Pejabat Universitas Divonis 2 Tahun Penjara
Medan.Metro Sumut
Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis dua tahun
penjara terhadap Sozisokhi Sihura, Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh
Universitas Setiabudi Mandiri, Sozisokhi Sihura dijatuhi hukuman penjara karena
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan
menggunakan uang negara dalam hal ini APBD Kabupaten Nias Selatan tahun
2012-2014 senilai Rp6,3 Miliar. Selasa (01/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Uang negara itu digunakan untuk mengelola kelas jarak jauh
Universitas Setiabudi Mandiri di kawasan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan,
Sumatera Utara, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti).
Dalam amar putusannya,
Ketua Majelis Hakim yang diketuai Berlian Napitupulu mengatakan perbuatan
Sozisokhi itu bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan
ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Menyatakan
terdakwa Sozisokhi Sihura telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman
selama dua tahun penjara “ Katanya
Lanjut Berlian, Selain
hukuman badan, Majelis Hakim juga menjatuhi Sozisokhi dengan pidana denda
sebesar Rp200 Juta. Majelis Hakim juga menuntut Sozisokhi mengganti kerugian
negara dalam perkara tersebut sebesar Rp185.289.904,“ Menjatuhkan pidana denda
sebesar Rp.200 Juta subsider tiga bulan kurungan. Mewajibkan terdakwa membayar
uang pengganti sebesar Rp185.289.904, dan jika tidak membayar harta bendanya
akan disita dan dilelang. Jika belum cukup, terdakwa harus menjalani pidana
penjara selama dua bulan “ Ucapnya.
Vonis Sozhisoki Sihura
ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar majelis hakim menjatuhi
laki-laki ini hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta
subsider empat bulan kurungan,” Kami masih pikir-pikir “ Jelas Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Edi Tarigan.(Alfian).
Post a Comment