Mantan Wali Kota Terancam Dibui 20 Tahun
Makassar.Metro Sumut
Mantan Wali Kota Palopo
Andi Tenriadjeng didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana kas
pengelolaan aset daerah Kota Palopo sebesar Rp 8 miliar. Jumat (22/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Jaksa Desty Rerung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar mengatakan
terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana
korupsi, Tenriadjeng terancam hukuman maksimal 20 tahun bui dan denda Rp 1
miliar dalam kasus tersebut “ Katanya.
Menurut Desty,
Tenriadjeng selaku Wali Kota pada 2009-2010 memerintahkan bawahannya yakni
bekas Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo
Ruppe L dan bekas Bendahara Umum Daerah Kota Palopo Ishak Andi Nuhung untuk
mencairkan dana kas daerah “ Ungkapnya.
Lanjut Desty, Pencairan
dana tersebut menggunakan nota pinjaman sementara, Dana yang dicairkan sebesar
Rp 8 miliar secara bertahap dengan dalih untuk kepentingan operasional. Namun
ternyata dana tersebut tak kunjung dikembalikan. Dua bawahan Tenriadjeng itu
pun menjadi terdakwa di kasus ini namun diajukan secara terpisah “ Ucapnya.
Desty menjelaskan, pada
2009, total pinjaman pemerintah sebesar Rp 4 miliar belum dikembalikan ke kas
daerah. Para tersangka diduga melakukan pemalsuan data kas untuk menutupi
pinjaman tersebut. Pada 2010, modus yang sama kembali digunakan Tenriadjeng
untuk mengambil dana kas sebesar Rp 4 miliar lebih tapi hingga akhir tahun
tidak juga dikembalikan “ Jelasnya.
Desty menilai dana
tersebut dicarikan tanpa melalui prosedur yang jelas. Dana itu digunakan oleh
Tenriadjeng untuk mengurus dana investasi yang dijanjikan oleh investor asing
dari Kanada, Mr. Smith sebesar Rp 50 miliar.
Namun dana investasi
yang dijanjikan itu tak kunjung turun. Tenriadjeng mengenal Mr. Smith dari
koleganya Piether Neke Day yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh hakim
Pengadilan Tipikor Makassar dalam kasus korupsi dana pendidikan di Kota Palopo.
Sementara Pengacara
Tenriadjeng Yusuf Gunco menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa
penuntut umum. Dia menilai jaksa telah keliru menyusun dakwaan. Hanya saja dia
menolak menjelaskan secara detail materi keberatannya, Kami akan ajukan
tertulis biar lebih jelas “ Ujar Yusuf.
Tenriadjeng saat ini
telah mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Sebelumnya, Tenriadjeng divonis 10 tahun bui dalam kasus dana pendidikan Kota
Palopo. Tenriadjeng juga terseret kasus korupsi dana kredit fiktif di Bank
Sulselbar cabang Palopo. Di kasus itu dia diganjar hukuman 3 tahun bui.
Ketua majelis hakim,
Ibrahim Palino, menyatakan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda
mendengar eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.(Roni).
Post a Comment