Latest Products

Bareskrim Polri Temukan Kerugian Korupsi PT Pelindo II

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Klaim dilontarkan pihak PT Pelindo II bahwa tidak benar adanya penyimpangan bahkan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Februari 2015. Namun, Bareskrim Polri bersama BPK akhirnya berhasil membongkar adanya kerugian negara melalui metode audit lainnya. Jumat (29/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasubdit Money Laundring Dittipideksus Kombes Golkar Pangraso mengatakan saat itu BPK menggunakan audit kinerja sehingga tidak ditemukan kerugian negara. Saat pemeriksaan audit kinerja manajemen, akutansi yang ditemukan berupa pelangaran administrasi, Tidak akan ketemu kerugian atau indikasi kerugian negara. Tidak akan ketemu karena metodenya ga pake itu “ Katanya.

Lanjut Golkar, BPK bisa menggunakan metode audit investigasi. Namun hanya mendapatkan potensi penyimpangan atau pelanggaran hukum dan tidak akan ditemukan kerugian. "Yang temukan apa? Audit kerugian negara, metode akutansi dikolaborasikan dengan perbuatan pelanggaran hukum “ Jelasnya.

Untuk diketahui, hasil audit BPK Februari 2015 bahwa pengelolaan kegiatan investasi dan biaya sejak tahun 2010 -2014 pada PT Pelabuhan Indonesia II Persero, dinyatakan “Pengadaan 10 unit mobile crane tidak sesuai dengan ketentuan,”

Laporan BPK menyebut ada kekurangan penerimaan sebesar Rp 45,6 Miliar atas denda maksimal kurang dari ketentuan. Juga, BPK menyatakan, prosedur evaluasi harga penawaran menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Pengadaan 10 Unit Mobile Crane dilakukan oleh PT Pelindo II dengan Guangxi Narishi Century Equipment Co.ltd pada 8 Juni 2012. Nilai kontraknya Rp45,6 miliar.

Jangka waktu pelaksanaan proyek pengadaan selama 180 hari. Artinya pengadaan Mobile Crane itu akan berlangsung sejak 8 Juni 2012 sampai 8 Desember 2012. Saat lelang mobile crane dilakukan, sebenarnya ada pesaing Guangxi.

Jadi peserta Lelang diikuti oleh dua perusahaan yakni, Guangxi dan PT Ifani Dewi (Ifani). Namun, yang lolos adalah Guangxi. Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Mobile Crane dari Pelindo II sebesar Rp46,2 miliar dan harga yang ditawarkan Guangxi lebih rendah dari HPS yakni Rp45,9 miliar.

Akan tetapi, setelah dilakukan negosiasi akhirnya diperoleh harga kesepakatan antara Pelindo II dengan Guangxi senilai Rp45,6 miliar Guangxi pun telah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2,2 miliar yang berlaku hingga 30 Januari 2013.

Dalam pelaksanaan proyek Guangxi tercatat dua kali meminta perpanjangan kontrak (adendum) yakni pada 3 Desember 2012 dan 8 Agustus 2013. Seharusnya ada denda akibat molornya proyek tersebut.

Dari temuan tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan pada Mei 2015. Setelah ditemukan cukup bukti dugaan korupsi, pada Agustus kasus itu dinaikkan menjadi penyidikan dan menetapkan Direktur Tekni Pelindo II, Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.

Kemudian dari hasil koordinasi penyidik dengan tim audit BPK, pada Senin (25/1/2016), korupsi pengadaan mobile crane merugikan negara Rp37,9 miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 76/HP/XVI/01/2016 itu disebutkan, kerugian negara tersebut merupakan nilai pembayaran netto dari PT Pelindo II kepada Guangxi Narishi Century Equipment Co. Ltd sebagai pelaksana pengadaan unit mobile crane.


BPK menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37.970.277.778,00.( Sandy).

Bareskrim Polri Periksa Tiga Tersangka Korupsi Kondensat

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan SKK Migas dengan PT TPPI‎, Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa tiga tersangka, Ketiga tersangka itu yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo. Jumat (29/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Subdirektorat Money Laundrying Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Golkar Pangarso‎ mengatakan adanya jadwal pemeriksaan pada tiga tersangka kasus yang disidik sejak Mei 2015 lalu, Hari ini tersangkanya kami periksa, surat panggilan sudah kami kirim sejak beberapa hari lalu. Kami harap mereka kooperatif “ Katanya.

Lanjut Golkar, Terkait kerugian negara di kasus ini, pada akhir minggu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)‎ telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun,” Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century‎ “ Ucapnya.

Menurut Golkar, Dengan diterima PKN dari BPK dalam minggu ini pihaknya akan mengirimkan PKN disertai berkas perkara korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung “ Ungkapnya.

Untuk diketahui kasus ini mulai bergulir saat Bareskrim dipimpin oleh Komjen Budi Waseso‎ dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus, Brigjen Pur Victor Simanjuntak.

Kala itu, keduanya mengklaim ini merupakan kasus mega korupsi yang sangat merugikan negara. Penggeledahan berjam-jam hingga mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang pun dikerahkan demi mendapatkan berbagai alat bukti.

Tidak hanya itu, penyidik pun sempat terbang ke Singapura untuk memeriksa seorang tersangka yakni Honggo yang menjalani operasi jantung di sana.

Dugaan tindak pidana dalam kasus ini yaitu adanya penunjukan langsung oleh SKK Migas, dulu BP Migas pada PT TPPI. Bahkan kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009. Tapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009‎. Dan hasil penjualan oleh PT TPPI tidak disetorkan ke kas negara.(Melvy).


