Dugaan Korupsi, Jaksa KPK Tuntut Jero Wacik Ihwal Korupsi DOM

Jakarta.Metro Sumut
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan berkas tuntutan untuk mantan politikus Partai Demokrat Jero Wacik atas dakwaan korupsi didua kementerian. Tuntutan ini dirumuskan berdasarkan keterangan para saksi yang telah disumpah saat sidang. Selain itu, jaksa juga menyiapkan barang bukti sebagai penguat rumusan tuntutan. Jumat (22/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tuntutan dapat terdiri dari tiga macam hukuman yakni pidana penjara, denda, dan pencabutan hak politik. Tuntutan versi jaksa ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menanggapi tuntutan, Jero Wacik dapat mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan. Pembelaan ini dapat diajukan dalam dua versi yakni pembelaan pribadi atau tim pengacara. Selanjutnya, dengan memperhitungkan rumusan tuntutan serta melihat nota pembelaan, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman.

Sebelumnya, Jero Wacik didakwa terlibat korupsi Dana Operasional Menteri saat menjabat sebagai Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di pengadilan dua pekan lalu.

Saat sidang pada 7 Januari 2015, Jero menilai persoalan DOM yang kini mendudukkan dia di kursi terdakwa tidak lebih dari kesalahan administrasi yang disebabkan kelalaian bawahannya. Jero beranggapan tidak terlalu perlu memusingkan diri dengan urusan administratif.

Terlebih, Jero juga menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 03 Tahun 2006, yang diakui menjadi rujukan, tidak mengatur secara rinci bagaimana pertanggungjawaban penggunaan DOM. Alhasil Jero merasa tidak ada yang salah selama dia menggunakan jatah duitnya itu.

Jero dinilai menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp8,4 miliar dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10,5 miliar.

Sementara itu pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10,3 miliar, Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gratifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349 juta.

Penggunaan dana DOM yang seharusnya untuk menunjang pekerjaan justru dinilai tidak jelas. Sejumlah aktivitas seperti pembelian tiket konser dan liburan sang anak, perayaan ulang tahun, pembayaran pijat dan keperluan lainnya, justru diduga menggunakan duit DOM, Jero dijerat Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Melvy).



Tidak ada komentar