Negara Rugi Ratusan Miliar, Syahroni Diduga Tak Berizin Pasok BBM Ilegal Ke Kawasan PPSB


Belawan.Metro Sumut
Beredarnya sosok berinisial Syahroni yang diduga terlibat dalam peredaran BBM jenis solar ilegal di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), tidak memegang izin resmi dari Badan Usaha Niaga Migas atau Pertamina, menjadi sorotan publik. Rabu (25/02/2026).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Aktivitas pasokan BBM yang dilakukan Syahroni ke Gudang Ikan Bencuan di Gabion Belawan Diduga Tanpa Izin Resmi, Syahroni pemasokan bbm diduga dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan di kawasan Gabion, Belawan, yang merugikan negara dan mengancam ekosistem nelayan.

Dari keterangan narasumber berinisial Rf (48) kepada media ini mengatakan Syahroni penyuplai atau pemasok utama ke gudang ikan bencuan yang berlokasi di Gabion Belawan," Praktik peredaran BBM ilegal oleh Syahroni tidak memiliki izin resmi alias ilegal, seringkali disuplai ke Gudang Ikan Bencuan di Gabion Belawan " Katanya, Selasa (24/02).

Lanjutnya, Syahroni dugaan tidak memegang izin resmi, seperti Izin Usaha Niaga Umum/Terbatas/Penyaluran dari Ditjen Migas, untuk aktivitas pasokan BBM di gudang kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) " Ucapnya 

" Selain itu, kabarnya BBM jatah untuk para nelayan juga diambil dan disikat oleh Syahroni melalui pengepul DA " Ungkapnya.

Ia menjelaskan, Aktivitas pasokan BBM yang dilakukan Syahroni ke Gudang Ikan Bencuan di Gabion diduga tak miliki izin resmi, masih bebas beroperasi saat ini belum tersentuh hukum, dan tidak ada tindakan tegas dari kepolisian, walaupun kerugian negara mencapai ratusan miliar atau triliun, siapa yang berani " Jelasnya.

Kegiatan ilegal yang dilakukan Syahroni sebagai pemasok BBM, Hal ini mengindikasikan bahwa kegiatan tersebut kemungkinan tidak memegang izin resmi dari Badan Usaha Niaga Migas atau Pertamina, mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar atau triliun, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian mendapatkan sorotan publik.

Pemasok BBM wajib memiliki izin, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (IUNMG) dari ESDM, dan Sertifikat Standar. Izin utama lainnya mencakup akta pendirian (PT/CV), NPWP, izin lokasi, serta dokumen lingkungan (UKL/UPL).

Seluruh dokumen ini wajib dipenuhi, untuk menghindari sanksi pidana dan denda, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Masyarakat dan publik mendesak kepada Pemerintah, Pertamina, Kejaksaan, Bareskrim Polri dan Polda Sumut,  menindak tegas dan tuntutan penegakan hukum kepada Syahroni yang diduga telah melakukan tindak pidana penyaluran BBM ilegal dan menyebabkan kerugian negara. (Tim/Red).

Tidak ada komentar