Gudang yang diduga milik Wak Uteh alias Tambusai di Jalan Besar Hamparan Perak, Gang Rapolo Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan warga dan media atas dugaan praktik penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal yang masih bebas beroperasi dan belum tersentuh hukum. Rabu (03/06/2026).
Gudang tersebut berada di area permukiman padat penduduk, gudang ini dilengkapi dengan fasilitas penampungan seperti tangki duduk, drum besi, dan kontainer baby tank. Aktivitas ini memicu keluhan warga terkait bau solar yang menyengat dan kekhawatiran akan bahaya kebakaran.
Berdasarkan laporan warga, gudang ini diduga menjadi tempat penampungan hingga pengoplosan BBM solar dari mobil tangki Pertamina Patra Niaga sebelum didistribusikan ke industri atau kapal besar.
Masyarakat menilai aktivitas gudang BBM milik Uteh yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Hamparan Perak sudah berlangsung cukup lama, dan hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun institusi terkait.
Warga sekitar menyoroti aktivitas kendaraan tangki yang keluar masuk gudang BBM tersebut, Dugaan kebal hukum atau adanya oknum yang membekingi, terlihat masih bisa beroperasi bahkan setelah sempat didatangi oleh pihak berwenang.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Fasilitas ilegal ini disinyalir menjadi tempat penampungan dan pengoplosan BBM solar subsidi yang diperoleh secara ilegal, diduga melakukan praktik passing atau emindahan muatan dari mobil tangki resmi milik Pertamina, pengoplosan minyak, serta pengumpulan BBM dari sejumlah SPBU di wilayah Kota Medan. Serta disalurkan kembali ke industri atau penampung besar lainnya.
Salah satu warga yang namanya minta di inisialkan J (43) mengatakan, Dampak dan bahaya bagi warga disini gudang yang berlokasi di kawasan permukiman, aktivitas penimbunan solar ilegal ini menimbulkan aroma menyengat yang sangat mengganggu warga, serta memicu kekhawatiran akan terjadinya insiden kebakaran," Yang membuat masyarakat kecewa bukan hanya dugaan aktivitas ilegalnya, tapi juga karena sampai sekarang belum ada langkah nyata yang terlihat,” Katanya, Selasa (02/06/2026).
Warga kerap mengeluhkan bahwa aktivitas ilegal tersebut disinyalir masih terus beroperasi. Hal ini memicu desakan publik agar penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan, bisa lebih transparan, menyeluruh, dan memberikan efek jera.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum, termasuk institusi terkait, segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar persoalan ini tidak terus menimbulkan keresahan di tengah warga.“Kami berharap semua pihak bekerja profesional dan terbuka. Kalau memang ada pelanggaran hukum, proses sesuai aturan yang berlaku " Lanjutnya.
Masyarakat dan publik hanya ingin ada kepastian hukum dan lingkungan yang aman. Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya tajam ke bawah.
Dari pantauan dilapangan, aktivitas gudang BBM tersebut tetap bebas beroperasi, selain melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Praktik BBM ilegal ini berdampak kepada lingkungan warga sekitar dan sosial, warga meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban permanen dan memberi efek jera kepada oknum yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas gudang BBM ilegal tersebut. (Tim/Red).
