Fenomena Dibalik Gudang Bincuan Gabion, Jejak Mobil Tangki Si Biru Putih Dan Aroma BBM Ilegal Yang Terlindungi Orang Kuat


Belawan.Metro Sumut
Aktivitas mencurigakan kembali menjadi perhatian publik, Sebuah truk tangki berwarna biru putih terpantau secara rutin keluar-masuk di gudang Bincuan Gabion Belawan, Kejadian ini memicu dugaan adanya aktivitas penyaluran BBM ilegal dilokasi gudang tersebut. Kamis (08/01/2026).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Kapal digudang Bincuan Gabion Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, diduga gunakan BBM Ilegal yang dimuat kekapal penangkap ikan, untuk mendapatkan bahan bakar yang murah.

BBM yang diduga ilegal tersebut diperoleh oleh pemilik kapal yang di sebut-sebut bernama Bincuan dari para mafia, dengan harga yang sangat terjangkau dan tidak memiliki Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan melanggar undang-undang migas.

Salah seorang warga berinisial AN (48) mengatakan, aktivitas diduga ilegal itu sudah lama beroperasi, mobil tangki biru putih  yang keluar-masuk dari gudang bincuan tersebut, diduga mengangkut BBM dan masuk ke gudang itu untuk disalurkan ke kapal " Katanya, Rabu (07/01/2026).

Lanjutnya, Mobil tangki biru putih sering terlihat membawa muatan yang tidak diketahui isi pastinya BBM jenis solar, aktivitas mencolok menimbulkan kecurigaan, Praktik semacam ini berpotensi merugikan negara karena menghindari pajak " Ucapnya.

Ia minta kepada Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan, dapat menindak tegas praktik BBM ilegal, yang diduga menyalahi aturan yang berlaku, dan aktivitas ini sudah lama " Pintanya.

Ia berharap. Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Pelabuhan Belawan, segera mengambil tindakan tegas untuk menyelidiki dan menghentikan aktivitas mencurigakan digudang Bincuan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa minyak bumi merupakan sumber daya strategis yang dikuasai oleh negara dan vital bagi hajat hidup masyarakat. Dalam Pasal 55 dan Pasal 53, jelas disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara serta denda mencapai Rp 60 miliar. (Tim/Red).


Tidak ada komentar