Potret Buram Penegakan Hukum, Gudang Penimbun Solar Ilegal Milik Inisial L Di Pasar 9 Gas Tak Tersentuh Hukum Bisnis Haram Berjalan Lancar


Medan.Metro Sumut
Upaya pemerintah memperketat aturan dan sistem pengawasan distribusi BBM subsidi ternyata belum mampu menghentikan praktik penyimpangan yang terjadi, salah satu sebuah gudang di Jalan Veteran Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Helvetia Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat menjadi tempat penimbunan dan pengolahan BBM bersubsidi jenis solar, kecurangan justru terlihat semakin terang-terangan dan seolah dilakukan tanpa ketakutan. Selasa (06/01/2026).

Dari hasil pantauan langsung, gudang yang menjadi lokasi penampungan itu terlihat mencurigakan. Didalamnya diduga kuat terdapat tangki berkapasitas besar, untuk menampung BBM jenis solar.

Sebelumnya, tim awak media ini melihat sebuah truk tangki biru putih terparkir di area gudang tersebut, pada Senin (05/01/2026), diduga sebagai sarana angkut utama BBM bersubsidi yang diselewengkan, saat tim media ini ingin mengkonfirmasi ke pihak gudang dan memanggil beberapa kali diluar gudang, tidak ada yang merespon.

Selama beberapa jam pemantauan, tim  awak media ini, tampak dugaan kuat aktivitas pemindahan BBM dari mobil tangki biru putih ke bak penampungan yang sudah disediakan, dengan menggunakan mesin pompa minyak, Pola ini menunjukkan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar gudang penyimpanan biasa, melainkan pusat operasi distribusi ilegal BBM bersubsidi

Informasi dari sumber terpercaya di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas bongkar muat di lokasi itu dilakukan secara rutin dan berlangsung hingga malam hari. Gudang tersebut disebut-sebut dikelola oleh berinisial L pemain lama, duluh sempat tutup dan sekarang beroperasi kembali.

BBM bersubsidi yang ditampung di gudang tersebut, diduga berasal dari sejumlah mobil tangki biru putih yang sering masuk kegudang tersebut, dan yang dikendalikan langsung oleh inisial L.
 
Salah satu warga berinisial RM (43) mengatakan sudah lama gudang itu beroperasi, Tiap hari ada saja mobil tangki biru putih masuk kegudang tersebut bang," Sering melihat aktivitas keluar-masuk kendaraan tangki biru putih dan mobil pengangkut BBM ke gudang itu " Katanya kepada tim media ini, Senin (05/01/2026) sekitar pukul 21.42 wib malam.

Informasi dari warga, pemilik gudang bbm tersebut berinisial L, bukan pemain baru dalam bisnis terlarang ini. Ia dikenal sebagai sosok yang licin dan berpengalaman mengelabui aparat. 

Gudang di Pasar 9 Gas milik inisial L, diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan dan pengolahan BBM tanpa izin. Mirisnya, gudang yang disebut-sebut milik seorang pria berinisial Jundi ini tetap beroperasi hingga kini tanpa tersentuh aparat penegak hukum, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan.

Lanjut Ahmad, praktik semacam ini umumnya melibatkan jaringan yang rapi dan sistematis, mulai dari pengambilan di SPBU, pengangkutan, hingga penimbunan di gudang gelap.

Ahmad menjelaskan, Semua pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun penyandang dana, dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana berat " Jelasnya.

Sebelumnya tim media ini sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan, melalui whatsapp terkait dugaan aktivitas gudang BBM tersebut, belum memberikan jawaban dan keterangan resmi.

Publik menilai, kejahatan terhadap energi bersubsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat, karena menimbulkan kelangkaan artifisial dan inflasi harga bahan pokok di daerah.

Masyarakat meminta kepada Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan, segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas terhadap pemilik gudang BBM di Jalan Veteran Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Helvetia Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. (Tim/Red).

Tidak ada komentar