Kejati Riau Jebloskan Tiga Bendahara

Pekanbaru.Metro Sumut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau menjebloskan tersangka korupsi Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD), yaitu Bendahara Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis berinsial IK ke penjara. Sabtu (23/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Humas  Kejati Riau Mukhzan mengatakan tersangka IK langsung kita jebloskan ke  Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, IK ditahan setelah polisi mendapat pelimpahan berkas dan tersangkanya dari penyidik Polda Riau, Dalam kasus ini, tersangka melakukan pemotongan UYHD  tahun 2011 yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar. Dimana sebelumnya saat ditangani Polda tersangka tidak ditahan “ Katanya.

Lanjut Mukhzan, Selain Bendahara Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis, Kejati juga mendapat pelimpahan dua tersangka lain, yaitu MN, yang merupakan Bendahara Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bengkalis. Tersangka MN melakukan korupsi terhadap dana UYHD tahun 2010 dan 2011 yang merugikan negara sebesar Rp2 miliar “ Ucapnya.

Mukhzan menjelaskan, Kemudian kita juga menahan A, Bendahara Balitbang Kabupaten Bengkalis. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana UYHD tahun 2010 di tempat dia bekerja, Ketiga bendahara di Kabupaten Bengkalis yang telah merugikan negara ini akan dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara “ Jelasnya.(Domi).

Tidak ada komentar