Kasus Dugaan Korupsi RS Sumber Waras Belum Ada Unsur Korupsi

Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Selasa (01/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya masih harus menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan, Jadi menaikkan kasus itu ketingkat penyidikan tidak semudah yang kita bayangkan, Sementara masih dipelajari juga " Katanya.

Lanjut Basaria, dalam proses penyelidikan saat ini, KPK tidak menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Artinya, kasus dugaan korupsi itu sulit untuk ditingkatkan ke penyidikan lebih lanjut. "Karena belum ada mengarah ke tindak pidana korupsinya “ Ucapnya.

Basaria menjelaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut adanya penyalahan aturan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras itu disebabkan adanya seseorang yang ingin menjegal Ahok sapaan Basuki, KPK mendalami kasus Sumber Waras tidak hanya berdasarkan audit BPK, KPK tidak bisa langsung menerima mentah-mentah laporan dari BPK dan menyeret Ahok sebagai tersangka “ Jelasnya.

Jenderal polisi bintang dua ini pun membandingkan kasus Sumber Waras dengan kasus yang menjerat bekas Menteri Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang. Saat itu, Andi dijerat lantaran dia merupakan pemegang kuasa anggaran proyek tersebut. "Setiap kasus itu berbeda. Jadi tak mungkin kalau ada kasus A terus menerapkan itu pada kasus lain, tak mungkin."

Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Soalnya, menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.

BPK pun melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diperiksa seharian oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.(Sandy).


Tidak ada komentar