Dunia pers di Sumatera Utara kembali diguncang kabar duka, Kasus dugaan kekerasan dan intimidasi nyata terhadap pekerja pers kembali mencoreng kebebasan berpendapat di wilayah Belawan. diduga kuat melakukan aksi pengancaman pembunuhan menggunakan senjata api (Senpi) jenis pistol terhadap seorang jurnalis media online berinisial NS.
Dari keterangan Wartawan Media Online Suara Buruh Nasional.Com Nelson Siregar, kepada metro sumut.com melalui telp WhatsApp, Kamis (04/06/2026). mengaku mendapat perlakuan intimidasi, hinaan terhadap profesi wartawan, pelecehan institusi media melalui platform media sosial, hingga puncaknya berupa ancaman pembunuhan menggunakan sebuah benda yang diduga kuat merupakan senjata api jenis pistol " Katanya.
Lanjut Nelson, Saya merasa nyawa saya sangat terancam malam itu, sehingga saya memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi. Saya diancam secara langsung menggunakan benda mekanis yang sangat menyerupai senpi jenis pistol " Ucapnya.
Dugaan pengancaman dengan senjata api, dan penghinaan terhadap profesi wartawan tidak bisa dibiarkan, tindakan premanisme terhadap jurnalis tidak bisa dianggap sepele atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Ini sudah mencederai pilar kebebasan pers serta menciptakan efek teror ketakutan bagi jurnalis lain dalam menjalankan tugas kontrol sosial di lapangan.
insan pers memiliki fungsi kontrol sosial yang sah dan dilindungi secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk intervensi, ancaman, fisik, maupun psikis terhadap wartawan yang sedang bertugas dinilai sebagai pelanggaran hukum berat yang tidak dapat dibenarkan. (Hamnas).
