Alasan Mengapa Dana Voucher M1 UN Swissindo Tidak Cair
Medan.Metro
Sumut
Pasca
Ditolaknya Voucher M1 oleh pihak Bank Mandiri serta adanya himbauan dari pihak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Saat ini banyak para relawan maupun masyarakat
bertanya-tanya Kenapa dana yang dijanjikan UN Swissindo melalui Voucher M1 tak
kunjung cair. Rabu (20/09/2017).


Dari
penelusuran dunia maya ditemukan adanya surat pemberitahuan pencabutan
tertanggal 26 Agustus 2017 yang ditandatangani empat orang tersebut menjadi
viral di media sosial. Surat itu selain berlogo, juga berkop dengan tulisan NEO
THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH yang dipastikan sebagai kop surat yang
tidak lazim di mata mayoritas warga negara Indonesia.
Surat
tersebut menjadi viral menyusul usainya pertemuan antara pemimpin UNS, Sino
Sugihartono, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan PT. Bank
Mandiri Tbk serta Mabes Polri yang berlangsung di kantor OJK Pusat, Rabu
(23/8/2017) bulan lalu.
Surat
Pernyataan ditandatangani Sugiahrtono, Pertemuan itu sendiri membuahkan surat
pernyataan tertanggal 23 Agustus 2017 berisikan empat point diantaranya UNS
akan menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait penawaran
pelunasan utang rakyat dan voucher human obligation karena tidak memiliki izin
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyatakan
dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun, ditandatangani diatas meterai Rp 6000
oleh Sugihartono, dan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing selaku
mengetahui.
Ke
empat orang penandatangan surat pemberitahuan yang menjadi viral di media
sosial itu menyatakan bahwa surat pernyataan tertanggal 23 Agustus 2017 yang
ditandatangani oleh Presiden UNS, Sugihartono, adalah tidak sah dan batal demi
hukum.
Ke
empat warga negara berbeda itu beralasan, surat pernyataan yang ditandatangani
Sugihartono tersebut dibuat dibawah paksaan yang berarti tidak sesuai dengan
isi pernyataan itu sendiri. Disebutkan, surat pernyataan sudah disiapkan lebih
dahulu oleh OJK dan Satgas, kemudian dibawah ancaman bahwa petugas dan delegasi
UNS sama-sama akan ditangkap kecuali jika pemimpin UNS, Sugihartono,
menandatanganinya. Lantaran itulah sehingga dinilai tidak memiliki kedudukan
yang sah dan legal secara hukum di pengadilan manapun.
Selain
itu, mereka juga menyoroti penolakan OJK terhadap pihak penasehat Sino, HNP dan
Partners selaku kuasa hukum, dan para advokat yang diundang untuk mewakili
masyarakat penerima coucher M1 untuk masuk mengikuti pertemuan penting
tersebut.
Begitu
juga penolakan OJK yang tidak mau mendengar penjelasan Sino ihwal telah
dilayangkannya surat standing instruction kepada PT Bank Mandiri dimana pihak
PT Bank Mandiri Tbk tidak melakukan penolakan karena alasan tidak ada dananya,
itu disesalkan pihak UNS.
Hanya
beberapa hari berselang setelah surat pernyataan itu ditandatangani, lalu
disusul dengan surat yang membatalkan pernyataan itu sendiri baik dari pembuat
pernyataan tersebut yakni Sugihartono, maupun dari empat warga dunia dari
negara berbeda itu.
Sebelumnya,
sejak awal aktifitas UNS sudah tidak diakui legalitasnya oleh pihak perbankan.
Bahkan OJK sudah beberapa kali menerbitkan himbauan agar masyarakat bersikap
waspada dan tidak tertipu dengan penawaran pelunasan utang oleh UNS.
Seiring
dengan itu, aktifitas UNS yang berkantor pusat di Caraka Cirebon itu tampak
semakin gencar melakukan sosialisasi hingga ke pelosok desa. Bahkan, bukan
hanya di Indonesia melainkan begitu cepat merambah ke berbagai negara di dunia
seperti Australia, California, Amerika, Belgia, Africa, Laos, India, Pakistan,
Malaysia, dan Brunai, serta sejumlah negara lainnya. Sehingga relawan UNS bukan
saja rakyat Indonesia melainkan juga rakyat dari beberapa negara lain di
belahan dunia.
Klimaksnya,
ketika lembaga non profit itu, UNS, telah menyebarkan jutaan lembaran voucher
M1 ke semua relawan di beberapa negara penjuru dunia bagi setiap rakyat (untuk
rakyat Indonesia diperuntukkan hanya pemilik E-KTP, red) dan telah mengantongi
voucher M1 sebagai bekal untuk menerima jaminan hidup human obligation,
disertai seruan oleh pihak UNS agar pemegang voucher M1 tersebut segera ke Bank
Mandiri pada tanggal 18 Agustus 2017 untuk melakukan registrasi pra pembukaan
nomor rekening baru. Namun ternyata hal tersebut tidak terealisir disebabkan
pihak PT Bank Mandiri Tbk menolak dengan alasan PT Bank Mandiri Tbk tidak ada
hubungan kerjasama dengan UNS.
Hanya
berselang sepekan, OJK lalu mengundang pihak UNS untuk melakukan pertemuan di
kantor OJK Pusat membahas ihwal terkait yang diklaim UNS diantaranya soal
pelunasan utang rakyat dan pembayaran jaminan hidup kepada rakyat berupa
voucher M1.
Hasil
dari pertemuan tanggal 23 Agustus 2017 itulah membuahkan surat pernyataan
ditandatangani Sugihartono yang kini menjadi buah bibir dan polemik.
Dalam
siaran persnya berkode SP/1/SW1/2017 tertanggal Jakarta 24 Agustus 2017, Satgas
Waspada Investasi meminta United Nation World Trust International Orbit (UN
Swissindo) untuk menghentikan semua kegiatannya karena tidak memiliki izin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut
Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku
sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat
kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk
mengambil uang sebesar USD 1.200 atau Rp 15.600.000 di Bank Mandiri.“Kegiatan
yang dilakukan oleh UNS tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang
diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan
juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,” kata Tongam seperti tertulis di
dalam siaran pers itu.
Sementara
itu, kalangan relawan dari UNS Indonesia berharap pemerintah segera membuka
jalan dan membantu apa yang diperjuangan dan diprogramkan UNS untuk kesejahteraan
manusia jika memang ada nilai kebenaran di dalamnya.
Sebaliknya,
jika UNS sama sekali hanya membawa kebohongan agar pemerintah juga bertindak
tegas.
Atas
persoalan itu Beny mengaku pihak UN Swissindo telah melayangkan surat pengaduan
pada Ketua/Pimpinan DPR RI di Jakarta Prihal dugaan korupsi , pengelapan dan
pencucian uang oleh BI, OJK dan Bank Mandir serta meminta agar DPR-RI membentuk
Pansus UNS-OJK,BI,Bank Mandiri.(Hamnas).
Post a Comment