KPK Periksa Dirut Jayatech
Jakarta.Metro
Sumut
Paulus Kokok Parwoko Direktur Utama PT Jayatech Putra Parwoko
diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dimintai keterangan sebagai saksi
dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Selasa (01/03/2016).
Informasi yang dihimpun Media ini, Plh Kepala Biro Humas KPK
Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan mengatakan
iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (eks Dirut PT Pelindo
II, RJ Lino), Belum diketahui secara pasti Paulus bakal dimintai keterangan
dalam kaitan apa. Diduga pemeriksaan Paulus berkaitan dengan pengadaan alat
berat yang dilakukan perusahaan pelat merah itu. "Keterangannya dibutuhkan
oleh penyidik “ Katanya.
Seperti diketahui, puluhan saksi sudah diperiksa dalam kasus
dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC yang menjerat RJ Lino. Lembaga
antirasuah sudah beberapa kali memeriksa RJ Lino.
KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, sebagai
tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga QCC di Pelindo II pada 2010. Lino
diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy
Machinery, dalam pengadaannya.
Atas status tersangka yang disandangnya, Menteri BUMN Rini
Soemarno mencopot Lino dari kursi Dirut Pelindo II. Lino sempat mengundi nasib
lewat langkah hukum praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun,
langkah tersebut gagal.
Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP.(Melvy).
Post a Comment