Kejari Ponorogo Berhasil Menangkap DPO Korupsi Hibah Bansos

Order Detail
Ponorogo.Metro Sumut
DPO kasus korupsi dana hibah bansos Provinsi Jawa Timur, Suwito(40) warga Desa Winong, Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun berhasil dibekuk  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dirumah tempat tinggalnya. Jumat (29/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto mengatakan  Suwito adalah salah satu yang berhasil ditangkap dari 5 orang DPO dalam kasus penyelewengan anggaran yang berasal dari APBD Provinsi Jatim. “Setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya, kemudian kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan. Begitu sudah bisa memastikan orangnya, tim yang terdiri dari dua kelompok yang dibantu dari anggota Polres Ponorogo langsung mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan “ Katanya.

Lanjut Sucipto, Dalam kasus korupsi yang menetapkan lima tersangka yang di antaranya Sukimin mantan kepala desa Winong, Gemarang, Madiun; Agus Priyo Sayogo mantan Kepala Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, Ponorogo; dan M Muzamil warga Dusun Ngipik RT 02/RW 01 Desa Bono Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, mantan PNS yang mengundurkan diri untuk maju menjadi Caleg pada Pemilu April lalu 2014 lalu “ Ucapnya.

Sucipto menjelaskan, Ketiga nama tersebut telah menjalani proses persidangan dan sudah dijatuhi hukuman penjara namun Sukimin yang telah keluar dan menghirup udara bebas kini juga menjadi DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Kediri dan Malang “ Jelasnya.

Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Agus Kurniawan mengatakan Peran dari Suwito ini selain menjadi sopir juga bersama dengan Sukimin dan Agus Priyo Sayogo adalah yang mengurus proposal dari Pokmas-Pokmas dan kemudian mengumpulkan kembali uang yang sudah masuk ke rekening Pokmas untuk diserahkan kepada Tony “ Katanya.
Agus menambahkan, Satu orang yang hingga saat ini masih dinyatakan DPO yaitu Tony Hari Sulistyo warga Pasuruan yang juga sebagai otak dari kasus korupsi anggaran proyek yang berasal dari APBD Provinsi Jatim senilai Rp 5 miliar. Dari dana miliaran tersebut, diduga tidak semua direalisasikan dalam proyek karena diperkirakan telah dilakukan pemangkasan anggaran senilai Rp 2,977 miliar “ Tambahnya.(Eva).


Kasus Dugaan Korupsi Seragam, Kepolisian Juga Jebloskan Waldi

Order Detail
Tanjungpinang.Metro Sumut
Pasca penahanan Usman Taufik tersangka dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas di Satpol PP Kepri tahun 2014 senilai Rp 3,147.375.000, Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang kambali mengamankan tersangka baru, Waldi, selaku Direktur PT Nayla Diaya (PT ND) yang mengerjakan proyek. Jumat (29/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Waldi, mendatangi penyidik setelah dua kali menerima surat panggilan sebagai tersangka sebelumnya, Setelah dimintai keterangan tambahan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Waldi dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang menyusul Usman Taufik yang sudah terlebih dahulu masuk.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian dalam keterangan persnya mengatakan penyidik telah melakukan penahan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan pakaian Hansip/Linmas di Satpol PP Kepri tahun 2014 “ Katanya.

Kristian menjelaskan, Namun dalam proses penyidikan kedua tersangka, aku Kristian, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” Waldi lebih proaktif, dia datang memenuhi panggilan kedua penyidik. Untuk memudahkan proses hukum, penyidik berkesimpulan untuk melakukan penahan terhadap tersangka. Perlu diketahui, penetapan kedua tersangka tentunya setelah memenuhi dua alat bukti. Untuk tersangka W, perannya sebagai pihak yang mengerjakan proyek sesuai kontrak “ Jelasnya.(Rinto).



Satreskim Polsek Belawan Tangkap Reza Miliki Satu Paket Sabu

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Miliki satu paket sabu, Satreskrim (satuan reserse kriminal) Polsek Belawan berhasil meringkus Reza Pahlawan (22) warga Kampung Nelayan Blok E Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan, dari tersangka berhasil diamankan 1 paket kecil berisi sabu dan satu mancis kecil. Jumat (29/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP Ady Haryono melalui Panit I Ipda Ismail Pane mengatakan tersangka (Reza) berhasil diamankan dari pengembangan kepada tersangka lainnya yang telah berhasil diamankan lebih dulu, Tersangka kita amankan dari Jalan Yos Sudarso Gang Mapo Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, pada Selasa (26/1) sekitar pukul 17.00 wib, dan dari saku celananya kita temukan plastik kecil yang berisi sabu dan mancis berwarna coklat “ Katanya.

Lanjut Ismail, Hasil introgasi awal tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya bernama P warga Pekan Labuhan dan untuk dipakainya sendiri “ Ucapnya.

Ismail menjelaskan, Kasus ini akan terus kita kembangkan, dan teman tersangka berinisial P akan tetap kita buru, sedangkan tersangka bersama barang buktinya saat ini sudah kita amankan guna proses hukum selanjutnya “ Jelasnya.(Hamnas).


Pesan Kapolri kepada Masyarakat

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut,(Reporter Sandy/Kamis,28/01/2016)
Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah. Berbagai pengalaman berbangsa dan bernegara selama ini, tentunya akan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam upaya melanjutkan reformasi Polri. Kami membuka diri, menampung aspirasi dan pandangan dari semua elemen masyarakat, untuk mendudukkan Polri menjadi pelindung dan pengayom bagi segenap warga bangsa.

Kami tidak hanya akan selalu bekerja profesional, yakni mendasarkan kinerjanya kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku, tetapi juga amanah, akuntabel kepada pemangku kepentingan antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang kami layani.

Polri milik kita. Mari kita jadikan Polri seperti yang kita dambakan.
Terimakasih.
             
