Latest Products
Tampilkan postingan dengan label Hukum&Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum&Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan

Order Detail

Belawan.Metro Sumut
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik penjualan bayi yang terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda, yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP yang merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang menjadi perantara antara M dan ET.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit IV PPA pada awal Maret 2026.

“Awalnya pada tanggal 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu, S.H., menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” ujar AKP Agus Purnomo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi.

“Tim kemudian mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku, hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP,” jelasnya.

Dalam proses penangkapan, tim membagi tugas untuk mengamankan para pelaku di lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.

“Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik penjualan bayi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET, serta motif utama dari ibu kandung bayi adalah faktor ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dan bayi yang menjadi korban dititipkan di RS Pirngadi Medan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini,” tegas AKP Agus Purnomo.

Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik ilegal seperti ini, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi hak-hak anak,” pungkasnya. (Hamnas).



Masyarakat Babalan Desak Bupati Langkat Copot Camat Yang Jarang Masuk

Order Detail

Langkat.Metro Sumut 
Camat Babalan yang baru IRHAM SAg dianggap warga tidak layak menjabat sebagai camat karena jarang sekali masuk kantor sehingga menghambat masyarakat yang ingin mengurus surat menyurat.

Masyarakat juga mendesak kepada bapak bupati Langkat Syah afandin SH agar segera mencopot camat yang sering mangkir dari tugasnya dan mengabaikan urusan dengan masyarakat nya.

Menurut salah satu tokoh masyarakat babalan Asrizal SH mengatakan selaku camat harus mengayomi masyarakat nya tapi camat satu ini beda menurut Asrizal terkesan arogan dan kasar beberapa hari yang lalu Asrizal menanyakan tentang tentang urusan surat rekomendasi saudara nya yang hingga saat ini belum selesai namun jawaban sang camat hanya saya pelajari dulu dengan nada kasar dan penuh emosi hingga hampir terjadi baku hantam antara camat Irham dan bung Asrizal.

Salah satu pakar hukum sekaligus advokat di kabupaten Langkat Safril SH mengatakan perbuatan camat tersebut tidak terpuji dan harus ada teguran keras dari bupati Langkat seharusnya selaku pemimpin harus menunjukkan contoh yang baik bukan malah mengangarkan kekuasaan untuk berbuat semena-mena.

Menurut Safril SH saya akan menyurati bupati Langkat agar segera mengganti camat Babalan Ilham SAg tersebut karena tidak bisa mengayomi masyarakat nya dan menganggap jabatan sebagai kekuasaan yang bisa untuk berbuat sesuka hati.(Rah).


Diduga Skandal Rp123 Miliar, Oknum Bank Mandiri Terseret Kasus Hilangnya Dana Nasabah

Order Detail

Medan.Metro Sumut
Dugaan skandal perbankan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, kasus hilangnya dana sebesar Rp123 miliar menyeret PT Toba Surimi Industries (TSI) serta melibatkan oknum internal dari Bank Mandiri di wilayah Sumatera Utara.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya 54 lembar cek yang dapat dicairkan, meskipun diduga tidak pernah diaktivasi maupun ditandatangani oleh pihak direksi PT TSI. Dana dalam jumlah fantastis tersebut dilaporkan lenyap dalam waktu singkat melalui pola transaksi yang dinilai tidak wajar.

Alih-alih diproses melalui mekanisme transfer biasa, dana justru ditarik secara tunai dalam jumlah besar. Uang tersebut kemudian diduga dialirkan ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI, di antaranya PT BLN yang menerima sekitar Rp35,2 miliar serta PT MJPS sebesar Rp11,6 miliar dan lainnya hingga mencapai Rp 123 miliar.

Aktivitas mencurigakan juga terdeteksi dalam rentang waktu singkat. Pada 29 hingga 30 September, tercatat belasan transaksi penarikan tunai dengan total hampir Rp38 miliar. Pola ini dinilai tidak lazim dan seharusnya memicu sistem pengawasan internal perbankan.

Dalam praktik perbankan, transaksi bernilai besar—terutama penarikan tunai miliaran rupiah wajib melalui prosedur verifikasi berlapis, seperti pencocokan tanda tangan dan konfirmasi langsung kepada pemilik rekening. Selain itu, sistem anti pencucian uang (AML) seharusnya mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan. Namun, dalam kasus ini, prosedur tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan kerja sama antara pelaku dengan oknum karyawan bank di Medan. Dana yang telah dicairkan kemudian disinyalir disalurkan ke sejumlah entitas, termasuk perusahaan yang diduga fiktif.

Penanganan kasus ini kini berada di tangan Polda Sumatera Utara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan empat di antaranya merupakan oknum internal bank.

Meski demikian, publik menilai tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di level yang lebih tinggi. Besarnya nilai kerugian serta pola transaksi yang terstruktur memunculkan dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus ini.

Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak dengan jabatan lebih tinggi.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi secara rinci. Legal Bank Mandiri wilayah Sumatera Utara, Andina Tampubolon, saat ditemui awak media menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran internal.

“Saya belum mengetahui persoalannya secara rinci. Nanti akan saya tanyakan ke pimpinan dan akan saya berikan informasi lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, pihak kepolisian, baik Direktur Reserse Kriminal Umum maupun Kabid Humas Polda Sumatera Utara, juga belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam praktik pencairan dana ilegal dinilai berpotensi merugikan nasabah serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi sektor perbankan nasional untuk memperketat pengawasan internal dan memastikan sistem keamanan berjalan optimal. (Hamnas).


Korban Jadi Tersangka Ibu Tiga Anak Didakwa KDRT terhadap Suami, Sidang Sherly Di PN Lubuk Pakam Berlanjut

Order Detail

Lubuk Pakam.Metro Sumut
Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly (38), seorang ibu tiga anak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa (10/3/2026).

