Diduga Terkoordinasi & Masif, Gudang BBM Ilegal Pasar 8 Gas 'Aman Sentosa' Dari Jerat Hukum
Gudang BBM diduga ilegal bebas di lahan tanah garapan pasar 9 gas Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, bebas beroperasi dan belum tersentuh hukum, gudang tersebut terkesan tersembunyi bahkan tidak tercium Aparat Penegak Hukum (APH). Rabu (14/01/2026).
Bermula informasi dari masyarakat sekitar, bahwa gudang tersebut sering dijadikan lokasi transaksi penimbunan BBM bersubsidi.
Untuk memastikan informasi dari masyarakat, tim media ini kelokasi tersebut, ada sebuah gudang yang diduga jadi tempat penimbunan dan pengolahan BBM, terlihat mobil yang diduga bermuatan BBM masuk ke gudang tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, karena takut akan keselamatan jiwanya bahwa, gudang tersebut terkesan leluasa beroperasi, tanpa ada pihak kepolisian yang menindak tegas gudang tersebut," Gudang tersebut sudah lama beroperasi bang, sering mobil keluar masuk ke gudang itu bang " Katanya kepada tim media ini, Rabu (14/01/2026).
Lanjutnya, Kami sangat khawatir dengan keberadaan gudang ini, takut terjadi kebakaran atau ledakan. Seharusnya aparat sudah turun tangan, namun tak ada tindakan " Ucapnya.
Warga berharap kepada Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru ini AKBP Rosef Efendi, untuk menindak tegas terhadap pemilik gudang BBM tersebut, dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara " Harapannya.
Sementara Kapolsek Medan Labuhan saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait aktivitas gudang BBM ilegal tersebut, belum memberikan jawaban dan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.
Sekedar informasi, Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas. Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi, dipenjara paling lama 6 (enam) Tahun denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar).
Hasil pantauan tim media ini dilokasi, Gudang tersebut yang bebas beroperasi secara mencolok, dengan truk-truk modifikasi yang keluar masuk setiap hari menjadi sorotan, meski aktivitas tersebut jelas melanggar hukum, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). (Tim/Red).

Post a Comment