Korupsi Dana Bantuan Sosial Kota Bengkulu

Bengkulu.Metro Sumut
Pengusutan Kasus Korupsi Bansos Kota Bengkulu mulai dari nol lagi, dugaan korupsi dana bantuan sosial Kota Bengkulu 2012–2013. Senin (25/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan pengusutan tersebut diulang dari awal atau dimulai dari nol lagi, Kami tidak ingin seperti kemarin terulang kembali, Pada penetapan tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Kota Bengkulu 2012–2013, sejumlah tersangka mengajukan tuntutan praperadilan dan menang pada persidangan “ Katanya.

Lanjut Sudarmawan, Wali Kota Bengkulu mengajukan sidang praperadilan, dan diputuskan status tersangka atas wali kota dibatalkan serta surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan termohon yakni Kejari Bengkulu kepada pemohon tidak sah, Wakil Wali Kota Bengkulu dan mantan wali kota serta tersangka lainnya juga memenangkan praperadilan, sehingga status tersangka dibatalkan namun berbeda dengan wali kota, sprindik tetap sah, Karena itu mulai dari nol, kami akan mengusut lagi peristiwanya “ Ucapnya.


Sudarmawan menjelaskan, Sedangkan jadwal pengusutan, kata Kajari, pihak penyidik tidak bisa terburu-buru, mengingat pemeriksaan harus berhati-hati dan lebih detail, Dugaan korupsi dana bansos Kota Bengkulu ini telah menyidangkan beberapa pejabat Pemkot Bengkulu dan telah diputuskan masa hukumannya, Total kerugian APBD 2012 dan 2013 dari dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 11,4 miliar “ Jelasnya.(Rehan).

Tidak ada komentar