Sherly didakwa melakukan KDRT terhadap suaminya, Roland (38), seorang pengusaha muda yang tinggal di Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang sempat diwarnai sapaan kepada terdakwa sebelum persidangan dimulai.

“Bagaimana keadaanmu Sherly? Belum ditahan kamu kan? Jaga kesehatanmu ya,” ujar hakim di ruang sidang.

Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan
Dalam agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya yang direncanakan berlangsung pada 7 April 2026.

Penasihat Hukum: “Korban Justru Jadi Terdakwa”
Usai persidangan, Ketua Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani, yang didampingi Togar Lubis, menyampaikan harapannya agar pengadilan dapat memberikan keadilan bagi kliennya.

“Kami menilai dalam perkara ini korban justru menjadi terdakwa, sementara pelaku terkesan menjadi korban,” ujar Jonson.

Ia juga berharap majelis hakim dan jaksa menyetujui permintaan untuk menggelar sidang di tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Hari ini hakim dan jaksa menyetujui sidang di TKP, mudah-mudahan dengan adanya sidang TKP nanti dapat terungkap siapa yang sebenarnya korban atas kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Togar Lubis menilai kasus yang menimpa Sherly memiliki sejumlah kejanggalan. Ia menyoroti fenomena meningkatnya laporan KDRT yang melibatkan perempuan sebagai pihak yang dilaporkan.

“Dulu umumnya laki-laki yang menjadi pesakitan dalam perkara KDRT. Sekarang justru perempuan yang sering dilaporkan. Sepertinya unit PPA bukan lagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi sudah menjadi Unit Perlindungan Pria dan Ayah,” ujarnya berseloroh sambil mengkritik kinerja aparat.

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan KDRT yang terjadi di kawasan Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 April 2024.

Dalam laporan yang beredar, Sherly disebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Ia mengaku sempat dicekik, didorong hingga terjatuh dengan kaki membentur tangga, bahkan sempat disekap beberapa saat sebelum akhirnya berhasil melarikan diri setelah kakaknya datang.

Namun dalam perkembangan kasus, Sherly justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh suaminya dengan dugaan tindak pidana KDRT.

Persidangan lanjutan pada April mendatang diperkirakan akan menjadi tahap penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. (Hamnas/Git).

Ajaib.!! Gudang Gas Pasar 7 Desa Manunggal Yang Digerebek Kemarin, Hari Ini Diduga Sudah Kembali 'Buka Lapak'"

Order Detail

Desa Manunggal.Metro Sumut
Aktivitas sebuah gudang gas di Jalan Mekar Sari Gang Ayam, Pasar 7 Dusun 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diduga beroperasi kembali, menjadi  sorotan publik. Meski sebelumnya gudang gas tersebut telah dipersoalkan warga.


Sebelumnya, Tim gabungan TNI dan Polri dengan puluhan personel menggerebek gudang gas tersebut, Namun, dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti apa pun karena kondisi gudang sudah kosong. Diduga razia telah bocor sehingga seluruh isi gudang lebih dulu dipindahkan.

Tim gabungan TNI dan Polri dengan puluhan personel menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi oplosan gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di Jalan Mekar Sari, Gang Ayam, Pasar 7, Dusun 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (26/9/2025).

Namun, dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti apa pun karena kondisi gudang sudah kosong. Diduga razia telah bocor sehingga seluruh isi gudang lebih dulu dipindahkan.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa praktik distribusi gas tanpa izin resmi kembali berjalan. Pantauan dilapangan terlihat diluar gudang tidak ada tanda ada aktivitas, namun didalam gudang diduga aktivitas pengoplosan gas sedang berjalan.

Menurut informasi dari narasumber yang dapat dipercaya dan namanya tidak mau disebutkan mengatakan sudah main gudang oplosan gas itu bang, tapi yang kelola bukan lama lagi bang, sekarang yang kelola Inisial A, Kur, dan Ric bang, " Katanya, Selasa (10/02/2026).

warga sekitar mendengar informasi aktivitas gudang gas sudah beroperasi merasa sangat resah, apalagi gudang gas tersebut tidak jauh dari pemukiman penduduk.

" Jika benar gudang gas itu kembali buka lagi, kami warga sangat cemas dan resah bang, apabila sewaktu gudang gas itu meledak dan terbakar, 
pemukiman kami pasti terdampak dan jadi korban bang" Katanya kepada awak media ini, yang namanya tidak mau disebutkan, Selasa (10/02/2026).

Warga berharap kepada Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan, untuk segera menyelidiki dan menindak tegas apabila terbukti. 
.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, sebelumnya gudang tersebut diduga menjadi lokasi pengoplosan gas. (Tim/Red).




Satnarkoba Poltabes Medan Berhasil Amankan 1 Ton Ganja Kering Dari Aceh

Order Detail
Medan.Metro Sumut

Daun ganja kering seberat 1 ton asal Kutacane, Provinsi Aceh ditangkap Satuan Reserse Narkoba Poltabes Medan. Senin (12/12/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Informasi yang berhasil di himpun media ini, Penangkapan dilakukan di Jalan Jamin Ginting, persisnya di Ply Over Jamin Ginting, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Daun ganja kering itu dikemas dalam bungkusan warna kuning atau paketan sebanyak 366 paket dan dimasukkan kedalam 36 karung/goni plastik, dibawa mobil box.

Penangkapan tersebut menjadi tontonan warga disekitar Ply Over Jamin Ginting.

