Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan publik. Sebuah gudang berkedok parkir truck yang diduga dikelola oleh Ramos disebut masih beroperasi secara terbuka di Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Jumat (10/07/2026).
Berdasarkan informasi dan hasil pantauan tim investigasi media ini, aktivitas di lokasi tersebut diduga berlangsung hampir tanpa henti selama 24 jam. Gudang itu disebut berada di tepi jalan lintas sehingga aktivitas keluar-masuk kendaraan maupun dugaan pengolahan BBM dapat dengan mudah terlihat oleh masyarakat.
Jika informasi tersebut benar, kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan. Sebab, aktivitas yang diduga berlangsung dalam waktu cukup lama itu disebut belum mendapat tindakan tegas dari aparat berwenang.
Sejumlah sumber menyebutkan, Inisial R sebagai pihak yang diduga mengendalikan operasional, sementara kegiatan di lapangan diduga dijalankan oleh orang-orang kepercayaannya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan saat dikonfirmasi melalui whatsappnya terkait hal ini, pada Kamis (09/07/2026), belum memberikan penjelasan dan keterangan resmi.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum. Di tengah beredarnya berbagai informasi, muncul pula dugaan adanya pembiaran atau perlindungan dari oknum tertentu.
Masyarakat berharap kepada Polda Sumut segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, para pihak yang bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM yang berpotensi merugikan negara, membahayakan lingkungan, serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Tim/Red).
