Sebuah lahan parkir truck di Jalan Alumunium Raya Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, disinyalir jadi tempat penimbunan ribuan liter BBM Ilegal jenis solar subsidi. Kamis (09/07/2026).
Dari pantauan dilapangan, lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar tersebut juga tempat parkir truk, dan tak memiliki plang nama, dan informasi dikelola oleh berinisial RS, tetap bebas beroperasi terkesan kebal hukum.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada media mengatakan, aktivitas dilokasi itu sudah berlangsung lama, saya juga awalnya gak tau aktivitas apa di lokasi itu yang saya tau di situ tempat parkir mobil truk " Katanya, Rabu (08/07/2026).
Lanjutnya, setelah saya liat ke lokasi ternyata mobil box masuk ke gudang tersebut kencing,Ternyata mobil yang keluar masuk kegudang itu ngangkut solar dan lahan tersebut tempat penampungan solar " Ucapnya.
Dirinya pun merasa heran, karena belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal solar itu solar subsidi dan jelas melanggar aturan karena mereka menimbun BBM subsidi.
“ Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbun solar tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman " Ungkapnya.
Menjadi pertanyaan publik, tentang aktivitas diduga 'kencing' BBM di gudang truk tak memiliki plang nama di Jalan Alumunium Raya Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, apakah Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan mengetahui atau tak tahu ada kegiatan tersebut.
Untuk memastikan, tim media ini mencoba mendatangi lokasi tersebut, dan hendak menjumpai pengelola lokasi tersebut, tapi sangat disayangkan tim media ini tidak berhasil menjumpai tim berinisial RS.
Berdasarkan informasi dari masyarakat,
tempat parkir truk yang dikelola oleh Ramos, diduga tempat kencing dan penimbunan ribuan liter BBM ilegal jenis bio solar subsidi.
Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar. (Tim/Red).
