Polda Kepri Mengambil Alih Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT Pelindo Tanjungpinang

Tanjungpinang.Metro Sumut
Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Tanjungpinang yakni dana bagi hasil pungutan Pass Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Minggu (06/03/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian melalui Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya melimpahkan penanganan tersebut ke Polda Kepri agar perkara tersebut dapat ditangani lebih luas dan lebih baik, Sudah kami serahkan ke Polda Kepri untuk menindaklanjutinya “ Katanya.

Lanjut Andri, Penanganan perkara dugaan korupsi tersebut oleh Polda Kepri sebenarnya hal yang biasa. Pihaknya melimpahkan agar penanganannya lebih maksimal, Sama saja mau Polres atau Polda yang nangani. Jangkauan penanganan perkara oleh pihak Polda Kepri tentu lebih luas dan lebih baik lagi “ Ucapnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tim kuasa hukum Pemko Tanjungpinang melaporkan dugaan korupsi di PT Pelindo I cabang Tanjungpinang ke Polres Tanjungpinang terkait dugaan korupsi pass masuk Pelabuhan Sribintan Pura (SBP).

Tindakan PT Pelindo dinilai telah melakukan pungutan liar (pungli) pas masuk pelabuhan. Hal ini sesuai surat Direksi Pelindo, dimana pas masuk pelabuhan domestik Rp 4250. Namun yang ditetapkan ke penumpang Rp 5000.

Selain itu, pass masuk Pelabuhan Internasional ditetapkan Rp 13 ribu per orang. Sementara sesuai keputusan Direksi Pelindo hanya Rp 8 ribu per orang. Kemudian, pass masuk pengantar penumpang Rp 3 ribu per orang, namun ketetapan Direksi Pelindo hanya Rp2 ribu.

Selisih pungutan inilah yang seharusnya menjadi bagian hak Pemko Tanjungpinang. Kenyataannya, sejak 2013 lalu, Pelindo tidak pernah menyetorkan ke kas Pemko, sehingga Pelindo dinilai telah melakukan pungli pass pelabuhan dari masyarakat.

Padahal, jika hak Pemko Tanjungpinang terhadap pungutan pas pelabuhan tersebut diserahkan oleh Pelindo, setidaknya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat di Kota Tanjungpinang.(Muktar).


Tidak ada komentar