Gaji sudah merupakan hak seorang karyawan dan perusahaan wajib memberikannya. Namun, masih saja ada perusahaan-perusahaan nakal yang melakukan pemotongan gaji secara sepihak. Sudah diatur melalui Undang-Undang, perusahaan tidak diperkenankan untuk memotong atau mengurangi upah karyawan.
PT Growth Asia yang beralamat di Jalan K.L. Yos Sudarso Km 10,5 KIM 1, Mabar, Medan, Sumatera Utara, adalah salah satu perusahaan pengecoran (foundry) dan manufaktur suku cadang aus terkemuka di dunia yang merupakan bagian dari Growth Steel Group. Diduga oknum PT GA yang diketahui Maneger Produksi bernama Andi Lin memberikan sanksi kepada sejumlah karyawan berupa memotong upah atau gaji, hanya persoalan parkir
Sejumlah pekerja di PT Growt Asia (GA) mengaku dirugikan akibat kebijakan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum manajer produksi berinisial Andi Lin Mereka mengaku menerima sanksi hingga pemotongan gaji yang diduga hanya dipicu persoalan parkir sepeda motor di lingkungan perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pekerja disebut tidak diperbolehkan bekerja selama beberapa hari sehingga berimbas pada berkurangnya upah yang mereka terima. Akibat kebijakan tersebut, para pekerja mengaku mengalami kerugian materiil dan merasa mendapat tekanan serta intimidasi.
Sejumlah pekerja berharap instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, dapat turun tangan untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah tindakan yang diduga dilakukan oknum manajer tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika benar terjadi pemotongan upah atau pemberian sanksi tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur hak pekerja untuk memperoleh perlakuan yang adil serta pembayaran upah sesuai ketentuan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Sementara Andi Lin Maneger Produksi saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui whatsappnya, Kamis (18/06), belum memberikan penjelasan dan keterangan resmi.
Sekedar informasi, Pemotongan upah yang tidak didasari oleh hukum, adalah tindakan termasuk pemotongan upah sepihak. Karena didasari oleh kesepakatan antara karyawan dan perusahaan, maka perusahaan tidak boleh memotong upah tanpa sepengetahuan karyawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT GA maupun oknum manajer yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan perlu dilakukan klarifikasi dari semua pihak terkait guna memperoleh fakta yang berimbang. (Red/Tim).
