Dampak Pencurian Listrik Terhadap Kerugian Negara Oleh Penambang Bitcoin Di Namorambe Deliserdang


Deli Serdang.Metro Sumut
Melonjaknya harga mata uang crypto seperti Bitcoin, Ethereum dan lainnya, mengundang banyak penambang di seluruh dunia. Aktifitas penambangan crypto ini memang menggiurkan, dengan harga Bitcoin yang mencapai 700 jutaan rupiah per unit. Begitu pula mata uang crypto lainnya.


Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Namun ada satu sumber biaya terbesar yang menghantui para penambang crypto, yaitu listrik. Aktivitas penambangan cryptocurrency membutuhkan listrik berjumlah besar karena kerap melibatkan banyak perangkat komputer yang dinyalakan secara terus-menerus.

Dari narasumber Sukrisno (53) mengatakan dugaan kasus pencurian listrik seperti penambang Bitcoin di Jalan Namorambe, Desa Ujung Labuhan, Dusun I, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, mengakibatkan kerugian PLN perusahan milik Negara puluhan miliar perbulan " Katanya, Selasa (21/04).

Lanjutnya, Modus yang kerap digunakan pelaku antara lain seperti menyambung langsung jaringan listrik tanpa meteran resmi, memodifikasi instalasi agar pemakaian tidak terdeteksi, hingga memanfaatkan jalur listrik milik negara tanpa izin. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar " Ucapnya.

Ia menjelaskan, Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara berkala melakukan penertiban terhadap sambungan liar dan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara. Penindakan biasanya dilakukan melalui operasi bersama aparat penegak hukum guna memastikan jaringan listrik digunakan sesuai ketentuan "Jelasnya.

" Fenomena ini kembali menegaskan bahwa persoalan bukan terletak pada teknologi kripto itu sendiri, melainkan pada penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Aktivitas mining dapat berjalan legal selama menggunakan sumber listrik resmi dan mematuhi aturan yang berlaku " Tegasnya 

Ia menambahkan, di Negara Indonesia, penggunaan listrik tanpa hak merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencurian tenaga listrik. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara dan denda serta kewajiban mengganti kerugian " Tambahnya.

Kasus menjadi sorotan publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para pelaku, Praktik pencurian listrik dalam skala besar bukan sekadar pelanggaran administratif- ini adalah kejahatan serius yang merugikan negara, membahayakan jaringan listrik, dan berpotensi memicu kebakaran. (Tim/Red).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger