Kebal Hukum, Judi Tembak Ikan Milik Alim Chandra Di Jalan M Basir Marelan Bebas Beroperasi


Medan Marelan.Metro Sumut
Judi tembak ikan milik Alim Candra di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan kebal dengan hukum dan tidak tersentuh dengan hukum, Pasalnya lokasi judi tembak ikan milik Alim Candra bebas opersai 24 jam. Rabu (29/06/2022).

Sebelumnya pada hari Selasa (12/04/2022) lokasi judi tembak ikan diduga milik Alim Candra di grebek yang dipimpin oleh Kasi Penyelidikan Kriminal (Lidkrim) Mayor Laut (PM) Deni dengan melibatkan Polres Pelabuhan Belawan, Sub POM Angkatan Darat Belawan, Satpol PP dan unsur kecamatan, telah mengamankan sebanyak 8 unit mesin judi ketangkasan dan 5 orang dari lokasi judi tersebut. 

Padahal, Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah gencar-gencar melakukan penggerebekan lokasi judi, Dan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Sumut. Seperti di Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC, pada Sabtu (11/6) hingga Minggu (12/6) dini hari. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sampai turun tangan langsung melakukan penggerebekan bersama Wakapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Dan Dirreskrimum Polda Sumut juga turun ke lokasi.

Salah satu warga Ani (42) mengatakan masyarakat disini sudah resah, Kemaren lokasi judi tembak ikan milik Alim Candra sudah digrebek, Kenapa sampai hari ini masih buka, Karena perjudian mengganggu kekondusifan masyarakat," Untuk itu warga meminta Kepada Bapak Kapolri, Bapak Panglima, Bapak Pangdam, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Pangdam, Bapak Gubernur, Bapak Walikota, Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan dan Bapak Kapolsek Medan Labuhan bertindak tegas untuk menutup lokasi judi tembak ikan milik Alim Candra " Katanya.

Hasil pantauan wartawan metro sumut.com dilokasi Rabu (29/06/2022), Judi tembak ikan milik Alim Candra di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan bebas beroperasi dan ramai pemain. (Hamnas).

Tidak ada komentar