Informasinya, Paketan daun ganja itu akan dibawa ke Jakarta," Ramai tadi disini waktu polisi melalukan penangkapan, karena sempat dibuka mobil box nya oleh polisi, sekarang sudah digiring ke Poltabes " Ucap Sianipar warga Jamin Ginting

Kasat Narkoba Poltabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra membenarkan adanya penangkapan daun ganja asal Aceh itu," Satu orang kita amankan sebagai kurirnya. Untuk sementara, atas pengakuan kurir, ganja sebanyak satu ton " Kata Kompol Rafles Langgak Putra. (Hamnas/Red). 









Edy Awi Big Bos Judi Tembak Ikan Yang Kebal Hukum

Order Detail

Helvetia.Metro Sumut
Edy Awi tidak hanya dikenal sebagai Big Bos Judi Tembak Ikan yang di Jalan Veteran Pasar 5 Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang kebal hukum dan lokasi paling teraman, Akan tetapi Edy juga menantang aparat kepolisian siapa yang berani menutup lokasi judi Tembak ikannnya tersebut. Bayangkan aktivitas perjudian yang nyata-nyata merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, Judi Tembak ikan milik Edy Awi bisa beroperasi dengan leluasa. Sabtu (16/07/2022).

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya, tidak main-main ; maksimal 10 tahun penjara.

Nah, jika bisnis perjudian ini dilarang secara hukum berdasarkan undang-undang dan yang jelas serta ancaman hukman yang berat, Kenapa bisnis judi milik Edy Awi di Jalan Veteran Pasar 5 Helvetia Deli Serdang tetap leluasa menjalankan aktivitasnya? Ini yang menjadi pertanyaan. Namun, lokasi judi Tembak ikan milik Edy Awi yang paling kesohor dan terkesan kebal hukum.

Sementara Edy Awi diduga pemilik lokasi judi Tembak ikan di Jalan Veteran Pasar 5 Helvetia Kec.Labuhan Deli Kab.Deli Serdang saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya dengan nomor 082388389431 pada hari Sabtu (16/07/2022) terkait lokasi judi Tembak ikan tersebut masih tetap beroperasi tidak memberi jawaban.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Agus Purnomo,SH,MH.saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait lokasi judi Tembak ikan milik Edy Awi yang di Jalan Veteran Pasar 5 Helvetia Kec.Labuhan Deli Kab.Deli Serdang pada hari Sabtu (16/07/2022) tidak memberi jawaban, Dan di telpon melalui WhatsAppnya Kanit reskrim Polsek Medan Labuhan tidak mengangkat.

Sebelumnya  warga meminta agar polisi khususnya Polres Pelabuhan Belawan segera menangkap bandarnya dan menutup lokasi judi Tembak ikan tersebut.

Ibu Rani (45) warga setempat mengatakan kami meminta Polres Pelabuhan Belawan untuk menindak dengan tegas lokasi judi tembak ikan di Jalan Veteran Pasar 5 Helvetia ini. Kami warga di sini sudah sangat-sangat resah " Katanya, Jumat (15/07/2022).

Lanjut Rani, Lokasi tersebut ramai di kunjungi oleh pemain. Dan bahkan lokasi itu pun terlihat bebas beroperasi tanpa ada kendala dari manapun," Jangan pilih bulu untuk memberantas judi. Ini jelas-jelas melanggar hukum, Dan bahkan ini salah satu perintah Kapolri untuk memberantas judi " Ucapnya. 

Diketahui, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram," Dalam surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 di perintahkan kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apapun bentuknya perjudian ".

Namun apa jadinya, Terbukti sampai sekarang perintah Kapolri belum dijalankan, Dan dianggap angin lalu oleh Edy Awi big bos judi Tembak Ikan. (Hamnas).













Big Bos Judi Tembak Ikan Di Jalan Veteran Pasar 5 Helvetia Kebal Hukum

Order Detail

Helvetia.Metro Sumut
Big Bos Judi Tembak Ikan di Jalan Veteran Pasar 5 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kab.Deli Serdang yang kebal hukum, Akan tetapi Big Bos judi tersebut juga menantang aparat kepolisian siapa yang berani menutup lokasi judi Tembak ikannnya tersebut. Bayangkan, Aktivitas perjudian yang nyata-nyata merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, Judi Tembak ikan tersebut bisa beroperasi dengan leluasa. Jumat (14/07/2022).

Kegiatan usaha perjudian Tembak ikan yang di Jalan Veteran Pasar 5 Helvetia yang terang-terangan beroperasi, Dan sampai saat ini belum ada aparat kepolisian yang berani menggrebeknya, Baik Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan Dan Polda Sumut. Bisnis judi Tembak ikan ini yang mengakibatkan hancurnya perekonomian masyarakat dan meresahkan.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya, tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Jika bisnis perjudian ini dilarang secara hukum berdasarkan undang-undang dan yang jelas serta ancaman hukman yang berat, Kenapa bisnis judi Tembak ikan di Jalan Veteran Pasar 5 Hevetia Deli Serdang tetap leluasa menjalankan aktivitasnya? Ini yang menjadi pertanyaan. Namun, lokasi judi Tembak ikan tersebut yang paling kesohor dan terkesan kebal hukum.

Sementara warga meminta agar polisi khususnya Polres Pelabuhan Belawan segera menangkap bandarnya dan menutup lokasi judi Tembak ikan tersebut.

Ibu Rani (45) warga setempat mengatakan kami meminta Polres Pelabuhan Belawan untuk menindak dengan tegas lokasi judi tembak ikan di Jalan Veteran Pasar 5 Helvetia ini. Kami warga di sini sudah sangat-sangat resah " Katanya, Jumat (14/07/2022).

