Mantan Wali Kota Terancam Dibui 20 Tahun

Makassar.Metro Sumut
Mantan Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo sebesar Rp 8 miliar. Jumat (22/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Jaksa Desty Rerung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar mengatakan terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, Tenriadjeng terancam hukuman maksimal 20 tahun bui dan denda Rp 1 miliar dalam kasus tersebut “ Katanya.

Menurut Desty, Tenriadjeng selaku Wali Kota pada 2009-2010 memerintahkan bawahannya yakni bekas Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo Ruppe L dan bekas Bendahara Umum Daerah Kota Palopo Ishak Andi Nuhung untuk mencairkan dana kas daerah “ Ungkapnya.

Lanjut Desty, Pencairan dana tersebut menggunakan nota pinjaman sementara, Dana yang dicairkan sebesar Rp 8 miliar secara bertahap dengan dalih untuk kepentingan operasional. Namun ternyata dana tersebut tak kunjung dikembalikan. Dua bawahan Tenriadjeng itu pun menjadi terdakwa di kasus ini namun diajukan secara terpisah “ Ucapnya.

Desty menjelaskan, pada 2009, total pinjaman pemerintah sebesar Rp 4 miliar belum dikembalikan ke kas daerah. Para tersangka diduga melakukan pemalsuan data kas untuk menutupi pinjaman tersebut. Pada 2010, modus yang sama kembali digunakan Tenriadjeng untuk mengambil dana kas sebesar Rp 4 miliar lebih tapi hingga akhir tahun tidak juga dikembalikan “ Jelasnya.

Desty menilai dana tersebut dicarikan tanpa melalui prosedur yang jelas. Dana itu digunakan oleh Tenriadjeng untuk mengurus dana investasi yang dijanjikan oleh investor asing dari Kanada, Mr. Smith sebesar Rp 50 miliar.

Namun dana investasi yang dijanjikan itu tak kunjung turun. Tenriadjeng mengenal Mr. Smith dari koleganya Piether Neke Day yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam kasus korupsi dana pendidikan di Kota Palopo.

Sementara Pengacara Tenriadjeng Yusuf Gunco menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dia menilai jaksa telah keliru menyusun dakwaan. Hanya saja dia menolak menjelaskan secara detail materi keberatannya, Kami akan ajukan tertulis biar lebih jelas “ Ujar Yusuf.

Tenriadjeng saat ini telah mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Sebelumnya, Tenriadjeng divonis 10 tahun bui dalam kasus dana pendidikan Kota Palopo. Tenriadjeng juga terseret kasus korupsi dana kredit fiktif di Bank Sulselbar cabang Palopo. Di kasus itu dia diganjar hukuman 3 tahun bui.

Ketua majelis hakim, Ibrahim Palino, menyatakan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.(Roni).

Tidak ada komentar