Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Di IPDN, KPK Geledah Kemendagri
Jakarta.Metro Sumut
KPK melakukan
penggeledahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus dugaan
korupsi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Penggeledahan tersebut
dibenarkan Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif. Rabu (02/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Pernyataan serupa dan penambahan disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo
dan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang saat dikonfirmasi mengatakan Saya
detail belum tahu, kemungkinan ada dua kasus di sana (Kemendagri) yaitu, e-KTP
dan pembangunan IPDN di beberapa provinsi. Besok humas akan ada press release “
Katanya.
Thony Saut Situmorang
menjelaskan akan melihat lagi secara spesifik lagi terkait apa penggeledahan di
Kemendagri kemarin, Yang jelas kalau penggeledahan tersebut dihubungkan dengan
kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) di Ditjen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri tahun anggaran 2011–2012,
maka kasus KTP-e akan dilanjutkan dengan
penetapan tersangka baru “ Jelasnya.
Lanjut Thony, Tersangka
baru yang diincar KPK dari kasus KTP-e itu adalah Irman selaku Dirjen Dukcapil
yang kini menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Yang
jelas e-KTP memang mau segera dilanjutkan, Terkait tersangkanya antara lain
(Irman) “ Ucapnya.
KPK baru menetapkan satu
tersangka dalam perkara KTP-e yakni, pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan
KTP-e sekaligus Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada
Ditjen Dukcapil Sugiharto.
Diketahui, tim penyidik
KPK menggeledah sejumlah ruang di Kemendagri antara lain Gedung B. Kepala Pusat
Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji menuturkan, Gedung B merupakan tempat
sejumlah divisi yang mengurus administrasi Kemdagri seperti Biro Keuangan dan
Biro Kerja Sama Kemdagri.
Menurut Dodi,
penggeledahan yang dilakukan KPK dalam rangka mencari data-data terkait suatu
kasus dugaan korupsi, Tapi Dodi tidak mengetahui secara detil penggeledahan
terkait kasus yang mana," (Penyidik KPK) ingin mencari data terkait
persoalan penyimpangan. Saya minta info dulu ke para pihak yang mengetahui
persis tentang kedatangan tim penyidik KPK. Takutnya informasinya salah “
Ungkapnya.(Melvy).
tom:.0001pt;line-height:
normal'>Sejatinya, kasus dugaan
korupsi pembelian lahan Pasar Jambud Dua bermula pada medio 2014 lalu. Saat
itu, Pemkot Bogor melalui Dinas Koperasi UMKM mengusulkan lahan untuk proses
relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) MA Salmun yang kena gusur. Namun upaya itu
menjadi masalah, ketika lokalisasi PKL dilakukan secara terburu-buru.
Kepastian pembelian
lahan Jambu dua tertuang dalam paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Perubahan (APBD) 2015. DPRD Kota Bogor menyepakati kucuran dana untuk
pembelian lahan milik Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong) sebesar Rp49,4 miliar
di akhir 2014.
Kemudian, pemkot melalui
Kantor Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (sekarang Dinas Koperasi dan
UMKM), buru-buru melakukan transaksi dengan si pemilik lahan. Tepatnya pada 30
Desember 2014, dilakukan pembayaran senilai Rp43,1 miliar. Namun pelaksanaanya
ditemukan sejumlah masalah, mulai dari harga tanah yang tak wajar, hingga riwayat
status tanah yang bermasalah.(Eva).
Post a Comment