Bangunan Gudang Di Tanjung Mulia Sudah Berdiri, Ternyata Belum Kantongi Izin PBG
Bangunan Pergugangan di Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli telah berdiri, Bangunan Gudang yang menelan anggaran puluhan miliar ini, Ternyata belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal PBG memiliki fungsi memastikan bangunan gedung bersifat legal.
Hasil pantuan wartawan dilokasi, Bangunan Pergudangan tersebut sudah selesai dan sudah beraktivitas, walaupun belum kantongi izin PBG, dan informasi ijin belum dikeluarkan dikarenakan tinggal Finishing.
Salah satu warga Edi Supriono (53) mengatakan secara ideal aturan pengurusan PBG dilakukan sebelum pengerjaan bangunan. Apalagi PBG berkaitan dengan struktur yang akan dibangun yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki sertifikasi pada teknik sipil, arsitektur, termasuk jaringan listrik atau mechanical electrical (ME) " Katanya.
Lanjut Edi, Sebelum dibangun, tim profesi ahli mengkaji kesesuaian segi gambar, struktur, jaringan listrik, K3, dan lainnya. Makanya dari hasil sidang TPA, biasanya diikuti revisi, perbaikan, baru disetujui," Biasanya kalau sudah sidang akan ada revisi dari TPA misalnya struktur, gambar, K3, hasil revisi itu diperbaiki baru disetujui " Ucapnya.
Edi menjelaskan, Barulah kemudian DPMPTSP mengeluarkan izin PBG serta diharuskan memasang plang PBG. Jika ini tidak dilakukan tentunya ada konsekuensi karena menyalahi peraturan daerah (perda) tentang PBG sehingga dapat ditindaklanjuti oleh penegak perda " Jelasnya.
Menurut Edi, selain legalitas berupa izin PBG, untuk mendirikan bangunan juga harus mengurus sertifikasi laik fungsi (SLF), baru bangunan tersebut bisa dioperasionalkan " Ungkapnya.
Edi menambahkan, Selain mengurus izin PBG, juga mengurus izin hamdal dan izin lainnya, itu yang harus diurus setiap pemilik bangunan gudang " Tambahnya.
Sebelumnya Walikota Medan Bobby Nasution telah menyegel Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Penyegelan terjadi karena mal yang berada di lahan seluas 3,1 hektar tersebut menunggak pajak, senilai Rp 250 miliar sejak tahun 2011, Dan tidak mengantongi izin.
Terpisah sebelumnya pihak pergudangan memberikan penjelasan, Bahwa bangunan gudang tersebut sudah kami urus izin dan belum keluar bang, Kalau menunggu izin keluar lama bang " Katanya di Mulia Cafe Tanjung Mulia (15/05/2024).
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli Ahmad Rifai Siregar, saat dikonfirmasi melalui whatsappnya terkait bangunan gudang yang sudah berdiri tanpa kantongi izin tersebut, mengatakan Wa'alaikumsalm bang, Terima kasih atas infonya bang, Sudah kami proses bagunan tersebut bang. (Hamnas).


Post a Comment