Persoalan pengisian jabatan kepala desa yang berakhir masa jabatannya (AMJ) kembali menjadi sorotan.
Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kornas AMJ Kades) Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI mengubah ketentuan mengenai Penjabat (Pj) Kepala Desa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Desakan tersebut disampaikan Kornas AMJ Kades Indonesia saat melakukan audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah ketentuan Pasal 61 PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur pengisian Pj Kepala Desa.
Kornas AMJ Kades Indonesia mengusulkan agar posisi tersebut tidak hanya dapat diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga dapat dipercayakan kepada kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya.
Usulan itu, bukan dimaksudkan sebagai perpanjangan masa jabatan kepala desa. Penunjukan Kades AMJ hanya diusulkan untuk mengisi kekosongan sementara selama tahapan pemilu berlangsung hingga mekanisme pengisian kepala desa definitif dapat dilaksanakan.
Ketua umum (Ketum) Koordinator Nasional Kades AMJ Indonesia, Muhadi melalui Wakil Ketua Umum, Kamarzaman mengatakan, persoalan utama yang dihadapi daerah adalah keterbatasan jumlah ASN untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa dalam jumlah besar.
“Jika dipaksakan, keterbatasan ASN di daerah berpotensi mengganggu pelayanan publik dan jalannya pemerintahan desa. Karena itu, kami meminta regulasi dikaji kembali agar pengisian jabatan sementara dapat berjalan efektif dan efisien,” ujarnya.
Waketum Kornas AMJ Kades Indonesia menyebut jumlah kekosongan kepala desa yang harus diantisipasi secara nasional mencapai sekitar 36.000 jabatan.
"Angka tersebut dinilai membutuhkan skema pengisian yang realistis agar roda pemerintahan desa tidak terganggu," akunya.
Selain persoalan ketersediaan ASN, Kornas juga menyoroti aspek efisiensi anggaran. Mereka menilai penggunaan kepala desa yang telah berpengalaman untuk mengisi masa transisi dapat menjadi salah satu alternatif, sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
Aspirasi tersebut mendapat respons dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Dalam audiensi itu, Pimpinan DPR RI disebut menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dan rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta kementerian dan lembaga terkait.
Kornas AMJ Kades Indonesia menegaskan, usulan perubahan ketentuan tersebut ditujukan untuk mencari solusi atas potensi kekosongan jabatan kepala desa, bukan untuk memperpanjang masa jabatan secara permanen.
Mereka berharap pemerintah dan DPR RI dapat mengkaji kembali aturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi riil di daerah, terutama kemampuan pemerintah daerah menyediakan ASN untuk mengisi seluruh jabatan kepala desa yang kosong.
"Dengan demikian, pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta program pembangunan di tingkat desa diharapkan tetap berjalan selama masa transisi," pungkasnya. (Zul).
