Didugaan Korupsi Dana Bansos Batam Dua Tersangka Ditetapkan Oleh Kejati Kepri

Tanjungpinang.Metro Sumut
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dikucurkan pemerintah kota Batam tahun 2011-2012 senilai Rp 66 miliar. Rabu ()2/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Meski sudah menetapkan dua orang sebagaiu tersangka, namun nama kedua tersangka belum bisa dibocorkan oleh tim penyidik.

Sebelum dipublikasikan ke publik, kini tim penyidik masih konsentrasi melengkapi bukti-bukti terkait peran tersangka menyelewengkan dana Bansos yang digunakan.

Bahkan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah bukti tindakan melawan hukum dan nilai ril kerugian negara ditemukan.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri Rahmat SH mengatakan penyidikan dugaan korupsi dana Bansos Batam telah menemukan adanya unsur melawan Hukum, dan kerugian negara dalam kasus tersebut," Tindakan melawan hukum dan adanya nilai kerugian negara yang ditemukan sudah diperkuat dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa “ Katanya.(Luhut).

Tidak ada komentar