Pra Penuntutan Kasus Korupsi Lahan Telkomas Digelar

Makassar.Metro Sumut
Kasus Korupsi lahan negara di Jl Telkomas Kecamatan Biringkanaya dipastikan segera memasuki babak baru. Pasalnya, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tengah merampungkan berkas dugaan korupsi lahan itu ketahap pra penuntutan. Seni (07/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman mengatakan Penyidiknya telah bekerja maksimal. Sehingga pekan ini kasus itu kami lakukan, pihaknya terlebih akan mengekspose kasus itu secara internal terlebih dahulu, Kalau berkasnya sudah selesai, kita ekspos dan tingkatkan ke pra penuntutan “ Katanya.
Lanjut Deddy, Dalam perkara itu, penyidik sudah menetapkan tersangka, yaitu mantan ketua adjudikasi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Makassar, Andi Akbar dan Samad makelar tanah dilahan itu, Berdasarkan kesimpulan dan pendapat penyidik yang didukung 2 alat bukti, keduanya diyakini menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bodong di lahan sitaan negara, Terlebih lagi SHM itu bahkan berblangko asli BPN dengan nomor 28767 atas nama Sumiati Sudjiman, Marwin dan Muthalib, Serta SHM nomor 28724 atas nama Deng Kopi, Cacce, Basse dan Sari “ Ucapnya.

Deddy menjelaskan, SHM warga ini muncul di atas lahan sitaan negara seluas enam hektar di Jl Telkomas, Kelurahan Biringkanaya. Sebagian lahan itu telah dilelang dan uang hasil lelang telah disetorkan ke negara sebagai ganti kerugian negara yang timbul di kasus korupsi sebelumnya “ Jelasnya.

Sebelumnya, penyitaan tanah seluas 31 hektar itu berawal dari kasus korupsi jaringan Telkom ilegal untuk kepentingan bisnis sejak Desember 1999 sampai Juni 2002. Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada tahun 2008. Tiga terpidana kasus itu, yakni mantan Kepala Divisi Regional (Divre) VII PT Telkom Koesprawoto, mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu R Heru Suyanto dan mantan Deputi Kepala Divre VII Eddy Sarwono.


Mereka dinyatakan bersalah bekerjasama menggunakan fasilitas milik Telkom, berupa E1 yang disambungkan ke sentral lokal milik PT Telkom Kaliasem. Kerugian negara akibat perbuatan itu sebesar Rp44 miliar. Atas perkara ini, Kejari Makassar menyita barang di Jl Telkomas, bangunan di Jl Pettarani Makassar dan di Kabupaten Takalar. Selain itu, kejaksaan juga menyita tanah dan bangunan serta peralatan internet milik PT Telkom senilai Rp10,3 miliar.(Bal).

Tidak ada komentar