Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenpora
Jombang.Metro Sumut
Polisi akhirnya
menetapkan Heru Winarko (51) Kepala Desa Tanjungwadung Kecamatan Kabuh Jombang
sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kemenpora, senilai Rp 250 juta.
Minggu (24/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Hibah tahun 2011 itu diterima Desa Tanjungwadung guna revitalisasi
lapanangan milik sebuah yayasan di desa setempat, Dalam proyek itu Kades Heru
Winarko ketua pelaksana proyek revitalisasi tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang
Wahyu Hidayat mengatakan dana tersebut sesuai petunjuk teknis (juknis)
sebenarnya adalah untuk revitalisasi lapangan, Namun dalam perjalananya, justru
digunakan untuk keperluan lain, Diantaranya untuk pengadaan tanah, menguruk
tanah, dan juga menyewa alat berat “ Katanya.
Lanjut Wahyu, Guna
menutupi penyimpangan yang dilakukannya, tersangka memalsukan Surat
Pertanggungjawaban (SPJ), serta semua isi dokumen yang dilaporkan, bedasarkan
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim,
akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 250 juta “ Ucapnya.
Wahyu menjelaskan, Penetapan
Heru sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 18 orang saksi serta menemukan
alat bukti yang cukup, Dimungkinkan juga ada tersangka baru dalam kasus ini,
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 dan pasal 3
No UU 31/1999 yang diubah dengan UU RI tahun 20/2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara sampai seumur hidup “
Jelasnya.
Heru Winarko (51) diduga
korupsi dana hibah dari Kemenpora senilai Rp 250 juta. Dana itu seharusnya
untuk revitalisasi lapangan desa setempat, Namun karena tanah lapangan itu
milik sebuah yayasan, dan yayasan itu menolak tanahnya dibeli pihak desa,
yayasan kemudian menolak dana hibah tersebut.
Namun panitia pelaksana
dana hibah tetap memaksakan pembangunan lapangan di tanah milik yayasan itu,
Karena itu polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menemukan indikasi
korupsi.(Rud).
Post a Comment