Penindakan Pelangsir BBM Di SPBU 14202134 Alumunium Raya Tanjung Mulia Harus Ditingkatkan, Warga Keluhkan Antrean Panjang


Medan.Metro Sumut
Fenomena pelangsir BBM subsidi kembali menjadi sorotan tajam di wilayah SPBU 14202134 jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Terlihat pada hari Selasa sore (24/02/2026) sekitar pukul 15:58 wib.

Laporan masyarakat menunjukkan praktik di SPBU 14202134 jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia ini masih berlangsung nekat dan diduga "tak tersentuh hukum" menyebabkan antrean panjang dan kelangkaan bagi konsumen sebenarnya.

Antrean puluhan kendaraan peangsir di SPBU 14202134 Alumunium Raya Tanjung Mulia, pada Selasa (24/02) sekitar pukul 15:58 wib, Kondisi ini membuat supir angkutan penumpang, supir truk, dan warga meluapkan kemarahan. Pertamina dan Pemko Medan, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, Poltabes Medan, dan Polsek Medan Labuhan, dinilai lamban dan tidak sigap menangani masalah distribusi BBM yang telah berlangsung hampir sepekan.

Seorang supir truk berinisial NG mengatakan terpaksa mengantre berjam-jam di SPBU 14202134 demi mendapatkan minyak solar," Harus antre berjam-jam karena puluhan mobil pelangsir sudah antre berbaris panjang, kondisi ini sebagai bentuk 'kekejaman'  Pertamina dan pemerintah " Katanya kepada tim media ini, Selasa (24/02).

Lanjutnya, Sudah hampir seminggu begini. Di mana mata dan hati Pertamina, Pemerintah dan aparat penegak hukum, Bila begini terus kami tidak bisa bekerja, tidak dapat upah, Apa mereka tidak peduli " Ucapnya dengan nada kesal.

Beberapa supir mengaku mobil mereka terpaksa digudangkan di rumah pemilik atau toke masing-masing karena takut tidak kebagian BBM dan tidak mampu menutupi biaya operasional.

Pantauan tim media ini, menunjukkan antrean panjang di SPBU 14202134 jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Del, beberapa supir angkutan umum dan supir truk datang sejak tadi mengantre demi bisa mendapatkan jatah BBM, Situasi ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda, dan masyarakat berharap pihak Pertamina, Pemerintah Daerah, dan kepolisian, segera menindak tegas para pelangsir di SPBU 14202134 yang sudah meresahkan, dan memberikan solusi nyata untuk menghentikan kelangkaan yang berdampak luas pada aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.

Praktik antrean mobil pelangsir di SPBU 14202134 jalan Alumunium Raya Tanjung Mulia, menjadi masalah serius di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara ini, yang kerap menimbulkan kesan "tak tersentuh hukum" meskipun telah meresahkan masyarakat luas. Para pelangsir ini umumnya menggunakan modus tangki modifikasi atau berulang kali mengisi BBM dalam sehari, sehingga menyebabkan antrean mengular, kelangkaan bagi konsumen umum, dan potensi kemacetan lalu lintas. 

Praktik pelangsiran melanggar undang-undang. SPBU yang terbukti memfasilitasi pelangsir dapat dikenakan Pasal 56 UU Migas sebagai pembantu tindak kejahatan. (Tim/Red).

Tidak ada komentar