Lapor Pak Walikota Medan, Ada Bangunan Gudang Tidak Sesuai PBG Sudah Berdiri Di Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli


Medan Deli.Metro Sumut
Bangunan Pergudangan Berdiri Tidak Sesuai Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB ) atau Peraturan Bangunan Gedung (PBG ), Bangunan Gudang tersebut berada di Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli. Bangunan gudang tersebut sudah siap dan sudah beraktivitas.

Awak Media investigasi di lapangan bertanya Pada Salah Satu Warga di Sekitar bnaguan gudang tersebut mengatahkan infonya bangunan itu sejak awal pengerjaan, dan sampai selesai tidak ada mengantongi ijin bang, Warga tidak tau apalagi kenal dengan Pemiliknya " Kata warga yang namanya tidak mau disebutkan. Senin (20/05/2024).

Lanjutnya; Bila bangunan warga harus memiliki ijin, bila tidak ada ijin sudah dibongkar bang, kenapa bangunan gudang ini, tidak ditindak tegas bang " Ucapnya.

Warga berharap kepada Walikota Medan Bobby Nasution, Untuk menindak tegas bangunan tanpa ijin yang telah merugikan PAD " Harapannya.

Sebelumnya, Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli Ahmad Rifai Siregar, saat dikonfirmasi melalui whatsappnya terkait bangunan gudang yang sudah berdiri tanpa kantongi izin tersebut, mengatakan Wa'alaikumsalm bang, Terima kasih atas infonya bang, Sudah kami proses bagunan tersebut bang. (Hamnas).






Tidak ada komentar