Lanjut Rani, Lokasi tersebut ramai di kunjungi oleh pemain. Dan bahkan lokasi itu pun terlihat bebas beroperasi tanpa ada kendala dari manapun," Jangan pilih bulu untuk memberantas judi. Ini jelas-jelas melanggar hukum, Dan bahkan ini salah satu perintah Kapolri untuk memberantas judi " Ucapnya.

Ia menjelaskan, Lokasi judi tembak ikan itu bisa meraup keuntungan puluhan juta per harinya " Jelasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Agus Purnomo,SH,MH. Saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait Judi Tembak Ikan yang di Jalan Veteran Pasar 5 Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kab.Deli Serdang, Jumat (14/07/2022) yang tetap beroperasi, terkesan kebal hukum dan masyarakat sekitar sudah resah, Tidak ada jawaban. (Hamnas).











Kabid Humas Poldasu : Bila Polsek Tidak Menindak Judi Tembak Ikan Milik Alim Candra, Polda Sumut Yang Turun Tangan

Order Detail

Marelan.Metro Sumut
Judi tembak Ikan milik Alim Candra di Jalan M Basir Lingkungan 32 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan di sebut-sebut kebal hukum dan tak tersentuh hukum, Karena diduga Kepolisian setempat tidak mampu menutup lokasi judi tembak ikan tersebut. Jumat (01/07/2022)

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kalau Polsek tidak menindak, Polda yang turun tangan " Katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Jumat (01/07/2022).

Judi tembak Ikan milik Alim Candra di Jalan M Basir Lingkungan 32 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan menjadi surganya bagi pemain, Dan masalah keamanan dan hukum pasti sudah di jamin oleh Alim Candra, Terbukti masih beroperasi praktik perjudian tembak Ikan milik Alim Candra tanpa ada penindakan hukum yang tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Agus Purnomo saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya beberapa kali terkait lokasi judi tembak Ikan milik Alim Candra tetap beroperasi dan belum ada tindakan tegas, Jumat (01/07/2022) tidak ada jawaban.

Sementara sejumlah masyarakat di Jalan M Basir Lingkungan 32 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan sudah resah, Berdasarkan pengakuan salah seorang warga setempat kepada wartawan ini, Praktek perjudian tembak Ikan milik Alim Candra tersebut sudah berlangsung sejak lama, makin marak dan aman saja. (Hamnas)

The Strongest And Strongest Of The Others, Judi Tembak Ikan Milik Alim Candra Paling Teraman Dan Terkuat Tak Tersentuh Hukum

Order Detail

Marelan.Metro Sumut
Judi tembak ikan milik Alim Candra di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan sudah pantas di beri gelar the strongest and strongest of the others (paling terkuat dan terkuat dari yang lain), Terlihat sampai hari ini Jumat (30/06/2022) lokasi judi tersebut tetap beroperasi dan aman sampai detik ini, Terbukti sampai saat ini judi tembak ikan milik Alim Candra masih beroperasi berarti kebal dengan hukum dan tidak tersentuh dengan hukum, Siapa yang berani dengan Alim Candra.

Meski lokasi judi tembak ikan milik Alim Candra di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan mudah dipantau, Namun tak satupun aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan penegak hukum terkait yang berani menyentuh lapak judi tersebut.

Rosyid (39) salah satu warga setempat mengatakan sampai saat ini lapak judi tembak ikan milik Alim Candra tersebut masih beroperasi dan aman-aman saja hingga saat ini Bang," Kalaupun ada polisi, Mereka cuma sekadar melintas saja, Dan tidak berani masuk ke lokasi judi tersebut bang. Kenapa polisi gak berani menggrebek " Katanya, Jumat (30/06/2022).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan saat dikonfirmasi terkait judi tembak ikan milik Alim Candra di Jalan M Basir Kelurahan Rengas Pulau tetap beroperasi dan tetap buka sampai saat ini melalui WhatsApp ya pada hari Jumat (30/06/2022)," Trims infonya bang, Akan kita selidiki " Jawab Kanit.

Warga berharap kepada pihak Kepolisian, TNI dan pihak yang terkait dalam waktu dekat, Lokasi Judi tembak ikan milik Alim Candra sudah di Jalan M Basir Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan sudah tutup dan jangan beroperasi lagi, Pasalnya warga sudah resah dan dampak pengaruh besar terhadap anak-anak mereka. (Hamnas).







Kebal Hukum, Judi Tembak Ikan Milik Alim Chandra Di Jalan M Basir Marelan Bebas Beroperasi

Order Detail

Medan Marelan.Metro Sumut
Judi tembak ikan milik Alim Candra di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan kebal dengan hukum dan tidak tersentuh dengan hukum, Pasalnya lokasi judi tembak ikan milik Alim Candra bebas opersai 24 jam. Rabu (29/06/2022).

Sebelumnya pada hari Selasa (12/04/2022) lokasi judi tembak ikan diduga milik Alim Candra di grebek yang dipimpin oleh Kasi Penyelidikan Kriminal (Lidkrim) Mayor Laut (PM) Deni dengan melibatkan Polres Pelabuhan Belawan, Sub POM Angkatan Darat Belawan, Satpol PP dan unsur kecamatan, telah mengamankan sebanyak 8 unit mesin judi ketangkasan dan 5 orang dari lokasi judi tersebut. 

Padahal, Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah gencar-gencar melakukan penggerebekan lokasi judi, Dan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Sumut. Seperti di Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC, pada Sabtu (11/6) hingga Minggu (12/6) dini hari. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sampai turun tangan langsung melakukan penggerebekan bersama Wakapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Dan Dirreskrimum Polda Sumut juga turun ke lokasi.

