Korupsi Dana Bantuan Sosial Kota Bengkulu
Bengkulu.Metro Sumut
Pengusutan Kasus Korupsi
Bansos Kota Bengkulu mulai dari nol lagi, dugaan korupsi dana bantuan sosial
Kota Bengkulu 2012–2013. Senin (25/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan
pengusutan tersebut diulang dari awal atau dimulai dari nol lagi, Kami tidak
ingin seperti kemarin terulang kembali, Pada penetapan tersangka dugaan korupsi
dana bantuan sosial Kota Bengkulu 2012–2013, sejumlah tersangka mengajukan
tuntutan praperadilan dan menang pada persidangan “ Katanya.
Lanjut Sudarmawan, Wali
Kota Bengkulu mengajukan sidang praperadilan, dan diputuskan status tersangka
atas wali kota dibatalkan serta surat perintah penyidikan (sprindik) yang
dikeluarkan termohon yakni Kejari Bengkulu kepada pemohon tidak sah, Wakil Wali
Kota Bengkulu dan mantan wali kota serta tersangka lainnya juga memenangkan
praperadilan, sehingga status tersangka dibatalkan namun berbeda dengan wali
kota, sprindik tetap sah, Karena itu mulai dari nol, kami akan mengusut lagi
peristiwanya “ Ucapnya.
Sudarmawan menjelaskan, Sedangkan
jadwal pengusutan, kata Kajari, pihak penyidik tidak bisa terburu-buru,
mengingat pemeriksaan harus berhati-hati dan lebih detail, Dugaan korupsi dana
bansos Kota Bengkulu ini telah menyidangkan beberapa pejabat Pemkot Bengkulu
dan telah diputuskan masa hukumannya, Total kerugian APBD 2012 dan 2013 dari
dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 11,4 miliar “
Jelasnya.(Rehan).
Post a Comment