Kejaksaan Negeri Belopa Menahan Tersangka Korupsi Alat Kesehatan Belopa
Makassar.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri Belopa
Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan langsung menjebloskan Irsan Syarifuddin,
tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan RSUD Batara Guru Belopa,
setelah ia menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulselbar. Selasa
(01/03/2016).
Kepala Kejari Belopa Zet
Tadung Allo di Makassar mengatakan Irsan untuk sementara ini kita masukkan
dalam sel tahanan demi kepentingan penyidikan sebelum kasusnya ditahap dua,
Irsan Syarifuddin dijebloskan ke dalam sel tahanan karena sebelumnya pernah
menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) “ Katanya.
Lanjut Zet, Tersangka
Irsan menjadi buronan setelah kejaksaan Belopa menangani kasus dugaan korupsi
pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara
Guru, Kabupaten Luwu, Sesuai dengan aturan, penahanan terhadap akan dilakukan
hingga 20 hari ke depan dan jika masa tahanannya habis, masih bisa diperpanjang
lagi “ Ucapnya.
Menurut Zet, Alasan
penahanan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif. Alasan obyektifnya berdasarkan
pasal 21 KUHAP dan alasan subyektif, seperti dikhawatirkan tersangka melarikan
diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya “ Ungkapnya.
Diketahui, proyek
pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu
bersumber dari anggaran APBD dan APBN tahun 2012-2013 senilai Rp33,2 miliar.
Proyek Alkes tersebut
diduga terindikasi penggelembungan sehingga mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp8 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Selain Irsan Syarifuddin
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Kasmar sebagai tersangka dalam kasus ini.
Zet menjelaskan, Tidak
menampik bila pihaknya akan menahan tersangka lain setelah menerima surat
perintah penahanan dari Aspidus Kejati Sulselbar, Kita tinggal tunggu perintah
saja dari pimpinan, baru kemudian kita bertindak " Jelas Zet yang
merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Pada tahun 2012, proyek pengadaan
Alkes tersebut dilakukan dua kali dengan nilai masing-masing Rp6,9 miliar dan
Rp4,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Elang Perkasa.
Sedangkan di tahun 2013,
pengadaan juga dilakukan dua kali penganggaran dengan nilai anggaran Rp2 miliar
dan Rp19,2 miliar yang dimenangkan oleh PT Seven Brothers.
Alat yang diadakan pada
proyek pengadaan tersebut mencapai ratusan unit, di antaranya, CT Scan, ranjang
pasien, tabung oksigen, alat anestesi, meja operasi, kursi, dan jental kit.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan penyidik ditemukan adanya dugaan penggelembungan harga dalam proyek
tersebut. Indikasi penggelembungan harga dari distributor ditemukan hingga 400
persen.(fendi).
Post a Comment