Gunung Sugih Lampung Tengah “
Katanya.
Menurut Dicky, kerugian
negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,4 miliar. Uang itu adalah milik 95
wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak disetorkan oleh kedua tersangka ke
kas negara. Polisi menjerat AR dan SR dengan pasal 2 atau 3 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “ Ungkapnya.
Lanjut Dicky, masih ada
satu tersangka lagi yang belum tertangkap, Masih ada satu orang masuk dalam
daftar pencarian orang," kata dia. Dicky mengatakan, tersangka AR dan SR
adalah karyawan biro jasa AL. Biro jasa tempat keduanya bekerja ini menjalin kerjasama
dengan biro jasa lain untuk pembayaran bea balik nama dan pajak kendaraan
bermotor “ Ucapnya.
Dicky menjelaskan, Tersangka
SR berperan mengambil uang dari wajib pajak untuk disetorkan ke Samsat.
Sedangkan, AR bertugas mengetik notice pajak palsu. Uang yang sudah mereka
terima dari wajib pajak, lanjut dia, tidak diserahkan oleh SR ke kas Negara “
Jelasnya.(Heri).
Post a Comment