Kades Negeri Lama Seberang Bantah Pemberitaan Tentang Dirinya, Berita Itu Hoak
Labuhan Batu.Metro Sumut
Ahmad Akhyar Ritonga (50) Kepala Desa (Kades) Negeri Lama Seberang bantah tentang berita yang tersebar di Media Online dan Medsos (fb) atas pemberitan seorang oknum wartawan atas, Masalah pemberhentian Abdurahman (53) warga Dusun Bom, Selaku Kepala Dusun dan pememotong gaji honorer Darmo (40) dan muhammad Comeri (63) sebagai Guru Mengaji Desa Negeri Lama Seberang, Berita itu tidak benar (hoax).
Ahmad Akhyar Ritonga (50) Kepala Desa (Kades) Negeri Lama Seberang bantah tentang berita yang tersebar di Media Online dan Medsos (fb) atas pemberitan seorang oknum wartawan atas, Masalah pemberhentian Abdurahman (53) warga Dusun Bom, Selaku Kepala Dusun dan pememotong gaji honorer Darmo (40) dan muhammad Comeri (63) sebagai Guru Mengaji Desa Negeri Lama Seberang, Berita itu tidak benar (hoax).
Kepala Desa Negeri Lama Seberang Ahmad Akhyar Ritonga mengatakan pemberhentian abdurahman bukanlah sekehendaknya, Pemberhentian Kepala Dusun ini adalah kehendak warga Dusun Bom.
sebelum Kadus diberhentikan,warga Dusun Bom melaporkan dan membuat permohonan kepada saya bahwa warga meminta agar Kadus diganti menyangkut ada 5 poin permasalahan,akan diadakan pemilihan kadus kembali,dalam masalah laporan warga ini saya tidak menanggapi,karena kadus kawan dekat saya " Katanya
sebelum Kadus diberhentikan,warga Dusun Bom melaporkan dan membuat permohonan kepada saya bahwa warga meminta agar Kadus diganti menyangkut ada 5 poin permasalahan,akan diadakan pemilihan kadus kembali,dalam masalah laporan warga ini saya tidak menanggapi,karena kadus kawan dekat saya " Katanya
Lanjut Kades, Karena tidak kesabaran warga dalam hal ini, Warga Dusun Bom langsung melaporkan masalah Abdul Rahman Kadus ke Dinas PMD Kabupaten Labuhan Batu bahwa Kadus tidak memenuhi persyaratan sebagai seorang Kadus, Menjadi seorang Kadus harus mempunyai ijajah SMA jangan ijajah SMA ijajah SD Pun dia tidak ada, Tidak transfaran dalam pekerjaaan dalam pembangunan Dusun, RT, Dan RW tidak di Fungsikan, Kurangnya ke harmonisan sama masyarakat, Dan tidak mampu mengayomi masyarakat, Dan tidak dapat di jadikan panutan didusun bom " Ucapnya.
Kades menjelaskan, Kadinas PMD labuhan batu Zaid Harahap menanggapi 5 poin pengaduan warga masalah Abdul Rahman, Saya sebagai bawahan harus patuh perintah atasan, Tentang peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu no 05 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, Yakni tidak memiliki pendidikan minimal mempunyai ijajah SD terpaksalah pemberhentianya dilaksanakan, Makanya Abdul Rahman saya berhentikan, Dalam acara pemberhentian ini di undang warga, Pake daftar hadir,dan pengangkatan Kadus yang baru pun diadakan pemilihan " Jelasnya.
Kades menambahkan, Masalah gaji honore guru mengaji muhammad comeri dan Darno, Di undang warga Desa di undang saudara Muhammad Comeri dan saudara Darno di buat daftar hadir,"berdasarkan hasil musawarah, Kesepakatan penambahan guru mengaji dan bilal mayit, Kepada sukiem sebahai guru ngaji di mesjid Al- iklas Dusun Sei Bunga, Jumirah guru ngaji mesjid nurul hasanah dusun sidorejo II, Supriono guru ngaji di Mesjid Al-Muttaqin Dusun blok IV, dan Rini Apriliani guru ngaji mesjid Ar-Rahman Dusun Bom, Karena di adakan penambahan guru ngaji untuk mengingat dan menimbang saudara Muhammad Comeri dan Darno tidak bisa rutin dalam melaksanakan tugas mengajar sebagai guru mengaji mungkin karena banyak tugas yang lain, Dalam hasil musyawarah bersama Muhamad Comeri dan Darno sudah menyepakati bahwa gaji honor mereka diberikan kepada guru mengaji 4 orang nama tersebut diatas. Jelasnya gaji mereka berkurang tidak sepenuhnya seperti biasa " Tambahnya.
Kades menegaskan, Dalam masalah pemberitaan oleh oknum wartawan, Permasalahanya dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu langsung di publikasikan, Ahmad Akhyar Ritonga Kades Negeri Lama Seberang merasa keberatan tentang pemberitaan tersebut, Yang telah mencoreng nama baiknya, Secepatnya dia akan melaporkan kepada Pihak yang berwajib " Tegasnya.
Hasil amatan Media ini di Kantor Kades Negeri Lama Seberang, Kamis (27/09/2018), Daftar bukti penerimaan gaji honor bilal mayit dan guru ngaji juga ada tertera lengkap dengan tanda tangan penerima, Hasil dari kesepakatan musyawarah dan daftar hadir untuk penambahan guru ngaji masih ada, Dan arsip-arsip permohonan masyarakat untuk pemberhentian Kepala Dusun Abdul Rahman pun masih lengkap dengan tanda tangan juga, Dengan pengaduan Abdul Rahman dan Darno ini diduga hoak. (Ahmad Darwis Nasution Kabiro Labuhan Batu)
Post a Comment