Korban Jadi Tersangka Ibu Tiga Anak Didakwa KDRT terhadap Suami, Sidang Sherly Di PN Lubuk Pakam Berlanjut
Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly (38), seorang ibu tiga anak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa (10/3/2026).
Sherly didakwa melakukan KDRT terhadap suaminya, Roland (38), seorang pengusaha muda yang tinggal di Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang sempat diwarnai sapaan kepada terdakwa sebelum persidangan dimulai.
“Bagaimana keadaanmu Sherly? Belum ditahan kamu kan? Jaga kesehatanmu ya,” ujar hakim di ruang sidang.
Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan
Dalam agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya yang direncanakan berlangsung pada 7 April 2026.
Penasihat Hukum: “Korban Justru Jadi Terdakwa”
Usai persidangan, Ketua Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani, yang didampingi Togar Lubis, menyampaikan harapannya agar pengadilan dapat memberikan keadilan bagi kliennya.
“Kami menilai dalam perkara ini korban justru menjadi terdakwa, sementara pelaku terkesan menjadi korban,” ujar Jonson.
Ia juga berharap majelis hakim dan jaksa menyetujui permintaan untuk menggelar sidang di tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Hari ini hakim dan jaksa menyetujui sidang di TKP, mudah-mudahan dengan adanya sidang TKP nanti dapat terungkap siapa yang sebenarnya korban atas kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, Togar Lubis menilai kasus yang menimpa Sherly memiliki sejumlah kejanggalan. Ia menyoroti fenomena meningkatnya laporan KDRT yang melibatkan perempuan sebagai pihak yang dilaporkan.
“Dulu umumnya laki-laki yang menjadi pesakitan dalam perkara KDRT. Sekarang justru perempuan yang sering dilaporkan. Sepertinya unit PPA bukan lagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi sudah menjadi Unit Perlindungan Pria dan Ayah,” ujarnya berseloroh sambil mengkritik kinerja aparat.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan KDRT yang terjadi di kawasan Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 April 2024.
Dalam laporan yang beredar, Sherly disebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Ia mengaku sempat dicekik, didorong hingga terjatuh dengan kaki membentur tangga, bahkan sempat disekap beberapa saat sebelum akhirnya berhasil melarikan diri setelah kakaknya datang.
Namun dalam perkembangan kasus, Sherly justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh suaminya dengan dugaan tindak pidana KDRT.
Persidangan lanjutan pada April mendatang diperkirakan akan menjadi tahap penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. (Hamnas/Git).


Post a Comment