Polda Kepri Mengambil Alih Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT Pelindo Tanjungpinang
Tanjungpinang.Metro
Sumut
Kepolisian Daerah
(Polda) Kepri mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi PT Pelabuhan
Indonesia (Pelindo) Cabang Tanjungpinang yakni dana bagi hasil pungutan Pass
Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang sebelumnya dilaporkan ke Polres
Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Minggu (06/03/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian melalui Kasat Reskrim
AKP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya melimpahkan penanganan tersebut ke
Polda Kepri agar perkara tersebut dapat ditangani lebih luas dan lebih baik, Sudah
kami serahkan ke Polda Kepri untuk menindaklanjutinya “ Katanya.
Lanjut Andri, Penanganan
perkara dugaan korupsi tersebut oleh Polda Kepri sebenarnya hal yang biasa.
Pihaknya melimpahkan agar penanganannya lebih maksimal, Sama saja mau Polres
atau Polda yang nangani. Jangkauan penanganan perkara oleh pihak Polda Kepri
tentu lebih luas dan lebih baik lagi “ Ucapnya.
Seperti diketahui,
beberapa waktu lalu tim kuasa hukum Pemko Tanjungpinang melaporkan dugaan
korupsi di PT Pelindo I cabang Tanjungpinang ke Polres Tanjungpinang terkait
dugaan korupsi pass masuk Pelabuhan Sribintan Pura (SBP).
Tindakan PT Pelindo
dinilai telah melakukan pungutan liar (pungli) pas masuk pelabuhan. Hal ini
sesuai surat Direksi Pelindo, dimana pas masuk pelabuhan domestik Rp 4250.
Namun yang ditetapkan ke penumpang Rp 5000.
Selain itu, pass masuk
Pelabuhan Internasional ditetapkan Rp 13 ribu per orang. Sementara sesuai
keputusan Direksi Pelindo hanya Rp 8 ribu per orang. Kemudian, pass masuk
pengantar penumpang Rp 3 ribu per orang, namun ketetapan Direksi Pelindo hanya
Rp2 ribu.
Selisih pungutan inilah
yang seharusnya menjadi bagian hak Pemko Tanjungpinang. Kenyataannya, sejak
2013 lalu, Pelindo tidak pernah menyetorkan ke kas Pemko, sehingga Pelindo
dinilai telah melakukan pungli pass pelabuhan dari masyarakat.
Padahal, jika hak Pemko
Tanjungpinang terhadap pungutan pas pelabuhan tersebut diserahkan oleh Pelindo,
setidaknya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat di
Kota Tanjungpinang.(Muktar).
Post a Comment