Alasan Mengapa Dana Voucher M1 UN Swissindo Tidak Cair

Medan.Metro Sumut
Pasca Ditolaknya Voucher M1 oleh pihak Bank Mandiri serta adanya himbauan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Saat ini banyak para relawan maupun masyarakat bertanya-tanya Kenapa dana yang dijanjikan UN Swissindo melalui Voucher M1 tak kunjung cair. Rabu (20/09/2017).

Menurut Beny Agustin selaku pembina penggurus UN Swissindo Sumut melalui media online ini, Rabu (20/09/2017) ditemui di sekretariatnya di Jalan Pasar 2 Barat Marelan menceritakan, Setidaknya ada empat orang warga dari negara yang berbeda bereaksi menyusul “penghentian paksa” aktivitas UN SWISSINDO (UNS).

Ke empat warga dunia tersebut adalah petinggi UNS sendiri masing-masing WPM Of Diplomatic Community, H.M. DR. Jeremy Ayres berasal dari negara Laos; WPM Finance and Banking, H.M. Ani Forest berasal dari Australia; WPM Of Military, Kimarie Teter dari California, dan WPM Of National and International UN Objektiv, H.M. Unggul Sapto Hananto dari Indonesia.

Dari penelusuran dunia maya ditemukan adanya surat pemberitahuan pencabutan tertanggal 26 Agustus 2017 yang ditandatangani empat orang tersebut menjadi viral di media sosial. Surat itu selain berlogo, juga berkop dengan tulisan NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH yang dipastikan sebagai kop surat yang tidak lazim di mata mayoritas warga negara Indonesia.

Surat tersebut menjadi viral menyusul usainya pertemuan antara pemimpin UNS, Sino Sugihartono, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan PT. Bank Mandiri Tbk serta Mabes Polri yang berlangsung di kantor OJK Pusat, Rabu (23/8/2017) bulan lalu.

Surat Pernyataan ditandatangani Sugiahrtono, Pertemuan itu sendiri membuahkan surat pernyataan tertanggal 23 Agustus 2017 berisikan empat point diantaranya UNS akan menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait penawaran pelunasan utang rakyat dan voucher human obligation karena tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyatakan dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun, ditandatangani diatas meterai Rp 6000 oleh Sugihartono, dan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing selaku mengetahui.

Ke empat orang penandatangan surat pemberitahuan yang menjadi viral di media sosial itu menyatakan bahwa surat pernyataan tertanggal 23 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Presiden UNS, Sugihartono, adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Ke empat warga negara berbeda itu beralasan, surat pernyataan yang ditandatangani Sugihartono tersebut dibuat dibawah paksaan yang berarti tidak sesuai dengan isi pernyataan itu sendiri. Disebutkan, surat pernyataan sudah disiapkan lebih dahulu oleh OJK dan Satgas, kemudian dibawah ancaman bahwa petugas dan delegasi UNS sama-sama akan ditangkap kecuali jika pemimpin UNS, Sugihartono, menandatanganinya. Lantaran itulah sehingga dinilai tidak memiliki kedudukan yang sah dan legal secara hukum di pengadilan manapun.

Selain itu, mereka juga menyoroti penolakan OJK terhadap pihak penasehat Sino, HNP dan Partners selaku kuasa hukum, dan para advokat yang diundang untuk mewakili masyarakat penerima coucher M1 untuk masuk mengikuti pertemuan penting tersebut.

Begitu juga penolakan OJK yang tidak mau mendengar penjelasan Sino ihwal telah dilayangkannya surat standing instruction kepada PT Bank Mandiri dimana pihak PT Bank Mandiri Tbk tidak melakukan penolakan karena alasan tidak ada dananya, itu disesalkan pihak UNS.

Hanya beberapa hari berselang setelah surat pernyataan itu ditandatangani, lalu disusul dengan surat yang membatalkan pernyataan itu sendiri baik dari pembuat pernyataan tersebut yakni Sugihartono, maupun dari empat warga dunia dari negara berbeda itu.

Sebelumnya, sejak awal aktifitas UNS sudah tidak diakui legalitasnya oleh pihak perbankan. Bahkan OJK sudah beberapa kali menerbitkan himbauan agar masyarakat bersikap waspada dan tidak tertipu dengan penawaran pelunasan utang oleh UNS.

Seiring dengan itu, aktifitas UNS yang berkantor pusat di Caraka Cirebon itu tampak semakin gencar melakukan sosialisasi hingga ke pelosok desa. Bahkan, bukan hanya di Indonesia melainkan begitu cepat merambah ke berbagai negara di dunia seperti Australia, California, Amerika, Belgia, Africa, Laos, India, Pakistan, Malaysia, dan Brunai, serta sejumlah negara lainnya. Sehingga relawan UNS bukan saja rakyat Indonesia melainkan juga rakyat dari beberapa negara lain di belahan dunia.

Klimaksnya, ketika lembaga non profit itu, UNS, telah menyebarkan jutaan lembaran voucher M1 ke semua relawan di beberapa negara penjuru dunia bagi setiap rakyat (untuk rakyat Indonesia diperuntukkan hanya pemilik E-KTP, red) dan telah mengantongi voucher M1 sebagai bekal untuk menerima jaminan hidup human obligation, disertai seruan oleh pihak UNS agar pemegang voucher M1 tersebut segera ke Bank Mandiri pada tanggal 18 Agustus 2017 untuk melakukan registrasi pra pembukaan nomor rekening baru. Namun ternyata hal tersebut tidak terealisir disebabkan pihak PT Bank Mandiri Tbk menolak dengan alasan PT Bank Mandiri Tbk tidak ada hubungan kerjasama dengan UNS.

Hanya berselang sepekan, OJK lalu mengundang pihak UNS untuk melakukan pertemuan di kantor OJK Pusat membahas ihwal terkait yang diklaim UNS diantaranya soal pelunasan utang rakyat dan pembayaran jaminan hidup kepada rakyat berupa voucher M1.

Hasil dari pertemuan tanggal 23 Agustus 2017 itulah membuahkan surat pernyataan ditandatangani Sugihartono yang kini menjadi buah bibir dan polemik.

Dalam siaran persnya berkode SP/1/SW1/2017 tertanggal Jakarta 24 Agustus 2017, Satgas Waspada Investasi meminta United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) untuk menghentikan semua kegiatannya karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar USD 1.200 atau Rp 15.600.000 di Bank Mandiri.“Kegiatan yang dilakukan oleh UNS tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,” kata Tongam seperti tertulis di dalam siaran pers itu.

Sementara itu, kalangan relawan dari UNS Indonesia berharap pemerintah segera membuka jalan dan membantu apa yang diperjuangan dan diprogramkan UNS untuk kesejahteraan manusia jika memang ada nilai kebenaran di dalamnya.

Sebaliknya, jika UNS sama sekali hanya membawa kebohongan agar pemerintah juga bertindak tegas.

Atas persoalan itu Beny mengaku pihak UN Swissindo telah melayangkan surat pengaduan pada Ketua/Pimpinan DPR RI di Jakarta Prihal dugaan korupsi , pengelapan dan pencucian uang oleh BI, OJK dan Bank Mandir serta meminta agar DPR-RI membentuk Pansus UNS-OJK,BI,Bank Mandiri.(Hamnas).

Tidak ada komentar