                         
            Kapolri              
            Drs. Badrodin Haiti       

            Jenderal Polisi

Polres Metro Jakarta Pusat Dan Polsek Jajaran Serentak Gelar Razia

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Jajaran dengan serentak melakukan pengecekan terhadap toko-toko yang ada di pasar wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat terkait adanya tutup panci dandang yang berlafal huruf Arab.Kamis (28-01-2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarkat Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan razia yang mereka gelar dibeberapa pasar yang ada di wilayah Jakarta Pusat tersebut berdasarkan adanya temuan tutup panci atau dandang bertuliskan huruf Arabdi Toko Aneka Ruko Sektor 1.1 Blok RB 1 No.7 BSD Kelurahan Rawa Buntu Kecamatan Serpong, Polres Metro Jakpus dan jajaran secara serentak melakukan pengecekan ke toko toko kelontong yang menjual panci “ Katanya.

Lanjut Suyatno, dalam operasi yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat dan jajaran tersebut sedikitnya pihaknya telah menyambangi 15 toko yang menjual panci. Seperti di Pasar Gembrog, Pasar Cempaka Putih, Pasar Jati, Pasar Genjing, Pasar Senen, Pasar Paseban, Pasar Kwitang, Pasar Gaplok, Pasar Kawi-kawi “ Ucapnya.


Suyatno menjelaskan, Pasar Gembrong Galur Johar Baru, Pasar Pulo Gundul, Hero Sarinah Menteng, Glodok Elektronik Menteng. Serta Mall, Supermarket di wilayah Polsek Metro Menteng dan Pasar Karang Anyar Sawah Besar serta Pasar Kemayoran Jakpus, Hasil pengecekan tidak ditemukan panci atau dandang bertuliskan huruf Al Quran yang dijual “ Jelasnya.(Melvy).

Kasus Korupsi Uang Kuliah, Kejatisu Tahan 2 Tersangka Pengelolaan Dana Kemahasiswaan USU

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kembali melakukan penahanan terhadap para pelaku korupsi di Sumatera Utara (Sumut). Kamis (28/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasidik Pidsus Kejatisu Novan Hadian SH mengatakan Dra. Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri, masing-masing merupakan staff Program Magister Managemen Universitas Sumatera Utara (USU), Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A, Tanjung Gusta, Medan usai menjalani pemeriksaan intensif serta tes kesehatan di Poliklinik Kejatisu mulai dari pukul 10.00 wib “ Katanya.

Lanjut Novan, kedua tersangka ditahan untuk 30 hari ke depan demi mempermudah proses penyidikan kedua tersangka, Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi USU. Keduanya dijerat pasal berlapis, Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana “ Ucapnya.

Novan menjelaskan, kedua tersangka diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut. Padahal uang kuliah tersebut seharusnya dibayarkan mahasiswa melalui BNI dan Bank Mandiri “ Jelasnya.


Novan menambahkan, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni penggelapan, Penyidik masih terus melakukan pengusutan serta pendalaman terhadap kasus ini. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi keterlibatan pihak lain,“ Kejadiannya itu sejak 2011 hingga 2014. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 6 miliar,” tandas Novan seraya menyebutkan sejauh ini pihak Kejatisu juga sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 20 orang lebih “ Tambahnya.(Alfian/Hamnas).

Aidil Tukang Becak Tewas Diduga Tertembak Patroli Bea Cukai

Order Detail
Sei Kepayang.Metro Sumut
Aidil Eka Syahputra (39) seorang penarik becak motor warga Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjungbalai, tewas tertembak petugas Bea Cukai yang sedang berpatroli di perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan. Kamis (28/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Saat kejadian Aidil sedang berada di sebuah speed boat bersama sejumlah orang yang diduga membawa barang selundupan.

Ricky saudara korban mengatakan Aidil seharinya ikut bongkar muat barang di tengah laut untuk menambah penghasilan, Lokasi kerja Aidil biasanya berada di perairan Kuala Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Asahan, Kabupaten Asahan,” Ikut bongkar muat dia, barang bal berisikan kain di tengah laut, Biasanya dia menarik becak motor “ Katanya..

Lanjut Ricky, kurang tahu persis kronologi kejadian dan dia membantah istri Aidil terluka karena terserempet peluru “ Ucapnya.

Sementara Kapolsek Sei Kepayang Iptu Rahmadani SH melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang Kabupaten Asahan Iptu Sabran Panjaitan mengatakan belum bisa memastikan pelaku penembakan,” Belum bisa dipastikan siapa pelakunya. Maka, kita bawa ke sini untuk mengambil proyektil, sekaligus otopsi untuk bisa mengetahui senjata apa yang digunakan “ Katanya

Lanjut Sabran, Meski belum mengetahui pelaku penembakan, Sabran tak menampik bahwa penembakan itu berlangsung pada saat petugas Bea Cukai sedang melakukan patroli,” Kapal boat yang ditumpangi korban dihadang petugas Bea Cukai karena diduga membawa barang seludupan. Sebelumnya, petugas Bea Cukai menahan satu kapal lainnya. Kapal boat yang dihadang ini membawa barang selundupan dan penumpang ditaksir 30 orang “ Ucapnya.

Insiden ini menjadi perhatian seorang anggota DPRD Kabupaten Batubara Hamdayani,” Tadi kan ada massa demo ke kantor DPRD Batubara terkait peristiwa ini. Massa memprotes kinerja Bea Cukai yang mengundang TNI sebagai BKO “ Katanya.

Lanjut Hamdayani, rumah korban berada tidak jauh dari kediamannya sehingga pimpinan DPRD pun meminta dirinya mendampingi warga dan keluarga korban “ Ucapnya.

