Proyek pembangunan di SD Negeri 056640 yang terletak di Jl. Tanjung Pura Gg. Umar P.dalam, Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memicu tanda tanya dan sorotan publik. Kamis (04/06/2026).
Hasil investigasi tim media ini, menemukan dugaan pelanggaran prosedur berupa tidak adanya papan proyek atau papan pagu anggaran yang semestinya wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik.
Tim redaksi berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala SDN 056640 Babalan Siti Anggun Siregar Spd melalui whatsappnya terkait hal ini pada Rabu (03/06). Sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi, Sikap diam tersebut dinilai menghalangi akses informasi dasar yang seharusnya mudah diberikan kepada publik.
Tak hanya itu, pekerja juga tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Setiap proyek wajib menerapkan sistem K3 untuk melindungi pekerja dan masyarakat.Pekerja wajib memakai APD (helm proyek, rompi, sepatu safety, sarung tangan, dll).
Kuat dugaan proyek tersebut dengan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat, proyek sudah berjalan beberapa hari kerja,namun papan informasi proyek atau pagu anggaran tidak terdapat di lokasi pembangunan tersebut.
Padahal pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat ikut serta dalam proses pengawasan.
Undang undang keterbukaan informasi publik( KIP ) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yg di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan,lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Sorotan publik ini semakin menegaskan perlunya pengawasan serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Aparat Penegak Hukum (APH), serta dinas terkait lainnya. Mereka diminta segera turun tangan memastikan proyek revitalisasi gedung sekolah sesuai aturan, sekaligus mengusut dugaan adanya proyek siluman yang berpotensi merugikan masyarakat.(Rah/Red).
