Kepala Dinas Kesehatan Bekasi Resmi Tersangka

Bekasi.Metro Sumut
Muharmansyah Boestari alias MSB Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis (incinerator) di 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada APBD 2013. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cikarang. Selasa (01/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cikarang Rudy Panjaitan mengatakan status Muharmansyah Boestari ditingkatkan menjadi tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 1,8 miliar “ Katanya.

Lanjut Rudi, Bukti menguatkan MHB sebagai tersangka yaitu yang bersangkutan adalah kuasa pengguna anggaran dan diketahui telah menyetujui kegiatan yang diduga bermasalah tersebut. Ditambah lagi keterangan tersangka AM yang sudah lebih dulu dijerat pihak Kejari dalam kasus ini “ Ucapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Risman Tarihoran menjelaskan penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan alat bukti hukum. Selain keterangan para saksi-saksi, kemudian surat-surat, keterangan pihak ahli terkait mesin tersebut, Tersangka MSB disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU  RI No 31 Tahun 2009, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2009 mengenai Tipikor  subsider pasal 3, Junto (Jo) pasal 16 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara “ Jelasnya.

Terpisah, Muharmansyah Boestari mengaku belum mengetahui bahwa dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Namun, pihaknya sudah menyiapkan tim pengacara untuk melakukan pembelaan terkait kasus dugaan korupsi incinerator tersebut. ”Saya akan menaati keputusan hukum, dan ini masih dugaan,” katanya singkat.

Sebelumnya, Kejari Cikarang sudah lebih dulu menahan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, AM, 54, pada Jum’at 6 November 2015 lalu. AM diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis (incenerator).

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan bahwa alat incenerator di 17 Puskesmas terseut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan, ada beberapa incerinator yang sudah tidak ada lagi di Puskesmas. Padahal, pengadaan alat ini dilakukan pada tahun 2013 dengan total anggaran dari APBD sebesar Rp 2 miliar.


Saat ini, Kejari Cikarang sudah melakukan penyitaan terhadap alat incinerator yang terlebih dahulu diajukan kepada pengadilan. Dan Kejari Cikarang juga melakukan penyitaan beberapa berkas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.(Eva).

Tidak ada komentar