Hamdayani sebelumnya mendapat laporan Aidil tewas ditembak di samping istri dan sepupunya, Kalau pengakuan dari keluarga, pada saat boat berjalan, Aidil sedang tidur di samping istri dan sepupunya “ Tuturnya

Berdasarkan informasi yang diperoleh saat kejadian petugas Bea Cukai bersama TNI AL sedang berpatroli menggunakan kapal TNI AL disekitar perairan Kuala Bagan Asahan, Jumat (22/1/2016) pagi.

Melihat kapal yang dinaiki korban sedang melintas, petugas curiga kapal itu sedang memuat barang-barang selundupan dari Malaysia.

Lalu, pengejaran terjadi dan kapal itu kabur. Tak mau buruannya lepas, petugas di kapal TNI AL memberikan peringatan, tetapi pengemudi boat terus tancap gas.

Akibatnya, petugas langsung menembak ke arah kapal sehingga salah satu penumpang, Aidil Eka Syahputra, terkena tembakan di wajahnya dan tewas seketika.

Selain Aidil, terdapat dua orang penumpang perempuan yang mengalami luka akibat terkena serpihan peluru, Para korban itu adalah Darma (34), mengalami luka tembak antara jari manis dan jari kelingking tangan kiri.

Korban luka kedua adalah Fatimah (28) yang mengalami luka pada punggung sebelah kiri, Dua korban luka dibawa ke RSU Tanjungbalai, sedangkan korban tewas, Aidil, dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar.

Staf forensik rumah sakit, Maknur Manurung, menjelaskan, dari hasil otopsi, penyebab kematian korban akibat hantaman proyektil kecil,” Hantaman proyektil dari kepala belakang tembus bibir atas, gigi di bagian rahang bawah sebelah kiri copot, dan rahang bawah hancur “ Kata Maknur.(Dedi).




Berkas Kasus Dugaan Korupsi BRI Bandar Sekijang Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan

Order Detail
Pangkalankerinci.Metro Sumut
Dalam waktu dekat Kejaksaan negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi di BRI Unit Bandar Sekijang, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk menjalani proses persidangan.

Informasi yang dihimpun Media ini, Menurut keterangan Kepala Kejaksaan negeri Pangkalan Kerinci Adnan SH melalui Kasi Pidsus Reza Antoni SH mengatakan kasus tersebut sudah waktunya disidangkan setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pelengkapan berkas usai diterima dari penyidik Polda Riau, akhir Desember lalu, Kalau tak ada halangan, pekan ini kita limpahkan untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni proses persidangan “ Katanya.

Lanjut Reza, dalam kasus yang ditanganinya tersebut merupakan kasus perdana yang harus di selesaikan bersama tim jaksa lainnya di meja hijau. Sebab sejak pelimpahan  kasus tersebut pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti, Barang buktinya, uang sebesar Rp 8.395.856.000yang dititipkan BRI Pekanbaru, 1 unit mobil Toyota Etios Valco warna hitam BM 1989 RK dan STNK atas nama Rinaldi Kurniawan yang di titipkan di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara Pekanbaru “ Ucapnya.

Reza menjelaskan, sejak dilimpahkan oleh tim penyidik Polda Riau, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ulang berkas sekaligus melengkapinya untuk proses persidangan “ Jelasnya.

Terkait adanya perbedaan jumlah nominal kerugian dengan uang sitaan yang diamankan dengan hasil audit yang disampaikan oleh Polda Riau, Reza menyatakan akan membahasnya dalam persidangan, Begitu juga dengan soal keganjilan pelaku, apakah dia melakukan sendiri atau dengan orang lain “ Ungkapnya.


Reza menambahkan, pihaknya juga belum bisa memastikan kenapa ada perbedaan terhadap jumlah nominal kerugian yang mencapai Rp 12,8 miliar saat ekspos sebelumnya dengan hasil  uang cash yang diamankan pihak Kejaksaan yang hanya sebesar Rp 8.395.856.000, Itu akan kita ketahui dalam persidangan, kita lihat aja nanti fakta persidangannya seperti apa “ Tambahnya.(Yoga).

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPU DIY Akan Segera Disidangkan

Order Detail
Yogyakarta.Metro Sumut
Sigit Giri Wibowo Pegawai negeri sipil dibidang Penganalisis Tata Laksana, Bagian Program Data Organisasi dan SDM KPU DIY Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPU DIY Akan Segera Disidangkan. Rabu (27/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Hal ini setelah penyidik Kejari Kota Yogyakarta merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013-2014. Diantaranya adalah biaya penginapan hotel yang dipakai untuk kepentingan sosialisasi Pemilu.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Yogyakarta Evan Satrya mengatakan dalam kasus itu Sigit disangka tidak membayarkan biaya yang ditagihkan oleh rekanan berupa biaya hotel juga terijdikasi penyimpangan pada pengadaan jasa publikasi dan mesin foto kopi. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp700 juta, Berkas pemeriksaan telah dinyatakan rampung. Dan hari ini kami kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor “ Katanya.

Menurut Evan, berkas perkara tersangka tersangka tunggal ini tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tipikor. Biasanya setelah registrasi sidang akan dimulai sepekan kemudian “ Ungkapnya.

Lanjut Evan, Dengan demikian, dalam waktu dekat, Sigit akan menjalani persidangan. Evan menambahkan, dakwaan terhadap tersangka akan disusun oleh Jaksa Penuntut Kejari Kota Yogyakarta bersama koordinasi dengan Kejati DIY, Jadi hanya satu berkas perkara karena sampai dinyatakan lengkap oelh jaksa peneliti, tidak ada penambahan tersangka “ Ucapnya.

