Kasus Dugaan Korupsi RS Sumber Waras Belum Ada Unsur Korupsi
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi
hingga saat ini masih menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah
Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang diduga melibatkan
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Selasa (01/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya masih harus
menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan, Jadi
menaikkan kasus itu ketingkat penyidikan tidak semudah yang kita bayangkan,
Sementara masih dipelajari juga " Katanya.
Lanjut Basaria, dalam
proses penyelidikan saat ini, KPK tidak menemukan adanya unsur tindak pidana
korupsi dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Artinya, kasus dugaan korupsi
itu sulit untuk ditingkatkan ke penyidikan lebih lanjut. "Karena belum ada
mengarah ke tindak pidana korupsinya “ Ucapnya.
Basaria menjelaskan
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut adanya penyalahan aturan
dalam pembelian lahan RS Sumber Waras itu disebabkan adanya seseorang yang
ingin menjegal Ahok sapaan Basuki, KPK mendalami kasus Sumber Waras tidak hanya
berdasarkan audit BPK, KPK tidak bisa langsung menerima mentah-mentah laporan
dari BPK dan menyeret Ahok sebagai tersangka “ Jelasnya.
Jenderal polisi bintang
dua ini pun membandingkan kasus Sumber Waras dengan kasus yang menjerat bekas
Menteri Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, terpidana kasus korupsi proyek
Hambalang. Saat itu, Andi dijerat lantaran dia merupakan pemegang kuasa
anggaran proyek tersebut. "Setiap kasus itu berbeda. Jadi tak mungkin
kalau ada kasus A terus menerapkan itu pada kasus lain, tak mungkin."
Dugaan korupsi pembelian
sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki
KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada
2014.
BPK Jakarta menganggap
prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Soalnya,
menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, sehingga merugikan
keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.
BPK pun melakukan audit
ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diperiksa seharian
oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan
kepada KPK pada 7 Desember 2015.(Sandy).
Post a Comment