Dugaan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Blok B Pasar Jambu Dua Masuki Babak Akhir

Bogor.Metro Sumut
Dugaan kasus rasuah pembebasan lahan Blok B Pasar Jambu Dua memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Saat ini proses pemberkasan sedang dikebut. Rabu (02/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejari Bogor Katarina Endang Sarwestri mengatakan kita tunggu saja prosesnya, untuk pelimpahan ke pengadilan sedang menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan audit kerugian Negara pada proses pembelian lahan Angkahong “ Katanya.

Untuk diketahui, kasus ini menyeret dua pejabat pemkot dan tim appraisal menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hidayat Yudha Priatna, Camat Bogor Barat Irwan Gumelar dan Ketua tim penilai appraisal (jasa ketiga,red), Roni Nasru Adnan.

Meski demikian, ketiga tersangka sampai saat ini masih belum ditahan. Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar beralasan, penyidik masih belum memberikan kesimpulan apakah para tersangka perlu ditahan atau tidak. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah tersebut. “Kalau surat berisi permohonan penangguhan penahanan sebenarnya tidak diperlukan karena kita belum menyimpulkan untuk melanjutkan ke penahanan” bebernya.

Permohonan penangguhan penahanan kata dia, harusnya diajukan dari pihak keluarga. Sedangkan walikota hanya sebagai penjamin. “Surat yang disampaikan oleh walikota itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini karena sampai saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.

Kasus ini, masih dalam tahap pemberkasan. Andi berharap agar semuanya segera dapat diselesaikan untuk di naikkan kedalam tahap penuntutan. “Nanti setelah selesai tahap pemberkasan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti dan dimungkinkan untuk secepatnya ditingkatkan ke tahap penuntutan,” paparnya.

Untuk tenggat waktu pihaknya tidak menargetkan kapan akan diselesaikan. Karena proses pemberkasan sepenuhnya kewenangan penyidik. “Kami tidak bisa menentukan waktunya, tapi kami harapkan secepatnya selesai. Nanti kalau sudah pasti kami beritakukan kepada rekan-rekan media,” ungkapnya.

Sejatinya, kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pasar Jambud Dua bermula pada medio 2014 lalu. Saat itu, Pemkot Bogor melalui Dinas Koperasi UMKM mengusulkan lahan untuk proses relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) MA Salmun yang kena gusur. Namun upaya itu menjadi masalah, ketika lokalisasi PKL dilakukan secara terburu-buru.

Kepastian pembelian lahan Jambu dua tertuang dalam paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) 2015. DPRD Kota Bogor menyepakati kucuran dana untuk pembelian lahan milik Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong) sebesar Rp49,4 miliar di akhir 2014.


Kemudian, pemkot melalui Kantor Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (sekarang Dinas Koperasi dan UMKM), buru-buru melakukan transaksi dengan si pemilik lahan. Tepatnya pada 30 Desember 2014, dilakukan pembayaran senilai Rp43,1 miliar. Namun pelaksanaanya ditemukan sejumlah masalah, mulai dari harga tanah yang tak wajar, hingga riwayat status tanah yang bermasalah.(Eva).

Tidak ada komentar