KPK Periksa Dirut Jayatech

Jakarta.Metro Sumut
Paulus Kokok Parwoko Direktur Utama PT Jayatech Putra Parwoko diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Selasa (01/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan mengatakan iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (eks Dirut PT Pelindo II, RJ Lino), Belum diketahui secara pasti Paulus bakal dimintai keterangan dalam kaitan apa. Diduga pemeriksaan Paulus berkaitan dengan pengadaan alat berat yang dilakukan perusahaan pelat merah itu. "Keterangannya dibutuhkan oleh penyidik “ Katanya.

Seperti diketahui, puluhan saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC yang menjerat RJ Lino. Lembaga antirasuah sudah beberapa kali memeriksa RJ Lino.
KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga QCC di Pelindo II pada 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dalam pengadaannya.

Atas status tersangka yang disandangnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mencopot Lino dari kursi Dirut Pelindo II. Lino sempat mengundi nasib lewat langkah hukum praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, langkah tersebut gagal.

Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Melvy).


Tidak ada komentar