Didugaan Korupsi Dana Bansos Batam Dua Tersangka Ditetapkan Oleh Kejati Kepri
Tanjungpinang.Metro
Sumut
Setelah menjalani
pemeriksaan secara intensif, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri
menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos)
yang dikucurkan pemerintah kota Batam tahun 2011-2012 senilai Rp 66 miliar.
Rabu ()2/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Meski sudah menetapkan dua orang sebagaiu tersangka, namun nama
kedua tersangka belum bisa dibocorkan oleh tim penyidik.
Sebelum dipublikasikan
ke publik, kini tim penyidik masih konsentrasi melengkapi bukti-bukti terkait
peran tersangka menyelewengkan dana Bansos yang digunakan.
Bahkan penahanan
terhadap kedua tersangka dilakukan setelah bukti tindakan melawan hukum dan
nilai ril kerugian negara ditemukan.
Sementara Asisten Pidana
Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri Rahmat SH mengatakan penyidikan dugaan korupsi
dana Bansos Batam telah menemukan adanya unsur melawan Hukum, dan kerugian
negara dalam kasus tersebut," Tindakan melawan hukum dan adanya nilai
kerugian negara yang ditemukan sudah diperkuat dengan sejumlah alat bukti dan
keterangan saksi-saksi yang diperiksa “ Katanya.(Luhut).
Post a Comment