Dugaan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Blok B Pasar Jambu Dua Masuki Babak Akhir
Bogor.Metro Sumut
Dugaan kasus rasuah
pembebasan lahan Blok B Pasar Jambu Dua memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bogor dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Saat
ini proses pemberkasan sedang dikebut. Rabu (02/03/2016).
Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejari Bogor
Katarina Endang Sarwestri mengatakan kita tunggu saja prosesnya, untuk
pelimpahan ke pengadilan sedang menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan audit kerugian Negara pada proses pembelian
lahan Angkahong “ Katanya.
Untuk diketahui, kasus
ini menyeret dua pejabat pemkot dan tim appraisal menjadi tersangka. Mereka
adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hidayat Yudha Priatna, Camat Bogor Barat
Irwan Gumelar dan Ketua tim penilai appraisal (jasa ketiga,red), Roni Nasru
Adnan.
Meski demikian, ketiga
tersangka sampai saat ini masih belum ditahan. Kasi Intel Kejari Bogor, Andi
Fajar beralasan, penyidik masih belum memberikan kesimpulan apakah para
tersangka perlu ditahan atau tidak. Namun, tidak menutup kemungkinan akan
dilakukan langkah tersebut. “Kalau surat berisi permohonan penangguhan
penahanan sebenarnya tidak diperlukan karena kita belum menyimpulkan untuk
melanjutkan ke penahanan” bebernya.
Permohonan penangguhan
penahanan kata dia, harusnya diajukan dari pihak keluarga. Sedangkan walikota
hanya sebagai penjamin. “Surat yang disampaikan oleh walikota itu tidak ada kaitannya
dengan perkara ini karena sampai saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan,”
ucapnya.
Kasus ini, masih dalam
tahap pemberkasan. Andi berharap agar semuanya segera dapat diselesaikan untuk
di naikkan kedalam tahap penuntutan. “Nanti setelah selesai tahap pemberkasan
akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti dan dimungkinkan untuk
secepatnya ditingkatkan ke tahap penuntutan,” paparnya.
Untuk tenggat waktu
pihaknya tidak menargetkan kapan akan diselesaikan. Karena proses pemberkasan
sepenuhnya kewenangan penyidik. “Kami tidak bisa menentukan waktunya, tapi kami
harapkan secepatnya selesai. Nanti kalau sudah pasti kami beritakukan kepada
rekan-rekan media,” ungkapnya.
Sejatinya, kasus dugaan
korupsi pembelian lahan Pasar Jambud Dua bermula pada medio 2014 lalu. Saat
itu, Pemkot Bogor melalui Dinas Koperasi UMKM mengusulkan lahan untuk proses
relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) MA Salmun yang kena gusur. Namun upaya itu
menjadi masalah, ketika lokalisasi PKL dilakukan secara terburu-buru.
Kepastian pembelian
lahan Jambu dua tertuang dalam paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Perubahan (APBD) 2015. DPRD Kota Bogor menyepakati kucuran dana untuk
pembelian lahan milik Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong) sebesar Rp49,4 miliar
di akhir 2014.
Kemudian, pemkot melalui
Kantor Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (sekarang Dinas Koperasi dan
UMKM), buru-buru melakukan transaksi dengan si pemilik lahan. Tepatnya pada 30
Desember 2014, dilakukan pembayaran senilai Rp43,1 miliar. Namun pelaksanaanya
ditemukan sejumlah masalah, mulai dari harga tanah yang tak wajar, hingga riwayat
status tanah yang bermasalah.(Eva).
Post a Comment