Walikota Medan Didesak Secepatnya Tindak Dan Bongkar Bangunan PT Soci Mas Berdiri Tanpa IMB/PBG Rugikan PAD


Medan Deli.Metro Sumut
PT Soci Mas mendirikan bangunan Gedung dikawasan KIM 1 Kecamatan Medan Deli, diduga belum mengantingi izin atau PBG, Dan pihak perusahan tersebut tetap melakukan aktivitas pembanguanan.

Menurut keterangan salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa Pemko Medan dalam menyikapi hal ini, kiranya dapat bertindak tegas, karena pada saat ini PT Soci Mas membangunan gedung belum memiliki izin atau PBG," Sudah seharusnya Walikota Medan Bobby Nasution bertindak, Melakukan penindakan kepada pihak PT Soci Mas sesuai dengan aturan yang berlaku " Katanya. Selasa (14/05/2024).

Dari pantuan dilokasi, pada hari senin (13/05/2024), Pihak PT Soci Mas sedang dalam tahap pengerjaan, dan belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah setempat. Walaupun belum mengantongi ijin PBG, tapi pihak PT Soci Mas tersebut seakan kebal hukum.


Sementara Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli Ahmad Rifai Siregar, saat dikonfirmasi melalaui whatsappnya terkait bangunan PT Soci Mas tersebut mengatakan, Siap Bang, Terima Kasih atas Informasinya Bang. Pihak Kecamatan sudah Pernah mendatangin dan menghimbau kepada Pihak Pembangunan untuk melakukan Proses Pengurusan Izin terlebih dahulu Bang " Katanya. 

Bangunan PT Soci Mas yang jelas-jelas sudah melanggar Perwal, dan merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan, Terkesan membandel dan tidak peduli dengan Peraturan Pemerintah setempat

Sementara Wali Kota Medan Bobby Nasution, Yang Saat ini sedang gencar-gencarnya memperbaiki Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru tidak mendapatkan dukungan dari Dinas terkait, Sehingga sampai kini belum mengambil tindakan tegas terkait bangunan PT Soci Mas tersebut. (Hamnas).






Tidak ada komentar