Kasus Pemalsuan Notice Pajak Kendaraan Bermotor, Polda Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan

Bandar Lampung.Metro Sumut
Kasus pemalsuan notice pajak kendaraan bermotor yang ditangani Polda Lampung memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menahan dua tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara mengatakan Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial SR dan AR. Keduanya merupakan karyawan biro jasa AL, Mereka kami tahan mulai besok (hari ini), keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. AR ditangkap di Klaten, Jawa Tengah dan SR dibekuk di Yogyakarta. Menurut Dicky kedua tersangka ini terlibat korupsi biaya pajak kendaraan bermotor di Samsat Gunung Sugih Lampung Tengah “ Katanya.
Menurut Dicky, kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,4 miliar. Uang itu adalah milik 95 wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak disetorkan oleh kedua tersangka ke kas negara. Polisi menjerat AR dan SR dengan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “ Ungkapnya.

Lanjut Dicky, masih ada satu tersangka lagi yang belum tertangkap, Masih ada satu orang masuk dalam daftar pencarian orang," kata dia. Dicky mengatakan, tersangka AR dan SR adalah karyawan biro jasa AL. Biro jasa tempat keduanya bekerja ini menjalin kerjasama dengan biro jasa lain untuk pembayaran bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor “ Ucapnya.

Dicky menjelaskan, Tersangka SR berperan mengambil uang dari wajib pajak untuk disetorkan ke Samsat. Sedangkan, AR bertugas mengetik notice pajak palsu. Uang yang sudah mereka terima dari wajib pajak, lanjut dia, tidak diserahkan oleh SR ke kas Negara “ Jelasnya.(Heri).


Tidak ada komentar