Adapun Sigit, ditetapkan Kejari Kota Yogyakarta sebagai tersangka pemberi suap dan disangka memenuhi Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Modus tersangka tercium ketika selesai melakukan kegiatan, ada beberapa pihak hotel yang melayangkan somasi ke KPU DIY perihal adanya kekurangan pembayaran. Padahal selalu ada bukti pembayaran lunas.

Sebelumnya, pengacara Sigit, Yogo Tri Handoko menegaskan pihaknya akan membuka siapa saja yang turut andil di kasus ini. Terkait dokumen yang dijadikan alat bukti seperti kuitansi dan bukti pengeluaran diketahui dan ditandatangani oleh pejabat KPU DIY lainnya,” Kami telah meminta dokumen-dokumen pengeluaran KPU untuk dipelajari. Kami siap buka-bukaan dan minta Kejari mempercepat proses penyidikan ini agar terungkap jelas siapa saja yang terlibat “ Ujarnya.(Ici).



Sejumlah Perwira Di Jajaran Polres Karimun Dimutasi

Order Detail
Karimun.Metro Sumut
Mutasi Jabatan dilingkungan Polres Karimun, Sejumlah perwira di jajaran Polres Karimun dimutasi. Perwira yang terkena mutasi adalah dua jabatan Kasat dan 3 jabatan Kapolsek di lingkungan Polres Karimun. Rabu (27/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolsek Meral AKP Sulam dimutasi menjadi Kasat Lantas Polresta Tanjung Pinang, sedangkan jabatan Kapolsek Meral digantikan oleh AKP Agung Gima Sunarya, Sik, Kapolsek KKP Tafsirudin bergeser dengan jabatan baru sebagai Panit 2 unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Kepri. Sedangkan mengisi menjadi Kapolsek KKP Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yaitu AKP Krisna Ramadhani yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Siantan Polres Natuna, Kapolsek Kundur Kompol Basta Nababan dimutasi sebagai Kanit 2 subdit 2 Diintelkam Polda Kepri.

Sedangkan jabatan Kapolsek Kundur diisi oleh Kompol Ely Nazarudin yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Wabprof Bidprom Polda Kepri, Kasat Reskrim Polres Karimun dijabat oleh AKP Dwihatmoko Wiraseno yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lingga, sedangkan AKP Hario Prasetyo Seno dimutasi  dan menjabat sebagai Pama Polresta Barelang.

Kasat Intelkam Polres Karimun AKP Isa Iman Syahroni dimutasi ke Kanit 2 Subdit I Ditintelkam Polda Kepri, sedangkan posisi jabatan Kasat Intelkam Polres Karimun dijabat oleh AKP Daeng Riandika Maharani yang sebelumnya menjabat Panit 3 subdit 1 Ditintelkam Polda Kepri.

Sementara Kapolsek Meral AKP Sulam mengatakan tidak menapik jika akan bertugas menjadi Kasat Lantas Polresta Tanjung Pinang, dan saat ini sedang mempersiapkan kepindahan dalam rangka sertijab “ Katanya.(Tomi).


Pondok Mengaji Juga Butuh Perhatian Pemerintah Daerah

Order Detail
Desa Manunggal.Metro Sumut
Yadi salah satu tokoh masyarakat yang beralamat jalan Rahmad Pasar 10 Desa Manunggal Kabupaten Deli Serdang, terus berupaya memperhatikan dan memperjuangkan Pondok Mengaji di Dusun VII A Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Selasa (26/01/2016).

Yadi salah satu Tokoh Masyarakat merasa bahwa nasib mereka harus diperjuangkan. Dimana terdapat sekitar 95 anak terdiri dari yatim-piatu dan warga miskin, yang tidak bisa merasakan dunia pendidikan dikarenakan bantuan dari pemerintah tidak pernah sampai ke pondok mengaji mereka, Yadi akan berupaya semaksimal mungkin, agar Peemerintah Kabupaten Deli Sedang bisa memberikan bantuan, padahal anak-anak di Pondok Mengaji daerah Dusun VII A Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang sangat memerlukan sekali “ Katanya.

Salah satu pengurus Pondok Mengaji Sutris mengatakan bahwa kendala kami adalah masih butuh beberapa fasilitas terutama fasilitas seperti kursi, tempat belajar, ruangan perpustakan dan masih banyak lagi “ Kata Sutris pada awak media yang berkunjung.

Sementara itu pula orang tua santri (berinisial A) mengatakan belum ada pondok mengaji lain yang sama dengan pondok mengaji ini,  pondok mengaji ini tidak sama dengan yang lainnya, pembayarannya tidak dituntut berapapun itu “ Ucapnya.

Sesuai kemampuan orang tua santri saja. bulanannya juga demikian…”lanjut media bertanya” apa ibu bayar bulannya? saya bayar saja sedikit demi sedikit kalau saya punya uang, kubayar lagi kalau tidak ada ya saya telpon  saja pak sutris minta maaf paparnya sembari tersenyum kepada awak media.

Dibenarkan pula oleh salah satu pengurus Sutris Pondok Mengaji, iya memang kami akui bahwa masih banyak yang perlu kami benahi terutama fasilitas santri seperti ruangan belajar, masjid dan ruangan perpustakaan, Jadi disini kami buka setip hari asal mereka mau belajar dan beramal serta benar-benar ikhlas belajar dan didik mandiri maka kami sebagai pimpnan pondok mengaji akan menerima degan ikhlas pula, ada pun yang membantu pembangunan Pondok Mengaji ini baik dari kalangan pengusaha ataupun pemerintah semoga Allah Membalasnya. insya Allah Paparnya terakhir pada awak media ini.(Hamnas).

