Medan.Metro Sumut
Sekjen Forum Wartawan Kawasan Industri Modern (FORWAKIM) Ferianto Manurung, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M. untuk menindaklanjuti kasus intimidasi dan pengancaman diduga menggunakan senjata api, yang dialami Nelson Siregar wartawan media suara buruh nasional terkait pemberitaan judi yang berada di wilayah Belawan. Kamis (18/06/2026).
Akar persoalan ini berkelindan erat dengan fungsi kontrol sosial pers. Berdasarkan data yang dihimpun, Nelson Siregar diduga menjadi target pembusukan karakter dan intimidasi sistematis pasca mencuatnya pemberitaan mengenai gurita bisnis judi ilegal jenis "Tembak Ikan" di Sumatera Utara, yang belakangan sempat viral dan memicu keresahan di media sosial TikTok," Kami berharap ada penegakan hukum yang serius terhadap kasus ini " Ungkap Ferianto Manurung.
Ferianto menyampaikan, Pemberitaan investigatif tersebut rupanya memicu tensi tinggi pada pihak-pihak yang merasa bisnis haramnya terganggu. Puncaknya pecah pada sebuah Jumat malam yang riuh di Star Kopi jln Sumatera, Di hadapan publik yang terperangah, seorang pria berinisial N secara agresif melakukan konfrontasi fisik dan verbal. Sembari meluapkan emosi, pria tersebut memukul meja secara brutal dan dengan sengaja memamerkan sebuah senjata api (pistol) ke hadapan Nelson.
" Ini adalah bentuk pembungkaman yang sangat primitif. Ketika kebenaran fakta tidak mampu lagi dibantah dengan argumen, mereka menggunakan teror fisik, senjata, dan pembusukan karakter. Kami menegaskan, tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Sumatera Utara ini ramah bagi para penindas pers! " Ucap Ferianto.
Ferianto meminta Kapolda Sumut untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia berharap penanganan yang transparan dan berkeadilan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi terjadi bentuk-bentuk intimidasi terhadap insan pers di masa mendatang.
Ferianto menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka terdapat mekanisme hukum yang jelas, seperti penggunaan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pers bekerja berdasarkan kode etik dan undang-undang. Jika ada berita yang dianggap merugikan, silakan tempuh jalur yang benar. Jangan main intimidasi, apalagi mengancam," Tutupnya. (Hamnas).
