Dugaan Korupsi, Jaksa KPK Tuntut Jero Wacik Ihwal Korupsi DOM
Jakarta.Metro Sumut
Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan berkas tuntutan untuk mantan
politikus Partai Demokrat Jero Wacik atas dakwaan korupsi didua kementerian.
Tuntutan ini dirumuskan berdasarkan keterangan para saksi yang telah disumpah
saat sidang. Selain itu, jaksa juga menyiapkan barang bukti sebagai penguat
rumusan tuntutan. Jumat (22/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Tuntutan dapat terdiri dari tiga macam hukuman yakni pidana penjara,
denda, dan pencabutan hak politik. Tuntutan versi jaksa ini dibacakan di Pengadilan
Tipikor Jakarta.
Menanggapi tuntutan,
Jero Wacik dapat mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan.
Pembelaan ini dapat diajukan dalam dua versi yakni pembelaan pribadi atau tim
pengacara. Selanjutnya, dengan memperhitungkan rumusan tuntutan serta melihat
nota pembelaan, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman.
Sebelumnya, Jero Wacik
didakwa terlibat korupsi Dana Operasional Menteri saat menjabat sebagai Menteri
ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero telah menjalani pemeriksaan
sebagai terdakwa di pengadilan dua pekan lalu.
Saat sidang pada 7
Januari 2015, Jero menilai persoalan DOM yang kini mendudukkan dia di kursi
terdakwa tidak lebih dari kesalahan administrasi yang disebabkan kelalaian
bawahannya. Jero beranggapan tidak terlalu perlu memusingkan diri dengan urusan
administratif.
Terlebih, Jero juga
menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 03 Tahun 2006, yang diakui menjadi
rujukan, tidak mengatur secara rinci bagaimana pertanggungjawaban penggunaan DOM.
Alhasil Jero merasa tidak ada yang salah selama dia menggunakan jatah duitnya
itu.
Jero dinilai
menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun
anggaran 2008-2011 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp8,4 miliar dari jumlah
kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10,5 miliar.
Sementara itu pada
dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di
lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total
Rp10,3 miliar, Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gratifikasi
pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349 juta.
Penggunaan dana DOM yang
seharusnya untuk menunjang pekerjaan justru dinilai tidak jelas. Sejumlah
aktivitas seperti pembelian tiket konser dan liburan sang anak, perayaan ulang
tahun, pembayaran pijat dan keperluan lainnya, justru diduga menggunakan duit
DOM, Jero dijerat Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Melvy).
Post a Comment