ebuah gudang yang diduga melakukan penyuntikan/mengoplos gas LPG bersubsidi berukuran 3 kg, ke tabung 12 kg, yang non subsidi di salah satu gudang yang tidak mengantongi izin resmi. Dari praktik ilegal ini pemilik meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar per bulan.
Dari pemantauan tim media ini dilapangan, terlihat adanya aktivitas pemindahan isi gas dari tabung ukuran 3 kg, ke tabung 12 kg, menggunakan alat alat berupa regulator, dan selang yang sudah di modifikasi, praktik tersebut sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran, temuan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang resah dgn adanya kegiatan dan aktifitas bongkar muat tabung gas dan juga mengeluarkan bau dari kegiatan Penyuntikan tersebut.
Salah satu aktivis Medan Syahputra (43) terkait dugaan pengoplosan gas di Tanjung Morawa yang masih beroperasi mengatakan, tindakan pengoplosan LPG merupakan tindakan pidana, selain karena telah merugikan masyarakat dan negara juga bisa berbahaya bagi pelaku dan lingkungan sekitarnya," Pengoplosan atau proses pemindahan dan pengisian tidak sesuai standar keamanan bisa berakibat fatal " Katanya. Kamis (20/08/2026).
Lanjut Putra, Tabung gas portabel hasil oplosan sulit dibedakan dengan produk yang beredar di pasaran. Namun proses pengisiannya dilakukan di luar prosedur resmi dan tanpa standar keselamatan, sehingga berisiko memicu kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan saat digunakan " Ucapnya.
Putra menjelaskan, Tindakan pidana yang dilakukan oleh pemilik Gudang oplosan gas di Tanjung Morawa ini, sudah menyalahi dan melanggar aturan dari PT.Pertamina maupun aturan negara dengan tanpa izin resmi, dengan Barang Bukti, tabunga gas LPG 3 kg, tabung LPG 12 kg, peralatan Penyuntikan/pengoplos, regulator, selang, segel kuning, timbangan, batu es sebagai alat untuk pendingin di saat melakukan Penyuntikan agar merendahkan suhu tinggi " Jelasnya.
" Praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat rakitan atau peralatan yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan berbagai risiko. Salah satunya adalah overfilling, yakni kondisi ketika isi gas melebihi kapasitas aman tabung. Akibatnya, tekanan di dalam tabung meningkat dan dapat merusak katup pengaman " Tutupnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H. saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, pada Kamis (20/08) terkait hal ini belum memberikan jawaban dan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.
Masyarakat dan publik mempertanyakan, Mengapa aktivitas gudang pengoplosan gas ilegal milik Sianturi di Tanjung Morawa, yang merugikan rakyat kecil dan negara ini dibiarkan melenggang tanpa segel atau penangkapan pemilik?, dan Ketidakpastian tindakan aparat memunculkan stigma liar di masyarakat bahwa pemilik gudang memiliki backing kuat atau kebal hukum, Apakah aparat baru akan bergerak setelah terjadi ledakan dahsyat yang merenggut nyawa warga di sekitar lokasi gudang.
Gudang ilegal pengoplosan gas elpiji milik Sianturi di Tanjung Morawa Deli Serdang, masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas, menimbulkan tanda tanya besar, apakah ada perlindungan khusus bagi pemilik usaha haram ini di balik lemahnya hukum. (Tim/Red).