150 Warga Terima Paket Sembako Dari PAC Partai Gerindra Marelan

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
150 warga  dilingkungan 26 pasar 3 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan menerima paket sembako dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dari PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan yang diketuai Bung Haris Kelana Damanik ST, Acara ini didukung oleh Ketua DPC.Partai Gerindra kota Medan Boby Oktavianus Zulkarnaen. Selasa (26/01/2016).
Pemberian  berlangsung sejak pukul 13.00 WIB berjalan tertib, dalam acara tersebut hadir Tokoh agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan ratusan warga
 
Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Bung Haris Kelana Damanik didampingi istri tercintanya sekaligus Bendahara PAC Partai Gerindra Marelan, Ramli Harahap Dewan Penasehat PAC Partai Gerindra Marelan dan Keluarga Besar Ikatan Jawa Marelan (IKJM) Irianto alias gepeng Wakil Ketua IKJM, Syaiful Bejo Seketaris IKJM mengatakan kegiatan pembagian sembako kepada 150 warga dilingkungan 26 pasar 3 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Acara ini didukung oleh Ketua DPC.Partai Gerindra kota Medan Boby Oktavianus Zulkarnaen “ Katanya.

Sementara Sumiah (62) warga setempat penerima paket sembako mengaku sangat senang mendapat  pemberian sembako dari PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan “ Tuturnya.(Hamnas).




Jelang Peringatan Maulid, PAC Partai Gerindra Marelan Berikan Bantuan Sembako Ke 150 Warga

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan yang diketuai Bung Haris Kelana Damanik ST kembali mengadakan rangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat Kecamatan Medan Marelan, Pembagian sembako berupa besar dan minyak goreng kepada 150 warga dilingkungan 26 pasar 3 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Acara ini didukung oleh Ketua DPC.Partai Gerindra kota Medan Boby Oktavianus Zulkarnaen. Selasa (26/01/2016).

Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Bung

Haris Kelana Damanik didampingi istri tercintanya sekaligus Bendahara PAC Partai Gerindra Marelan, Ramli Harahap Dewan Penasehat PAC Partai Gerindra Marelan dan Keluarga Besar Ikatan Jawa Marelan (IKJM) Irianto alias gepeng Wakil Ketua IKJM, Syaiful Bejo Seketaris IKJM mengatakan rangkaian kegiatan yang telah dilalukan oleh  Keluarga Besar PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan dan bersama Keluarga Besar Ikatan Jawa Marelan (IKJM) pembagian sembako kepada 150 warga dilingkungan 26 pasar 3 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan “ Katanya.

Lanjut Bung Haris, Selain kegiatan rutin pelaksanaan bakti sosial ini juga menyambut datangnya Hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 12 Rabiul Awal yang bertepatan dengan 24 Desember 2015. Untuk memperingati Maulid Nabi, PAC Partai Gerindra Marelan memberikan bantuan berupa sembako dan diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat dilingkungan 26 pasar 3 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dalam menyambut Hari Maulid Nabi Muhammad SAW “ Ucapnya.

Mujira (60) warga setempat memohon kepada PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan agar bisa kembali mengadakan bakti sosial pada waktu mendatang dengan mengundang warga “ Pintanya.(Hamnas).




Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Kondensat Milik Negara

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Terkait tokoh utama di Pusaran Korupsi Kondensat SKK Migas Rp27 Triliun, Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)/ Money Loundering (ML) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah menangani kasus korupsi penjualan Kondensat milik negara oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang kini berubah menjadi SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sejak Mei 2015 lalu. Selasa (26/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tim penyidik di bawah komando Kasubdit TPPU/ML Kombes Pol. Golkar Pangarso telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp27 Triliun. Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.

Dalam perjalanan penyidikan kasus ini, polisi menemukan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya adalah proses penunjukan langsung BP Migas kepada PT TPPI untuk menjual kondensat.

Selain itu, penyidik juga menemukan penyimpangan berupa perintah lifting Kondensat (minyak mentah) dari BP Migas kepada PT TPPI tanpa adanya jaminan pembayaran dan Seller Appointment Agreement (SAA).

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ditetapkan pada 20 Januari 2016, ditemukan fakta bahwa PT TPPI telah melakukan lifting Kondensat sebanyak 33.089.400 barrel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN), lifting Kondensat oleh PT TPPI tersebut memiliki nilai USD 2,716,85 ,655.37 atau sekitar Rp27 Triliun jika kurs Rp10.000 per USD1.

Tindakan BP Migas dan PT TPPI ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Surat Keputusan (SK) Kepala BP Migas tanggal 15 April 2003 tentang Tata Cara Penunjukan Penjual Minyak Mentah (Kondensat) Bagian Negara.


Tak hanya itu saja, penyidik juga menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan hasil lifting Kondensat. Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPPI ternyata tidak memproduksi Migas Ron 88 (bensin jenis premium) dan tidak menual hasil olahan Kondensat-nya kepada PT Pertamina.(Melvy).

Hukuman Dua Terpidana Korupsi Bansos

Order Detail
Makassar.Metro Sumut
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menambah hukuman kepada dua terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,8 miliar. Selasa (26/01/2016

Informasi yang dihimpun Media ini, Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Muhammad Damis mengatakan Hakim tinggi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,Dua terpidana kasus Bansos Sulsel 2008 itu yang masa pidananya ditamah yakni mantan anggota DPRD Makassar Mujiburrahman dan Politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani “ Katanya.

Lanjut Damis, Hukuman sebelum jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Tinggi itu hanya satu tahun penjara dan denda, Sebelum banding jaksa penuntut umumnya itu hukuman bagi para terpidana hanya satu tahun dan denda, kemudian banding dan ditambah enam bulan, Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya hanya divonis selama satu tahun penjara. Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut “ ucapnya.

