Kejati Riau Jebloskan Tiga Bendahara
Pekanbaru.Metro Sumut
Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Provinsi Riau menjebloskan tersangka korupsi Uang Yang Harus
Dipertanggungjawabkan (UYHD), yaitu Bendahara Sekretaris DPRD Kabupaten
Bengkalis berinsial IK ke penjara. Sabtu (23/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Humas Kejati Riau Mukhzan mengatakan
tersangka IK langsung kita jebloskan ke
Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, IK ditahan setelah polisi mendapat
pelimpahan berkas dan tersangkanya dari penyidik Polda Riau, Dalam kasus ini,
tersangka melakukan pemotongan UYHD
tahun 2011 yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar. Dimana sebelumnya
saat ditangani Polda tersangka tidak ditahan “ Katanya.
Lanjut Mukhzan, Selain Bendahara Sekretaris
DPRD Kabupaten Bengkalis, Kejati juga mendapat pelimpahan dua tersangka lain,
yaitu MN, yang merupakan Bendahara Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten
Bengkalis. Tersangka MN melakukan korupsi terhadap dana UYHD tahun 2010 dan
2011 yang merugikan negara sebesar Rp2 miliar “ Ucapnya.
Mukhzan menjelaskan, Kemudian
kita juga menahan A, Bendahara Balitbang Kabupaten Bengkalis. Tersangka diduga
melakukan tindak pidana korupsi dana UYHD tahun 2010 di tempat dia bekerja, Ketiga
bendahara di Kabupaten Bengkalis yang telah merugikan negara ini akan dijerat
dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman
hukuman diatas 4 tahun penjara “ Jelasnya.(Domi).
Post a Comment