PT Jatim Bantah Memiliki Galian C, Sebut Milik PT Agri Sentosa Gandadigo
Rokan Hilir.Metro Sumut
PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) memberikan klarifikasi dan membantah keras atas pemberitaan disalah satu media Online berjudul "Diduga Galian C PT Jatim Tanpa Izin, APH Agar Ditindak".
"Kami pastikan itu berita hoax, tak benar itu, PT Jatim Jaya Perkasa tidak pernah memiliki Galian C," Kata SSL Mamanager PT JJP, Romaito Hasibuan kepada Wartawan, Senin (9/3/2026) pagi sekitar pukul 09.44 WIB melalui sambungan telepon selulernya.
SSL Manager PT Jatimjaya Perkasa mengatakan, Galian C yang berada di Jalan Kelompok Tani, RT 23, RW 10, Dusun Banja Tongah, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau merupakan milik PT Agri Sentosa Gandadigo (ASG).
"Galian C itu milik PT Agri Sentosa Gandadigo, tanah urug itu memang perusahan kita (PT Jatimjaya Perkasa red) yang membeli," ujarnya.
Terkait perizinan, Romaito Hasibuan mengatakan, Galian C milik PT ASG memiliki izin penambangan batuan jenis terpadu untuk komoditas tanah urug dengan nomor 89 Tahun 2022, dan telah mendapatkan izin perpanjangan yang telah dikeluarkan langsung oleh Menteri investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Menurut Romaito Hasibuan, Tanah Urug dibeli perusahaan PT Jatimjaya Perkasa untuk keperluan di lingkungan perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa dan Pengerasan beberapa ruas jalan Masyarakat, dan berdasarkan kontrak kerja Galian C PT.ASG memiliki legalitas perizinan yang jelas dan taat membayar Pajak.
"Sekali lagi kami tegaskan, bahwa Galian C itu bukan milik PT Jatim, tapi milik PT Agri Sentosa Gandadigo, jadi pemberitaan disalah satu media onlen itu tak benar alias hoax," pungkasnya. (Zul).

Post a Comment