Tersangka Kasus Korupsi Bansos Dituntut 14 Tahun
Pekanbaru.Metro Sumut
Tersangka kasus korupsi
dana hibah bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah dituntut
14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau. Sabtu (23/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Selain menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara, JPU dari
Kejaksaan Negeri Bengkalis Yusuf Luqita juga meminta majelis hakim yang
diketuai oleh Achmad Pudjoharsoyo mencabut hak politik terdakwa.
JPU Yusuf Luqita mengatakan
menutut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan dicabut hak politiknya
“ Katanya.
Lanjut Yusuf yang juga
merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis
itu menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuan dalam dakwaan
primer JPU, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana “
Ucapnya.
Yusuf menjelaskan,
selain menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara serta mencabut hak
politik mantan Ketua DPRD Bengkalis itu, JPU juga diwajibkan membayar denda
senilai Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian
negara sebesar Rp 2,7 miliar, Jika uang pengganti tidak dibayarkan hingga
putusan tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh negara. Jika
tidak cukup maka diganti pidana 7 bulan kurungan “ Jelasnya.
Usai pembacaan amar
tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda
mendengarkan nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa.(Yuni).
Post a Comment