Kepala Dinas Kesehatan Bekasi Resmi Tersangka
Bekasi.Metro Sumut
Muharmansyah Boestari
alias MSB Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai
tersangka dugaan korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis (incinerator)
di 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada APBD 2013. Kasus ini
ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cikarang. Selasa (01/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cikarang Rudy Panjaitan
mengatakan status Muharmansyah Boestari ditingkatkan menjadi tersangka setelah
sebelumnya diperiksa sebagai saksi, Kerugian negara akibat dugaan korupsi
tersebut sebesar Rp 1,8 miliar “ Katanya.
Lanjut Rudi, Bukti
menguatkan MHB sebagai tersangka yaitu yang bersangkutan adalah kuasa pengguna
anggaran dan diketahui telah menyetujui kegiatan yang diduga bermasalah
tersebut. Ditambah lagi keterangan tersangka AM yang sudah lebih dulu dijerat
pihak Kejari dalam kasus ini “ Ucapnya.
Sementara Kepala
Kejaksaan Negeri Cikarang Risman Tarihoran menjelaskan penetapan tersangka
sudah sesuai dengan ketentuan dan alat bukti hukum. Selain keterangan para
saksi-saksi, kemudian surat-surat, keterangan pihak ahli terkait mesin
tersebut, Tersangka MSB disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 2009, sebagaimana diubah dan
ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun
2009 mengenai Tipikor subsider pasal 3,
Junto (Jo) pasal 16 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara “ Jelasnya.
Terpisah, Muharmansyah
Boestari mengaku belum mengetahui bahwa dirinya ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, pihaknya sudah menyiapkan tim pengacara untuk melakukan pembelaan
terkait kasus dugaan korupsi incinerator tersebut. ”Saya akan menaati keputusan
hukum, dan ini masih dugaan,” katanya singkat.
Sebelumnya, Kejari
Cikarang sudah lebih dulu menahan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan
Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, AM, 54, pada Jum’at 6 November 2015 lalu. AM
diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat penghancur limbah
medis (incenerator).
Kasus ini mencuat
setelah adanya temuan bahwa alat incenerator di 17 Puskesmas terseut tidak
berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan, ada beberapa incerinator yang sudah
tidak ada lagi di Puskesmas. Padahal, pengadaan alat ini dilakukan pada tahun
2013 dengan total anggaran dari APBD sebesar Rp 2 miliar.
Saat ini, Kejari
Cikarang sudah melakukan penyitaan terhadap alat incinerator yang terlebih
dahulu diajukan kepada pengadilan. Dan Kejari Cikarang juga melakukan penyitaan
beberapa berkas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.(Eva).
Post a Comment