Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) disahkan menjadi UU. Seluruh fraksi secara bulat memberikan persetujuan. Beleid ini ke depan bakal memperkuat mekanisme pelindungan bagi saksi dan korban.
“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah RUU PSDK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Setuju?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira dalam laporannya, mengatakan RUU PSDK masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026 usul Komisi XIII DPR. Pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak dari kalangan masyarakat sipil sampai lembaga negara seperti Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
RUU PSDK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal yang mengatur sedikitnya 11 substansi krusial. Pertama, perluasan pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana tak hanya bagi saksi dan/atau korban. Termasuk juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang selama ini mendapat ancaman. Kedua, kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperkuat sebagai lembaga negara yang independen, bebas dari pengaruh kekuasaan.
“Selain itu LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Ketiga, kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya. Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang dan korban tindak pidana terorisme dan kekerasan seksual berhak atas kompensasi.
Keempat, dana abadi korban adalah dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi korban sebagai bagian dari dana abadi sebagaimana diatur UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengelolaan dana abadi korban dilakukan Kementerian Keuangan dan hasil pengelolaannya dimanfaatkan LPSK.
Kelima, dana abadi korban tidak hanya berasal dari APBN dan APBD, tapi bagi hasil penerimaan negara bukan pajak penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah filantropi, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keenam, dana abadi korban dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara. Dana abadi korban juga dapat digunakan untuk dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, satuan tugas khusus dapat dibentuk LPSK untuk menjalankan kewenangan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli.
Kedelapan, LPSK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait yang berwenang dalam melakukan pelindungan untuk saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli dalam setiap peradilan pidana. Kesembilan, pemerintah pusat dan daerah wajib mendukung pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli sesuai dengan kewenangannya.
Kesepuluh, setiap orang termasuk sahabat saksi dan korban dapat berpartisipasi dalam membantu pelaksanaan pelindungan kepada saksi, korban, pelapor, informan, dan/atau ahli. Kesebelas, ketentuan pidana telah diakomodasi dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga dalam RUU PSDK hanya menyebut, “Setiap orang yang melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli, dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP”.
“Komisi XIII mengharapkan persetujuan rapat paripurna DPR pada hari ini terhadap RUU tersebut untuk menjadi UU dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” usul Andreas.
Pada kesempatan yang sama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelindungan saksi dan korban sebagaimana diatur UU No.31 Tahun 2014tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban belum responsif terhadap perkembangan hukum. Pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif belum didukung pengaturan yang efektif. Akibatnya, kesaksian sering disampaikan dalam kondisi tertekan sehingga diperlukan penguatan LPSK.
Supratman menilai RUU PSDK melengkapi KUHAP dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang selaras dengan pelaku. Serta menegaskan pergeseran paradigma dari fokus pada pelaku menjadi saksi dan korban. Beleid ini mengatur mulai dari pelindungan dan pemenuhan hak bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli, dana abadi korban, restitusi, dan kompensasi sampai ketentuan pidana.
"Presiden menyatakan setuju terhadap RUU PSDK untuk disahkan menjadi UU,” ujarnya menyampaikan pendapat akhir Presiden terhadap RUU PSDK. (San).