Pra Penuntutan Kasus Korupsi Lahan Telkomas Digelar
Makassar.Metro Sumut
Kasus Korupsi lahan
negara di Jl Telkomas Kecamatan Biringkanaya dipastikan segera memasuki babak
baru. Pasalnya, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari)
Makassar tengah merampungkan berkas dugaan korupsi lahan itu ketahap pra
penuntutan. Seni (07/03/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman
mengatakan Penyidiknya telah bekerja maksimal. Sehingga pekan ini kasus itu
kami lakukan, pihaknya terlebih akan mengekspose kasus itu secara internal
terlebih dahulu, Kalau berkasnya sudah selesai, kita ekspos dan tingkatkan ke
pra penuntutan “ Katanya.
Lanjut Deddy, Dalam
perkara itu, penyidik sudah menetapkan tersangka, yaitu mantan ketua adjudikasi
Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Makassar, Andi Akbar dan Samad
makelar tanah dilahan itu, Berdasarkan kesimpulan dan pendapat penyidik yang
didukung 2 alat bukti, keduanya diyakini menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM)
bodong di lahan sitaan negara, Terlebih lagi SHM itu bahkan berblangko asli BPN
dengan nomor 28767 atas nama Sumiati Sudjiman, Marwin dan Muthalib, Serta SHM
nomor 28724 atas nama Deng Kopi, Cacce, Basse dan Sari “ Ucapnya.
Deddy menjelaskan, SHM
warga ini muncul di atas lahan sitaan negara seluas enam hektar di Jl Telkomas,
Kelurahan Biringkanaya. Sebagian lahan itu telah dilelang dan uang hasil lelang
telah disetorkan ke negara sebagai ganti kerugian negara yang timbul di kasus
korupsi sebelumnya “ Jelasnya.
Sebelumnya, penyitaan
tanah seluas 31 hektar itu berawal dari kasus korupsi jaringan Telkom ilegal
untuk kepentingan bisnis sejak Desember 1999 sampai Juni 2002. Kasus ini
bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada tahun 2008. Tiga terpidana
kasus itu, yakni mantan Kepala Divisi Regional (Divre) VII PT Telkom
Koesprawoto, mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu R Heru Suyanto dan mantan
Deputi Kepala Divre VII Eddy Sarwono.
Mereka dinyatakan
bersalah bekerjasama menggunakan fasilitas milik Telkom, berupa E1 yang
disambungkan ke sentral lokal milik PT Telkom Kaliasem. Kerugian negara akibat
perbuatan itu sebesar Rp44 miliar. Atas perkara ini, Kejari Makassar menyita
barang di Jl Telkomas, bangunan di Jl Pettarani Makassar dan di Kabupaten
Takalar. Selain itu, kejaksaan juga menyita tanah dan bangunan serta peralatan
internet milik PT Telkom senilai Rp10,3 miliar.(Bal).
Post a Comment