Menurut Damis, Kedua terdakwa telah bekerjasama untuk menyelewengkan uang negara demi kepentingan pribadi. Mujiburrahman terbukti telah menerima uang Bansos senilai Rp700 juta menggunakan selembar cek. Uang tersebut diperuntukkan untuk tujuh lembaga swadaya masyarakat yang tidak berhak menerima atau fiktif, Begitu pula dengan Kahar. Melalui lima lembaga fiktif, Kahar mencairkan dana sebesar Rp720 juta. Kedua terdakwa mengaku diperintah dan menyerahkan dana itu ke terdakwa lain kasus ini yakni bekas legislator DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Adil Patu “ Ungkapnya.

Damis menjelskan mempersilakan pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum kasasi bila memang keberatan dengan putusan tersebut, Kami serahkan pada para pihak untuk menyikapi vonis tersebut “ elasnya.

Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muliadi membenarkan soal penambahan masa hukuman tersebut. Bahkan pihaknya mengaku sudah menerima salinan putusannya, Kami sudah terima salinan putusannya. Mengenai apakah kita akan mengajukan upaya kasasi atau tidak, nanti dilihat karena masih harus dirapatkan lagi “ Ujarnya.

Menurut Muliadi, tim jaksa penuntut akan berembuk untuk mengambil sikap soal putusan yang terbilang rendah itu. Jaksa sebelumnya menuntut Mujiburrahman dan Kahar selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan “ ungkapnya.(Ikbal).


Kasus Dugaan Korupsi Anggota Komisi V DPR RI Dari Fraksi PDIP

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Kasus dugaan kasus suap yang menimpa anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti terkait proyek pembangunan jalan trans di Maluku bisa menyeret pihak‎ lain yang diduga ada keterlibatannya. Selasa (26/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menuntaskan kasus tersebut, ‎sebaiknya juga memprioritaskan penyidikan di Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), Setelah Ditjen Bina Marga digeledah, langkah selanjutnya KPK harus memeriksa Dirjennya Hedijanto W Husaini dengan serius “ Katanya

Lanjut Uchok, semua perencanaan proyek hingga pengelolaan anggaran proyek infrastruktur jalan berada di tangan Bina Marga. Sudah menjadi rahasia umum apabila di direktorat tersebut menarik minat koruptor untuk bermain proyek jalan, praktik korupsi pembangunan jalan di Bina Marga sudah membentuk jaringan mafia. Para mafia proyek jalan tersebut mengerjakan pembangunan jalan di bawah standar dan kualitas, mana ada jalan-jalan negara yang dibangun oleh Ditjen Bina Marga dalam setahun bertahan mulus, tanpa ada jalan berlubang “ Ucapnya.

Uchok menegaskan, penyidikan kasus suap yang menjerat Damayanti Wisnuputranti yang dilakukan KPK, tidak hanya pada anggota dewan. Namun Dirjen Bina Marga juga harus menjadi prioritas untuk dilakukan pemeriksaan, Harus ada langkah konkret pembersihan di lingkup internal Kementerian PUPR, khususnya Ditjen Bina Marga “ Tegasnya.(Melvy).


Kasus Dugaan Korupsi, Sekretaris Dan Bendahara PNPM Di Gresik

Order Detail
Gresik.Metro Sumut
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (PNPM - P) Kecamatan (UPK) Kedamean, Gresik, ahirnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan putusan berbeda. Senin (25/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Selva Ayu Ariska (24) selaku sekretaris PNPMP divonis 1 tahun penjara sedangkan bendaharanya, Nasutiyon (32), divonis 2,5 tahun penjara.

Pengacara Nasutiyon mengatakan Kami pikir-pikir atas putusan majelis hakim Tipikor Surabaya “ Katanya.

Sebelumnya jaksa juga menuntut hukuman 2,5 tahun dan uang pengganti Rp 125 juta, subsider 6 bulan penjara, Masih mepelajari berkas putusan, nanti kami akan sampaikan hasil pikir-pikirnya. Saya tidak ikut mendampingi Selva “ Ucapnya

Sementara Selva yang baru melahirkan seorang anak, divonis hanya satu tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penajara.

Humas sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Luthcas Rohman juiga mengatakan masih pikir-pikir “ Katanya

Perkara korupsi dana PNPM ini terjadi akibat kedua terdakwa memakai dana untuk kelompok masyarakat.(Maya).


Korupsi Dana Bantuan Sosial Kota Bengkulu

Order Detail
Bengkulu.Metro Sumut
Pengusutan Kasus Korupsi Bansos Kota Bengkulu mulai dari nol lagi, dugaan korupsi dana bantuan sosial Kota Bengkulu 2012–2013. Senin (25/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan pengusutan tersebut diulang dari awal atau dimulai dari nol lagi, Kami tidak ingin seperti kemarin terulang kembali, Pada penetapan tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Kota Bengkulu 2012–2013, sejumlah tersangka mengajukan tuntutan praperadilan dan menang pada persidangan “ Katanya.

Lanjut Sudarmawan, Wali Kota Bengkulu mengajukan sidang praperadilan, dan diputuskan status tersangka atas wali kota dibatalkan serta surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan termohon yakni Kejari Bengkulu kepada pemohon tidak sah, Wakil Wali Kota Bengkulu dan mantan wali kota serta tersangka lainnya juga memenangkan praperadilan, sehingga status tersangka dibatalkan namun berbeda dengan wali kota, sprindik tetap sah, Karena itu mulai dari nol, kami akan mengusut lagi peristiwanya “ Ucapnya.


Sudarmawan menjelaskan, Sedangkan jadwal pengusutan, kata Kajari, pihak penyidik tidak bisa terburu-buru, mengingat pemeriksaan harus berhati-hati dan lebih detail, Dugaan korupsi dana bansos Kota Bengkulu ini telah menyidangkan beberapa pejabat Pemkot Bengkulu dan telah diputuskan masa hukumannya, Total kerugian APBD 2012 dan 2013 dari dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 11,4 miliar “ Jelasnya.(Rehan).

Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Disdik Jabar

Order Detail
Bandung.Metro Sumut
Kejati Jabar memastikan kasus buku aksara sunda Disdik Jabar dengan tersangka Kadisdik Asep Hilman terus bergulir. Dalam waktu dekat, Kejati Jabar mengisyaratkan akan adanya penetapan tersangka baru. Minggu (24/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, dalam kasus pengadaan buku senilai Rp 4,6 miliar pada 2010 itu, penyidik baru menetapkan seorang tersangka yakni Asep Hilman. Asep yang kini menjabat Kepala Disdik Jabar, pada saat kasus bergulir berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Bambang Bachtiar mengatakan kalau tersangka baru kemungkinan akan ada Tunggu saja, Kita masih mendalami keterangan-keterangan dan bukti-bukti. Sejauh ini memang baru satu tersangka “ Katanya.

Lanjut Bambang menambahkan penetapan tersangka baru itu, kemungkinan masih menunggu keluarnya hasil penghitungan kerugian negara yang kini tengah digarap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses penghitungan belum bisa ditetapkan kapan akan selesai, Kami masih menunggu proses audit yang dilakukan BPK. Kami tidak bisa terus mendesak mereka (BPK,red) karena mungkin mereka juga banyak memegang beberapa kasus, Kita tunggu saja “ Ucapnya

Bambang menjelaskan, Masih menunggu selesainya penghitungan kerugian negara, proses penyelidikan tetap berlangsung. Pemeriksaan saksi-saksi masih tetap dilakukan, Pihaknya juga terus memantau aktifitas tersangka Asep yang sejauh ini belum ditahan, Saksi-saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik Kejati Jabar, antara lain mantan Kepala Disdik Jabar Wahudin Zarkasyi, mantan Sekretaris Disdik Jabar Jabar Dedi Sutardi, sejumlah staf di Disdik Jabar, hingga sejumlah anggota DPRD Jabar “ Jelasnya.

Seperti diketahui, Kejati Jabar saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda di Disdik Jabar untuk tahun anggaran 2010. Pihak Kejati Jabar menetapkan Asep Hilman sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No 478/02/fd.1/09/2015.

Tersangka diduga telah me-mark up harga pengadaan buku aksara Sunda dari alokasi anggaran sebesar Rp 4,6 miliar. Selain dituding telah menggelembungkan harga, tersangka Asep Hilman pada proyek pengadaan barang ini juga diduga menggunakan nama perusahaan fiktif yang akhirnya memenangi tender. Dari hasil penyidikan juga terungkap ada beberapa daerah (kabupaten/kota) yang tidak menerima buku aksara Sunda.

Pada kasus ini, jaksa menjerat Asep Hilman dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman kedua pasal itu mencapai 20 tahun penjara.(Eva).



Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenpora

Order Detail
Jombang.Metro Sumut
Polisi akhirnya menetapkan Heru Winarko (51) Kepala Desa Tanjungwadung Kecamatan Kabuh Jombang sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kemenpora, senilai Rp 250 juta. Minggu (24/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Hibah tahun 2011 itu diterima Desa Tanjungwadung guna revitalisasi lapanangan milik sebuah yayasan di desa setempat, Dalam proyek itu Kades Heru Winarko ketua pelaksana proyek revitalisasi tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang Wahyu Hidayat mengatakan dana tersebut sesuai petunjuk teknis (juknis) sebenarnya adalah untuk revitalisasi lapangan, Namun dalam perjalananya, justru digunakan untuk keperluan lain, Diantaranya untuk pengadaan tanah, menguruk tanah, dan juga menyewa alat berat “ Katanya.

Lanjut Wahyu, Guna menutupi penyimpangan yang dilakukannya, tersangka memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta semua isi dokumen yang dilaporkan, bedasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 250 juta “ Ucapnya.

Wahyu menjelaskan, Penetapan Heru sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 18 orang saksi serta menemukan alat bukti yang cukup, Dimungkinkan juga ada tersangka baru dalam kasus ini, Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 dan pasal 3 No UU 31/1999 yang diubah dengan UU RI tahun 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara sampai seumur hidup “ Jelasnya.

Heru Winarko (51) diduga korupsi dana hibah dari Kemenpora senilai Rp 250 juta. Dana itu seharusnya untuk revitalisasi lapangan desa setempat, Namun karena tanah lapangan itu milik sebuah yayasan, dan yayasan itu menolak tanahnya dibeli pihak desa, yayasan kemudian menolak dana hibah tersebut.

Namun panitia pelaksana dana hibah tetap memaksakan pembangunan lapangan di tanah milik yayasan itu, Karena itu polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menemukan indikasi korupsi.(Rud).

Tersangka Kasus Korupsi Bansos Dituntut 14 Tahun

Order Detail
Pekanbaru.Metro Sumut
Tersangka kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau. Sabtu (23/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Selain menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara, JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Yusuf Luqita juga meminta majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Pudjoharsoyo mencabut hak politik terdakwa.

JPU Yusuf Luqita mengatakan menutut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan dicabut hak politiknya “ Katanya.

Lanjut Yusuf yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis itu menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuan dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana “ Ucapnya.

Yusuf menjelaskan, selain menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara serta mencabut hak politik mantan Ketua DPRD Bengkalis itu, JPU juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar, Jika uang pengganti tidak dibayarkan hingga putusan tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh negara. Jika tidak cukup maka diganti pidana 7 bulan kurungan “ Jelasnya.

Usai pembacaan amar tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa.(Yuni).



Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger