Dugaan Kasus Korupsi Embarkasi Haji Riau Rugikan Negara
Pekanbaru.Metro Sumut
Kejaksaan Tinggi Riau
menyatakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan lahan untuk
pembangunan embarkasi haji di provinsi tersebut mencapai Rp8,3 miliar. Sabtu
(05/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau
Mukhzan mengatakan angka itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau, Hasil audit BPKP telah kita terima
beberapa waktu lalu. Hasilnya terdapat kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar “
Katanya.
Lanjut Mukhzan, Dalam
kasus yang disidik Korps Adhyaksa tersebut, penyidik telah menetapkan seorang
tersangka yakni Muhammad Guntur yang merupakan mantan Kepala Biro Tata
Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Penyidik sebelumnya telah
melakukan panggilan terhadap Guntur sebagai terperiksa “ Ucapnya.
Mukhzan menjelaskan, Akan
adanya tersangka baru dalam dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan bahwa
penyidik masih terus berusaha mengumpulkan bukti dan mengembangkan kasus
tersebut guna menjerat pihak-pihak yang dianggap turut bertanggung jawab dalam
dugaan korupsi itu, Dalam waktu dekat akan ada tersangka baru. Tunggu saja “
Jelasnya.
Disinggung soal siapa
saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru, Mukhzan hanya menjelaskan
bahwa mereka adalah saksi yang pernah diperiksa untuk kasus tersebut.
Muhammad Guntur
sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015, Kasus
ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi
anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.
Tanah yang terletak di
Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa
sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan
Ganti Rugi). Berdasarkan penetapan harga oleh tim penilai (appraisal), harga
tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000 per meter.
Penyidik Kejati Riau
menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran
berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.
Selain itu, pembayaran
atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.(Roy).
Post a Comment