Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Disdik Jabar
Bandung.Metro Sumut
Kejati Jabar memastikan
kasus buku aksara sunda Disdik Jabar dengan tersangka Kadisdik Asep Hilman
terus bergulir. Dalam waktu dekat, Kejati Jabar mengisyaratkan akan adanya
penetapan tersangka baru. Minggu (24/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, dalam kasus pengadaan buku senilai Rp 4,6 miliar pada 2010 itu,
penyidik baru menetapkan seorang tersangka yakni Asep Hilman. Asep yang kini
menjabat Kepala Disdik Jabar, pada saat kasus bergulir berperan sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA).
Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejati Jabar Bambang Bachtiar mengatakan kalau tersangka baru
kemungkinan akan ada Tunggu saja, Kita masih mendalami keterangan-keterangan
dan bukti-bukti. Sejauh ini memang baru satu tersangka “ Katanya.
Lanjut Bambang
menambahkan penetapan tersangka baru itu, kemungkinan masih menunggu keluarnya
hasil penghitungan kerugian negara yang kini tengah digarap Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Proses penghitungan belum bisa ditetapkan kapan akan selesai, Kami
masih menunggu proses audit yang dilakukan BPK. Kami tidak bisa terus mendesak
mereka (BPK,red) karena mungkin mereka juga banyak memegang beberapa kasus,
Kita tunggu saja “ Ucapnya
Bambang menjelaskan, Masih
menunggu selesainya penghitungan kerugian negara, proses penyelidikan tetap
berlangsung. Pemeriksaan saksi-saksi masih tetap dilakukan, Pihaknya juga terus
memantau aktifitas tersangka Asep yang sejauh ini belum ditahan, Saksi-saksi
yang sudah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik Kejati Jabar,
antara lain mantan Kepala Disdik Jabar Wahudin Zarkasyi, mantan Sekretaris
Disdik Jabar Jabar Dedi Sutardi, sejumlah staf di Disdik Jabar, hingga sejumlah
anggota DPRD Jabar “ Jelasnya.
Seperti diketahui,
Kejati Jabar saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan buku
aksara Sunda di Disdik Jabar untuk tahun anggaran 2010. Pihak Kejati Jabar
menetapkan Asep Hilman sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik) No 478/02/fd.1/09/2015.
Tersangka diduga telah
me-mark up harga pengadaan buku aksara Sunda dari alokasi anggaran sebesar Rp
4,6 miliar. Selain dituding telah menggelembungkan harga, tersangka Asep Hilman
pada proyek pengadaan barang ini juga diduga menggunakan nama perusahaan fiktif
yang akhirnya memenangi tender. Dari hasil penyidikan juga terungkap ada
beberapa daerah (kabupaten/kota) yang tidak menerima buku aksara Sunda.
Pada kasus ini, jaksa
menjerat Asep Hilman dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman
kedua pasal itu mencapai 20 tahun penjara.(Eva).
Post a Comment