Sebuah gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi milik asn di Lingkungan 26-27 Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Gudang yang berdekatan langsung dengan perumahan warga itu menimbulkan keresahan karena dinilai berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar. Rabu (26/08/2026).
Berdasarkan hasil investigasi tim media ini, ditemukan sebuah gudang yang diduga lokasi penimbunan BBM bersubsidi, dugaan tempat penyimpanan dan pengolahan minyak solar ilegal, dan tak memiliki izin resmi.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Asn mendapat BBM dari beberapa SPBU di wilayah Medan, dan kemudian BBM tersebut dijual kembali kepada mafia yang kemudian dioplos dan diedarkan.
Salah satu warga sekitar yang tidak mau disebut namanya, meminta kepada Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, segera menindak tegas pemilik gudang penimbunan BBM tersebut," Lokasi yang berdekatan dengan rumah warga memicu risiko kebakaran besar dan mengancam jiwa, dan dugaan keterlibatan oknum atau penjagaan ketat di sekitar lokasi," Katanya, Selasa (25/08/2026).
Sekedar informasi, Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Tim).
