Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Pemkot Balikpapan
Bailkpapan.Metro Sumut
Polres Balikpapan
merilis kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Balikpapan untuk
Kelompok Tani Sereh Manggar Balikpapan Timur yang merugikan negara mencapai Rp
181 juta. Jumat (22/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan ketua
kelompok tani membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk pembiayaan
kegiatan kelompok tani, Hal ini terjadi mulai dari Januari 2014 dan Januari
2015, Dua kali pencairan dana bantuan sosial kelompok tani Sereh Manggar yaitu
Januari 2014 dan Januari 2015. Pertanggungjawaban fiktif terungkap dari tidak
adanya hasil yang dikerjakan kelompok tani tersebut “ Katanya.
Lanjut Suharto, Total
dana yang diberikan kelompok tani Sereh sebesar Rp 239.965.000. Dari keluaran
dana tersebut terduga korupsi berinisial Nr menggunakan uang tersebut mencapai
Rp 181 juta. Uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, Uang yang sudah
dicairkan digunakan untuk kepentingan sendiri. Tidak ada dugaan pencucian uang
karena dana belum dipindahtangankan kepada pihak lain “ Ucapnya.
Suharto menjelaskan,
Jika terbukti bersalah Nr dikenakan pasal 2 Undang Undang nomer 31 tahun 1999
dengan ancaman hukuman empat sampai 20 tahun, Terduga dikenakan pasal tentang
perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri dari uang negara
atau melanggar Undang undang tipikor jika semua terbukti. Semua keputusan
ditangan hakim “ Jelasnya.
Sementara Nr (50)
mengaku tidak hanya dirinya yang menggunakan dana bantuan sosial untuk
kepentingan pribadi. 23 anggota lainnya dikatakan Nr terlibat dalam korupsi
dana bantuan sosial, Ketika kami diperiksa, para anggota tidak mengaku. Sebenarnya
semua ikut menikmati dana bantuan sosial yang seharusnya untuk beli pupuk dan
kebutuhan bercocok tanam lainnya. Saya bagi setiap anggota mendapat sekitar Rp
4,2 juta “ Kata Nr. Dan Ia juga mengatakan siap menempuh jalur persidangan
untuk membuktikan kebenaran.(Yudi).
Post a Comment