Salah satu warga Ani (42) mengatakan masyarakat disini sudah resah, Kemaren lokasi judi tembak ikan milik Alim Candra sudah digrebek, Kenapa sampai hari ini masih buka, Karena perjudian mengganggu kekondusifan masyarakat," Untuk itu warga meminta Kepada Bapak Kapolri, Bapak Panglima, Bapak Pangdam, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Pangdam, Bapak Gubernur, Bapak Walikota, Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan dan Bapak Kapolsek Medan Labuhan bertindak tegas untuk menutup lokasi judi tembak ikan milik Alim Candra " Katanya.

Hasil pantauan wartawan metro sumut.com dilokasi Rabu (29/06/2022), Judi tembak ikan milik Alim Candra di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan bebas beroperasi dan ramai pemain. (Hamnas).

Owen Bos Bandar Judi Tembak Ikan Di Pasar 4 Barat Kebal Hukum

Order Detail

Medan Marelan Metro Sumut
Aparat penegak Hukum atau pihak kepolisian khususnya di wilayah jajaran Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan di sinyalir tak berkutik terhadap Owen Bos Bandar Judi Tembak Ikan di Pasar 4 Barat Berada dekat Masjid AT-THOH A ROH Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Terbukti sampai saat ini tetap eksis beroperasi di Bulan Ramdhan. Jumat (22/04/2022).

Sepak terjang Owen Sang Big bos bandar judi di kenal Lihai dan cerdik Oleh kawan kawan dekatnya. Owen Merupakan salah satu motor pengerak kegiatan Perjudian di wilayah Medan Utara dan sekitarnya, Nama besar Owen Cukup di akui, Dan diacungkan jempol,dalam hal mengembangkan kegiatan perjudian di wilayah Hukum Polres Pelabuhan atau di Wilayah Medan Utara.

Owen juga dijuluki "Most Powerful" atau Paling Kuat untuk bisnis perjudian, Dan terbukti sampai saat ini lokasi bisnis perjudian tembak ikan yang di Pasar 4 Barat Marelan tetap eksis beroperasi, Walaupun Kapolri telah mengeluarkan Telegram Tertuang dalam Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, Yang mana salah satu poinnya menyebutkan untuk menindak tegas semua praktik perjudian?, Tapi bagi Owen Telegram itu dianggap gertak sambel.

Kondisi ini membuat kalangan masyarakat bertanya-tanya, Tentang Instruksi Kapolri tersebut. Apakah pihak yang diperintah tidak bersedia menjalankan atau sebaliknya tidak sanggup mengerjakan.

Anehnya aktivitas terlarang ini meski berada di pemukiman padat penduduk seolah usaha ini sah di mata hukum. Lantas yang menjadi pertanyaan publik apakah masih berlaku, KUHP yang diatur dalam Pasal 303 maupun Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian?

Sebelumnya Arm (41) warga setempat mengatakan bos judi tembak ikan tersebut tidak menghargai hukum yang ada di negara ini, Dan tidak menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, Terbukti dengan gagah beraninya tetap membuka usaha judi tembak ikan di Pasar 4 Marelan pada Bulan Suci Ramdhan bang" Ucapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait judi tembak ikan di Pasar 4 Barat Kelurahan Rengas Pulau Marelan pada Jumat (22/04/2022) tidak ada jawaban sampai berita ini diturunkan.

Kepercayaan warga kepada penegak hukum untuk memberantas jenis perjudian saat ini sangat menurun, Saat ini warga berharap besar kepada Kapolri Dan Panglima TNI, Dan Kapolda Sumut agar segera turun tangan untuk menutup lokasi judi tembak ikan milik Owen di Pasar 4 Barat Marelan tersebut, Warga hanya yakin hanya Kapolri dan Panglima TNI, Dan Kapolda Sumut yang sanggup menutup lokasi judi tembak ikan milik Owen tersebut. (Hamnas).

Tetap Eksis Beroperasi Di Bulan Ramdhan, Bos Judi Tembak Ikan Di Pasar 4 Barat Dinilai Abaikan Telegram Kapolri

Order Detail

Marelan.Metro Sumut
Perjudian meja tembak ikan- ikan yang berada di Jalan Pasar 4 Barat lolasi berada dekat Masjid AT-THOH A ROH, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan seolah kebal hukum dan tetap beroperasi di Bulan Ramdhan, Padahal Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian, Namun kesannya, Perintah Kapolri tersebut dianggap angin lalu oleh Pemilik atau Pengusaha judi tembak ikan di Pasar 4 Barat Marelan. Kamis (21/04/2022).

Anehnya aktivitas terlarang ini meski berada di pemukiman padat penduduk seolah usaha ini sah di mata hukum. Lantas yang menjadi pertanyaan publik apakah masih berlaku, KUHP yang diatur dalam Pasal 303 maupun Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian?

Lalu bagaimana pula dengan Telegram Kapolri yang baru – baru ini diterbitkan, Tertuang dalam Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, Yang mana salah satu poinnya menyebutkan untuk menindak tegas semua praktik perjudian?

Kondisi ini membuat kalangan masyarakat bertanya-tanya, Tentang Instruksi Kapolri tersebut. Apakah pihak yang diperintah tidak bersedia menjalankan atau sebaliknya tidak sanggup mengerjakan.

Arm (41) salah satu warga setempat mengatakan pemilik judi ikan yg dipasar 4 barat Marelan seperti orang jual pinang di pinggir jalanan dan tak tersentuh hukum, Terbukti tetap beroperasi dibulan Ramdhan, Mungkin di belakang dia ada orang kuat " Katanya.

Lanjut Arm, Bos judi tersebut tidak menghargai hukum yang ada di negara ini, Dan tidak menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, Terbukti dengan gagah beraninya tetap membuka usaha judi tembak ikan di Pasar 4 Marelan pada Bulan Suci Ramdhan bang" Ucapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait judi tembak ikan tersebut tetap beroperasi di bulan Ramadhan, Kamis (21/04/2022) tidak ada jawaban, sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan terkait judi tembak ikan di Pasar 4 Barat.

