Pejabat Universitas Divonis 2 Tahun Penjara

Medan.Metro Sumut
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Sozisokhi Sihura, Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setiabudi Mandiri, Sozisokhi Sihura dijatuhi hukuman penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan menggunakan uang negara dalam hal ini APBD Kabupaten Nias Selatan tahun 2012-2014 senilai Rp6,3 Miliar. Selasa (01/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Uang negara itu digunakan untuk mengelola kelas jarak jauh Universitas Setiabudi Mandiri di kawasan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Berlian Napitupulu mengatakan perbuatan Sozisokhi itu bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Menyatakan terdakwa Sozisokhi Sihura telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman selama dua tahun penjara “ Katanya

Lanjut Berlian, Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga menjatuhi Sozisokhi dengan pidana denda sebesar Rp200 Juta. Majelis Hakim juga menuntut Sozisokhi mengganti kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp185.289.904,“ Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.200 Juta subsider tiga bulan kurungan. Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp185.289.904, dan jika tidak membayar harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika belum cukup, terdakwa harus menjalani pidana penjara selama dua bulan “ Ucapnya.

Vonis Sozhisoki Sihura ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar majelis hakim menjatuhi laki-laki ini hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” Kami masih pikir-pikir “ Jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Tarigan.(Alfian).




Tidak ada komentar