Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan PDAM Kota Makassar
Makassar.Metro Sumut
Hakim Ketua Tito Suhud akan membacakan
putusan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terkait kasus dugaan
korupsi pengelolaan PDAM Kota Makassar sekitar pukul 10.00 WIB. Selasa
(01/03/2016).
Informasi yang dihimpun Media ini, Jaksa
penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Ilham
penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta rupiah subsider kurungan
tiga bulan, Ilham juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,5 miliar yang
merupakan bagian dari kerugian uang negara.
Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan hal ini berdasarkan
analisis yuridis disandingkan dengan fakta persidangan yang ada. Dari dakwaan
secara alternatif, unsur menyalahgunakan wewenang terbukti secara sah dan
meyakinkan " Katanya.
Lanjut Ali, Ilham disebut bersama
Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja melakukan dugaan korupsi
dalam proyek rehabilitasi PDAM Makassar yang menguntungkan diri sendiri dan
juga korporasi.
Ilham juga menerima uang yang dikirim
dari Hengky melalui rekening sejumlah orang, dibuktikan melalui keterangan
saksi dan bukti transfer yang diungkap pada persidangan, Akibatnya Ilham
dinilai secara sah dan meyakinkan memiliki niat menguntungkan dan memperkaya
diri sendiri “ Ucapnya.
Menurut Ali, Dari surat dakwaan,
diketahui Ilham disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 5,5 miliar dan
memperkaya Hengky sebesar Rp 40,3 miliar, Berdasarkan perbuatan Ilham kerugian
negara dalam kasus ini mencapai Rp 45,8 miliar “ Ungkapnya.
Ali menjelaskan, bahwa Ilham
menyalahgunakan wewenang dari jabatannya untuk mengarahkan Direksi PDAM Kota
Makassar agar memenangkan perusahaan milik Hengky dan meminta untuk melanjutkan
kerja sama rehabilitasi, operasi, dan transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air
II Panaikang tahun 2007-2013, meski sudah ada indikasi masalah dari BPK terkait
proyek tersebut “ Jelasnya.
Ilham juga disebut meminta Direksi
PDAM Makassar melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam
rencana kerja anggaran perusahaan.
Harga yang disepakati untuk pembayaran
air curah itu pun berpotensi pada kenaikan tarif air yang dapat membebani
masyarakat.
Atas perbuatannya, Ilham dijerat
dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU
Pemberantasan Korupsi.(Ilham).
Post a Comment