Hasil pantuan tim media metro Sumut, Lokasi judi tembak ikan dipasar 4 Marelan tetap eksis beroperasi di bulan Ramdhan, Dan sampai saat ini belum ada tanda-tanda dari pihak Kepolisian untuk menertibkan dan menindak tegas pemilik judi tersebut.

Warga berharap kepada Kapolri Dan Panglima TNI agar segera turun tangan untuk menutup lokasi judi ikan tersebut, Warga hanya yakin hanya Kapolri dan Panglima TNI yang sanggung menutup lokasi judi tembak ikan tersebut. (Hamnas).












Nisan Dinilai Abaikan Telegram Kapolri, Judi Tembak Ikan Dilokasi Pasar 4 Barat Marelan Tetap Eksis Beroperasi Di Bulan Ramdhan

Order Detail

Marelan.Metro Sumut
Perjudian meja tembak ikan- ikan yang berada di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan seolah kebal hukum dan tetap beroperasi di Bulan Ramdhan, Padahal Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian, Namun kesannya, Perintah Kapolri tersebut dianggap angin lalu oleh Nisan Pengusaha judi tembak ikan di Pasar 4 Barat Marelan. Rabu (20/04/2022).

Anehnya aktivitas terlarang ini meski berada di pemukiman padat penduduk seolah usaha ini sah di mata hukum. Lantas yang menjadi pertanyaan publik apakah masih berlaku, KUHP yang diatur dalam Pasal 303 maupun Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian?

Lalu bagaimana pula dengan Telegram Kapolri yang baru – baru ini diterbitkan, Tertuang dalam Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, Yang mana salah satu poinnya menyebutkan untuk menindak tegas semua praktik perjudian?

Kondisi ini membuat kalangan masyarakat bertanya-tanya, Tentang Instruksi Kapolri tersebut. Apakah pihak yang diperintah tidak bersedia menjalankan atau sebaliknya tidak sanggup mengerjakan.

Win (45) salah satu warga setempat mengatakan Nisan seperti orang jual pinang di pinggir jalanan dan tak tersentuh hukum, Terbukti tetap beroperasi dibulan Ramdhan, Mungkin di belakang dia ada orang kuat " Katanya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya terkait judi tersebut tidak menjawab.

Lanjut Win, Nisan tidak menghargai hukum yang ada di negara ini, Terbukti dengan gagah beraninya tetap membuka usaha judi tembak ikan di Pasar 4 Marelan pada Bulan Suci Ramdhan bang" Ucapnya.

Hasil pantuan tim media metro Sumut, Lokasi judi tembak ikan dipasar 4 Marelan tetap beroperasi walaupun bulan Ramdhan, Dan belum ada tindakan dari pihak kepolisian, Warga berharap kepada Kapolri Dan Panglima TNI agar segera turun tangan untuk menutup lokasi judi ikan tersebut, Warga hanya yakin hanya Kapolri dan Panglima TNI yang sanggung menutup lokasi judi tembak ikan tersebut. (Hamnas).



Diduga Kantongi Izin, Judi Tembak Ikan Milik Edy Awi Di Pasar 5 Marelan Tetap Beroperasi Di Bulan Puasa

Order Detail

Marelan.Metro Sumut
Meski Pemerintah sudah menetapkan 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada 03 April 2022, Namun bisnis haram dan pelanggaran hukum berupa praktek perjudian jenis tembak ikan milik Edy Awi masih beroperasi di Jalan Marelan Pasar V Marelan depan Rumah Sakit Wulan Windi Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Tampaknya belum ada tanda-tanda akan ditertibkan oleh aparat penegak hukum, Diduga Edy Awi sudah mengantongi izin untuk membuka usaha judinya. Rabu (13/04/2022).

Dari hasil pantauan di lapangan, Pasalnya sampai saat ini terpantau masih beroperasi judi tembak ikan milik Edy Awi di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara. Sampai hari ini Rabu (13/04/2022) belum ada tanda-tanda ditertibkan lapak judi tembak ikan tersebut olek pihak kepolisian.

Untuk mengelabui aparat kepolisian, Edy Awi sang pengelola judi menutup lokasinya buka dibelakang pajak pasar 5 Marelan agar lokasi itu tidak terlihat aktivitas perjudian.

Selain itu, dikabarkan juga bahwa Edy Awi pengelola judi tembak ikan tersebut tidak gentar dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumut. Terbukti, hingga kini bisnis haram tersebut tetap beroperasi. 

Parahnya lagi, Walaupun Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, Edy Awi menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menutup usaha judi tembak ikannya.

Edy Awi saat dikonfirmasi tim awak media metro sumut.com  Minggu (10/04/2022) melalui whastappnya terkait usaha judi tembak ikan tetap beroperasi di Bulan Suci Ramadhan 1443 H belum ada jawaban, saat dikonfirmasi melalui selulernya di nomor hp 082388389431 tidak menjawab.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi melalui whastappnya terkait lokasi judi tembak ikan milik Edy Awi di Jalan Marelan Raya Pasar 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Lokasi judi tersebut dekat Rumah Sakit Wulan Windi mengatakan prinsipnya segala penyakit masyarakat menjadi atensi kami untuk kita tertibkan " Kata Kabid Humas Poldasu.

Terpisah, Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan saat dikonfirmasi melalui whastappnya terkait lokasi judi tembak ikan milik Edy Awi tetap beroperasi dibulan puasa mengatakan terima kasih infonya, Akan kami lakukan pengecekan dan akan kami lakukan penyelidikan " Ucap Kasat.

