Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Disdik Jabar

Bandung.Metro Sumut
Kejati Jabar memastikan kasus buku aksara sunda Disdik Jabar dengan tersangka Kadisdik Asep Hilman terus bergulir. Dalam waktu dekat, Kejati Jabar mengisyaratkan akan adanya penetapan tersangka baru. Minggu (24/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, dalam kasus pengadaan buku senilai Rp 4,6 miliar pada 2010 itu, penyidik baru menetapkan seorang tersangka yakni Asep Hilman. Asep yang kini menjabat Kepala Disdik Jabar, pada saat kasus bergulir berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Bambang Bachtiar mengatakan kalau tersangka baru kemungkinan akan ada Tunggu saja, Kita masih mendalami keterangan-keterangan dan bukti-bukti. Sejauh ini memang baru satu tersangka “ Katanya.

Lanjut Bambang menambahkan penetapan tersangka baru itu, kemungkinan masih menunggu keluarnya hasil penghitungan kerugian negara yang kini tengah digarap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses penghitungan belum bisa ditetapkan kapan akan selesai, Kami masih menunggu proses audit yang dilakukan BPK. Kami tidak bisa terus mendesak mereka (BPK,red) karena mungkin mereka juga banyak memegang beberapa kasus, Kita tunggu saja “ Ucapnya

Bambang menjelaskan, Masih menunggu selesainya penghitungan kerugian negara, proses penyelidikan tetap berlangsung. Pemeriksaan saksi-saksi masih tetap dilakukan, Pihaknya juga terus memantau aktifitas tersangka Asep yang sejauh ini belum ditahan, Saksi-saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik Kejati Jabar, antara lain mantan Kepala Disdik Jabar Wahudin Zarkasyi, mantan Sekretaris Disdik Jabar Jabar Dedi Sutardi, sejumlah staf di Disdik Jabar, hingga sejumlah anggota DPRD Jabar “ Jelasnya.

Seperti diketahui, Kejati Jabar saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda di Disdik Jabar untuk tahun anggaran 2010. Pihak Kejati Jabar menetapkan Asep Hilman sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No 478/02/fd.1/09/2015.

Tersangka diduga telah me-mark up harga pengadaan buku aksara Sunda dari alokasi anggaran sebesar Rp 4,6 miliar. Selain dituding telah menggelembungkan harga, tersangka Asep Hilman pada proyek pengadaan barang ini juga diduga menggunakan nama perusahaan fiktif yang akhirnya memenangi tender. Dari hasil penyidikan juga terungkap ada beberapa daerah (kabupaten/kota) yang tidak menerima buku aksara Sunda.

Pada kasus ini, jaksa menjerat Asep Hilman dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman kedua pasal itu mencapai 20 tahun penjara.(Eva).



Tidak ada komentar