Dugaan Praktik Prostitusi Di The Red Spa Komplek Brayan Trade Jadi Sorotan Publik


Medan.Metro Sumut
Diduga The Red Spa yang berada di Komplek Brayan Trade Center No. 99 - 100, Jl. Veteran Simp. Helvetia, Tj. Gusta, Kota Medan, Diduga menyediakan praktik prostitusi dan minuman beralkohol.

Keberadaan panti pijat di kawasan Kecamatan Helvetia yang menawarkan layanan plus-plus semakin merajalela dan diduga jadi tempat prostitusi yang bertopengkan SPA ini telah mengkondisikan aparat kepolisian maupun Dinas Pariwisata Kota Medan.

Salah satu spa plus-plus itu yakni, The Red SPA yang berada di Jalan Veteran, Simpang Helvetia, Brayan Trade Center No 99-100 Medan. Dari hasil penelusuran wartawan, Kamis (24/07) malam kemarin. Spa ini diketahui menyediakan jasa layanan cewek pemuas syahwat pria hidung belang. Bahkan bukan itu saja, SPA tersebut diduga tidak memiki izin operasional dari Disbudpar Kota Medan.

Salah satu masyarakat Nurhayati (48) mengatakan tidak terima di wilayah Komplek Brayan Trade Center No. 99 - 100, Jl. Veteran Simp. Helvetia adanya praktik dugaan asusila yang berkedok usaha SPA," Kami menolak adanya praktek asusila berkedok usaha SPA, Kami meminta agar pihak kepolisian dan Pemerintahan menutup The Red SPA didugaan dijadikan tempat porstitusi " Katanya, Jumat (25/07/2025).

Masyarkat meminta, kepada pihak kepolisian dan Pemerintahan agar secepatnya merespon keluhan warga, Apabila keluhan kami masyarakat tidak ditanggapi, maka kami akan berunjuk rasa " Ucapnya.

Sementara tim media ini saat memastikan kebenaran informasi dugaan menyediakan praktik prostitusi dan minuman beralkohol, dan diduga tidak memiki izin operasional dari Disbudpar Kota Medan, mengkonfirmasi kepada Said pihak The Red Spa yang berada di Komplek Brayan Trade Center, melalui whatsappnya, Jumat (25/07/2025), belum memberikan penjelasan dan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Adapun paket memuaskan itu diduga pijat atau kusuk alat vital pria atau biasa disebut paket VM. Setiap kaum lelaki yang datang dan ingin terapi di The Red Spa pasti akan menikmati pelayanan dari terapisnya. Harganya bervariasi, ada yang Rp 150 ribu paket I dan Rp 250 ribu paket II. Kalau paket satu, durasi pijat plus lulurnya 90 menit, ditambah lagi VM satu kali. Sedangkan paket kedua, maka pengunjung akan mendapatkan VM sebanyak dua kali dengan durasi lebih panjang lagi dari paket pertama.

Rahmato SH salah satu aktivis Sumut menyampaikan, Usaha atau Bisnis SPA merupakan salah satu bisnis yang dapat menjadi pilihan yang menguntungkan dan memuaskan. Selain dari manfaat kesehatan yang didapatkan masyarakat dari perawatan SPA.

" Untuk menjalankan usaha spa atau tempat pijat, Perlu memiliki beberapa izin usaha, termasuk Izin Usaha Panti Pijat/Rekreasi dan Hiburan Umum, serta Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) untuk terapis. Selain itu, tergantung pada jenis dan skala usaha, Mungkin juga memerlukan izin lain seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) " Ungkapnya.

Rahmanto menjelaskan, Akan tetapi untuk memperoleh Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pemilik bisnis SPA harus mendapatkan izin teknis terlebih dahulu. Izin teknis yang dimaksud adalah izin-izin yang diperlukan agar Usaha SPA dapat dijalankan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (AMDAL, UKL, UPL), Izin Lokasi dan Izin lainnya. Izin teknis diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan diperpanjang 6 enam bulan sebelum habis masa berlakunya, selama memenuhi persyaratan " Jelasnya.

Ia menambahkan, Jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh SPA, seperti menyediakan wanita pemuas nafsu dan minuman beralkohol, dapat dikenakan sanksi hukum yang beragam, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Sanksi-sanksi ini dapat dijatuhkan baik kepada pengelola SPA maupun kepada individu yang terlibat dalam pelanggaran tersebut " Tambahnya.

Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi di SPA kepada pihak berwenang.
Penting bagi pengelola SPA untuk memahami dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku agar terhindar dari sanksi-sanksi tersebut. (Hamnas).










Tidak ada komentar