Hasil pantauan tim media metro sumut.com dilokasi pada hari Rabu (13/04/2022) sekitar pukul 22.48 wib dilapangan, Lokasi judi tembak ikan milik Edy Awi di Jalan Marelan Pasar V Marelan depan Rumah Sakit Wulan Windi Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan tetap beroperasi dan uda mengantingi ijin, Terlihat hingga kini tetap buka.

Sementara masyarakat berharap agar pihak Kepolisian Khususnya Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan menegakkan supermasi hukum tanpa pandang bulu, Dimana Bos judi tembak ikan yang menjadi sumber penyakit sosial itu hendaknya segera ditangkap, Jangan terkesan ada pembiaran. (Hamnas).















Kapolrestabes Medan : Tim Jatanras Presisi Tembak Mati DPO Pelaku Pencurian

Order Detail


Medan.Metro Sumut

Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati seorang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus bongkar toko, Rabu (6/4/2022).

Pelaku Mhd Rashid alias Entik (30) warga Jalan Pembangunan, Gang Pelajar, Kecamatan Medan Sunggal, terpaksa ditembak mati di bagian dadanya karena berusaha merebut senjata api (Senpi) milik polisi saat dilakukan pengembangan.

Selain menembak mati pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya, Mhd Danke (23) warga Pembangunan, Komplek DPR, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan sudah ditahan di Polrestabes Medan.

Penembakan dan penangkapan kedua pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. M. Pirdaus, SH, SIK, MH, Wakasat Reskrim, Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Dr Firdaus SIK MH, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan dan penembakan tersebut, Kamis (7/4/2022).

Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku melakukan aksi bongkar Toko Bintang Jaya, di Jalan Pembangunan KM 12. No.10 D, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Toko tersebut diketahui milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing NO.95 F, Medan. “Pelaku melakukan aksinya pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB dengan cara menggunting seng toko dan menjebol tembok,” kata Kompol Dr Firdaus.

Dari kedua pelaku, sambung Kasat Reskrim, berhasil diamankan barang bukti sebilah pisau sangkur dan kunci L.

“Pelaku nekat melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini.

Dijelaskan Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat, Kompol Dr Mhd Firdaus, pelaku Mhd Rashid alias Entik sudah melakukan aksinya di Jln Pembangunan, KM 12, Gudang 28 dengan kerugian besi- besi di dalam gudang, di Jln Pembangunan, KM 12, Gudang Toko Bintang Jaya dengan kerugian tabung gas oksigen, dan besi, di Jln Balai Desa, KM 12,5 dengan kerugian tiang Telkom.

Kemudian, di Jln Pembangunan, KM 12 depan Bakso Mas Pandi dengan kerugian kabel Telkom, di Jln Binjai, KM 12,5 depan Balai Desa dengan kerugian kabel Telkom, di Jln Pembangunan, KM 12 , Toko Bintang Jaya dengan kerugian uang tunai Rp10.800.000, serta di Jln Pembangunan, KM 12 , Toko Roti Al Amin dengan kerugian tabung gas besar, tabung gas kecil, dan uang tunai Rp900.000.

“Pelaku yang meninggal dunia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan kepada pihak keluarganya. Sedangkan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang tersebut. (Leodepari).




Menjelang Bulan Ramadhan, Polsek Panai Tengah Tangkap Bandar Judi Togel

Order Detail

Labuhanbatu.Metro Sumut
Menjelang memasuki bulan puasa, Unit Reskrim Polsek Panai Tengah petugas  menangkap pengedar judi toto gelap (togel) di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Labuhan Bilik, Kec.Panai Tengah, Kab. Labuhan Batu. Pada Hari Rabu (23/03/2022), Sekitar Pukul 14.45 Wib. 

Mejelang Bulan Suci Ramadhan yang sebentar lagi, Polsek Panai Tengah memberantas peredaran judi togel yang meresahkan warga tersebut. Dalam penangkapan tersebut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah Iptu Bambang Sugiarto bersama Opsnal Aiptu Sistrianto dan Bripka M.Yunus Ritonga, Dan berhasil mengamankan satu orang bernama Sapriadi alias Pak Isaf (50) warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Labuhan Bilik, Kec.Panai Tengah Kab.Labuhan Batu.


Kapolsek Panai Tengah melalui Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah Iptu Bambang Sugiarto mengatakan untuk menciptakan kondisi aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan, Kita melakukan operasi ini adalah berbagai tindak kriminal terutama penyakit masyarakat seperti judi," Kita berhasil mengamankan satu orang bernama Sapriadi alias Pak Isaf (50) dirumah pelaku di Jalan Panglima Sudirman, Lingkungan Kota Labuhan Bilik, Kelurahan Labuhan Bilik, Kec.Panai Tengah, Kab.Labuhan Batu " Kata Kanit.

Lanjut Kanit, Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang sebesar Rp.66.000, 1 (satu) buah notes, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) lembar karbon, Dan 1 (satu) lembar kertas HVS yang didalam nya berisikan nomor-nomor tebakan angka togel " Ucapnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka mendekam dalam sel tahanan Polsek Panai Tengah untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rusman Wapemred).

Dir Krimum Polda Sumut Ungkap Kasus Penganiayaan Oknum Wartawan Di Madina

Order Detail

Medan.Metro Sumut
Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina telah menangkap empat orang tersangka penganiaya wartawan di Madina, Jeffry Barata Lubis.

"Keempat tersangka memiliki peran masing-masing," jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapoldasu, Senin (14/3/2022) sore 

Keempat tersangka adalah, Awaluddin (26), warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Salamat (36), warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Edy Mansyur Rangkuti (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan Rasoki alias Marzuki (40), warga Jalam Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Tersangka Awaluddin berperan, memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Tersangka Selamat, memukul kepala belakang korban 7 kali.

Kemudian, tersangka Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban 1 kali, sedangkan tersangka Rasoki alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagai wajah dua kali.

"Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi," terang Tatan.

Aksi pengeroyokan itu, lanjut Tatan, dilakukan karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui ketua PP atas nama Ahmad Arjun Nasution "berurusan" dengan korban terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita oleh korban.

Tatan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombanh, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina. 

"Telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Awaluddin Lubis dan kawan," jelas Tatan.

Atas dasar laporan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membentuk tim dengan Satuan Reskrim Polres Madina melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, pada Selasa (7/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB, tim mengetahui persembunyian tersangka di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, di antaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Tatan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi perlihatkan barang bukti, Senin (14/3/2022). (Hamnas/Leodepari).



Diduga Kebal Hukum, Judi Tembak Ikan Samping Toko Roti Majestik Bebas Beroperasi Di Pasar 4 Marelan

Order Detail


Marelan.Metro Sumut

Judi Ketangkasan tembak ikan bebas beroperasi, Seperti di pasar 4 Marelan atau persis letak lokasinya dekat simpang pasar 4 Marelan Kelurahan Rengas Pulau Marelan, Bila kita mau ke Medan letak lokasinya sebelah kanan sebelum simpang pasar 4 Marelan. Sabtu (26/02/2022).

Dari pantauan awak media di lokasi, Bandar menyediakan mesin judi Tembak Ikan, Dan sampai saat ini judi tembak Ikan tersebut belum disentuh oleh aparat kepolisian khususnya dari Polsek Medan Labuhan maupun Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut warga, Kalau di lokasi ramai permainan judi tembak ikan tersebut hingga larut malam.

Salah satu warga berinisial Arm (46) mengatakan praktik perjudian sudah lama berlangsung, Namun sampai kini tak pernah tersentuh hukum, Sedangkan sang bandarnya bebas-bebas saja, Seperti tak takut ditangkap atau tak takut hukum Bg " Katanya.

Pemiliknya adalah warga Tionghoa, Kini bebas beroperasi bahkan tidak pernah tersentuh oleh pihak kepolisian.

Sejumlah warga disana pun meminta ketegasan dari pihak yang berwajib, Dan meminta ketegasan dari Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut dan Kodam 1 untuk memberantas praktik bisnis perjudian tembak ikan di Pasar 4 Marelan Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Persisi posisi lokasi judi tersebut tidak jauh dari simpang pasar 4 Marelan. Pasalnya, keberadaan bisnis perjudian tembak ikan yang berlokasi disimpang pasar 4 Marelan tersebut, Telah membuat resah warga dan menjadi ancaman masa depan para generasi muda.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait lokasi judi tembak ikan di daerah simpang pasar 4 Marelan bebas beroperasi, tidak menjawab, Dan saat dikonfirmasi kembali melalui telpon selulernya tidak diangkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Belum mendapat keterangan resmi dari  Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait lokasi judi tembak ikan di pasar 4 Marelan melalui WhatsAppnya menjawab," Iya terimkasih " Jawabnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah tersebut tidak berjalan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan. (Hamnas).









Gawat...!!! Judi Tembak Ikan Milik Betik Di Griya Marelan Point Jalan M.Basir Marelan Tetap Eksis, Masyarakat Sudah Resah

Order Detail

Marelan.Metro Sumut
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Listyo Sigit, M.Si dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, M.Si harus segera bertindak, Untuk merazia dan menutup lokasi praktek perjudian jenis meja tembak ikan. Selasa (25/01/2022).

Terlihat masih eksis dan masih buka judi tembak ikan milik Betik di Griya Marelan Point Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, berdekatan dengan pemukiman padat penduduk. Ruko yang dijadikan lokasi judi ini tetap beroperasi dan tak tersentuh hukum. Entah itu aparat penegak hukum sengaja membiarkannya atau diduga karena sesuatu hal yang bisa membebaskan arena judi di sana.

Padahal, Kapolri melalui Telegram Mabes Polri Nomor : ST/2122/X/RES. 1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021 dengan tegas mengatakan Semua praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat di tindak tegas'. Tapi Telegram Mabes Polri tersebut di anggap pepesan kosong oleh Betik pemilik judi tembak ikan di Griya Marelan Point Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Salah satu ibu rumah tangga warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan kami sudah resah bang dengan praktek perjudian tembak ikan ini bang, Maka dari itu kami masyarakat disini berharap, Mabes Polri bersama Polda Sumut membentuk tim untuk segera menggerebek lokasi tersebut " Katanya.

Lanjutnya, Kami meminta Bapak Kapolri, Bapak Kapoldasu, Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan dan Bapak Kapolsek Medan Labuhan, Untuk segera menindak tegas lokasi tersebut. Kami tak mau suami dan anak - anak kami terpengaruh dengan bisnis haram mereka tersebut " Ucapnya.

Pantauan media dilokasi, Judi tembak ikan milik Betik di Griya Marelan Point Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Masih tetap beroperasi, Malah makin rame dan makin, Selain itu milik mesin judi tembak ikan milik Betik tak jauh dari Griya Marelan Point atau sebelum Griya Marelan Point ada sebuah warung kopi ada mesin judi tembak ikan milik Betik, Ini sangat luar biasa, Mesin perjudian tembak ikan milik Betik sudah menguasai daerah Kecamatan Medan Marelan.

Hingga berita ini diterbitkan, Lokasi judi tembak ikan milik Betik di Griya Marelan Point Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Masih tetap beroperasi dan terkesan menentang Aparat Penegak Hukum Sumatra Utara. (Hamnas).






Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger